| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat:
- Menjatuhkan sita jaminan tanah milik Tergugat sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik no. 06828, Surat Ukur tanggal 12-12-2008,. Nomor 03880/Baturetn0/2008, luas 209 m2, atas nama JOKO SUSILO, terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Propinsi DIY;
- Menyatakan sebagai hukum sita jaminan atas tanah milik Tergugat sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat yang telah diterima Tergugat secara keseluruhan, berikut kerugian-kerugian yang lain, yaitu : --------------------
- Uang yang telah diterima Tergugat pokok sebesar Rp. 179.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah)berikut kerugian Penggugat dikalikan 2 (dua kali)menjadi = Rp.358.000.000,- (tigaratus limapuluh delapan juta rupiah);
- Kerugian imateriil sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
- Biaya perkara, eksekusi, lelang dan lain-lain yang ada sangkut pautnya dengan perkara ini yang akan dihitung kemudian;
Sehingga total yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat seluruhnya berjumlah kerugian materiil sebesar Rp.358.000.000,- ( tigaratus limapuluh delapan juta rupiah) + kerugian imateriil sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) = Rp. 758.000.000,- (tujuhratus lima puluh delapan juta rupiah) + biaya perkara, eksekusi, lelang dan lain-lain yang ada sangkut pautnya dengan perkara ini yang akan dihitung kemudian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah milik Tergugat sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik no. 06828, Surat Ukur tanggal 12-12-2008,. Nomor 03880/Baturetno/2008, luas 209 m2, atas nama JOKO SUSILO, terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Propinsi DIY, kepada Penggugat baik dari kekuasaanya sendiri maupun kekuasaan orang lain dalam keadaan kosong dan baik untuk dilelang melalui Pengadilan Negeri Bantul, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara (POLRI);
- Menetapkan hukum bahwa Pengadilan Negeri Bantul melaksanakan lelang atas tanah milik Tergugat sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik no. 06828, Surat Ukur tanggal 12-12-2008,. Nomor 03880/Baturetno/2008, luas 209 m2, atas nama JOKO SUSILO/Tergugat, terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Propinsi DIY, yang dan hasilnya untuk mengembalikan uang Penggugat yang jumlahnya Rp. Rp.758.000.000,- (tujuhratus limapuluh delapan juta rupiah) + biaya perkara, eksekusi, lelang dan lain-lain yang akan dihitung kemudian, dan sisanya dikembalikan kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat apabila Tergugat terlambat atau lalai dalam melaksanakan putusan ini hendaknya dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan secara tunai, yang akan dihitung kemudian;
- Menyatakan sebagai hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding ataupun kasasi (uit verbar bij voorad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|