| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 172/Pid.B/2018/PN Btl | IRDHANY KUSMARASARI, SH | APRI ZUSTANTO Bin RAMIDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 172/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1909/O.4.13/Epp.2/08/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P - 29 “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM – 83/BNTUL_Epp/07/2018
Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : APRI ZUSTANTO Bin RAMIDI Tempat lahir : Bantul Umur / tanggal lahir : 24 Tahun / 15 April 1994 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Mayongan Dk. XVI, Celan, RT. 111, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMK
Penahanan : Oleh penyidik di Rutan Polsek Srandakan sejak tanggal 26 Mei 2018 sampai dengan tanggal 14 Juni 2018. Dakwaan : -------Bahwa terdakwa APRI ZUSTANTO Bin RAMIDI pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekitar jam 18.49 Wib dan pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 sekitar jam 16.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Toko Distri M’Jhon di Dusun Gunungsaren Kidul, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) potong kaos warna hitam merk Bilabong, 1 (satu) buah jam tangan Ripcurl warna hitam, dan 1 (satu) buah kalung monil warna silver, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi Tri Wahyuni dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekitar jam 18.49 Wib, terdakwa datang ke Toko Distro M’Jhon di Dusun Gunungsaren Kidul, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul milik saksi korban Tri Wahyuni, kemudian terdakwa memilih 3 (tiga) potong baju lalu masuk ke ruang ganti untuk mencoba baju-baju tersebut, di dalam ruang ganti tersebut terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) potong baju kaos warna hitam merk Bilabong dan memasukkannya ke dalam celananya dan menutupinya dengan baju yang dipakainya, kemudian terdakwa keluar dari ruang ganti dan mengembalikan 2 (dua) potong baju lainnya ke tempat semula sambil mengatakan kepada saksi Abi Seka Nur Isnantoro yang menjaga toko tersebut bahwa dirinya akan kembali lagi untuk membayar 2 (dua) potong baju yang telah dicobanya tadi, lalu terdakwa pulang ke rumahnya.
Dan kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 sekitar jam 16.30 Wib, terdakwa datang lagi ke Toko Distro M’Jhon di Dusun Gunungsaren Kidul, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa memilih-milih baju lagi, lalu melihat-lihat jam tangan yang ada di dalam etalase dan melihat-lihat kalung yang berada di gantungan aksesoris lalu tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) buah kalung monel warna silver dan memasukkannya ke dalam kantong celananya, setelah itu terdakwa memilih 4 (empat) buah jam tangan dan membawanya ke meja kasir yang pada saat dijaga oleh saksi Abi Seka Nur Isnantoro, kemudian terdakwa meminta saksi Abi Seka Nur Isnantoro untuk mengambilkan kaos yang hendak dibelinya, lalu saksi Abi Seka Nur Isnantoro mengambil kaos yang ada di stok belakang, pada saat itu terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) buah jam tangan merk Ripcurl lalu memakainya di tangannya dan menutupinya dengan baju lengan panjang yang dipakainya, kemudian saksi Abi Seka Nur Isnantoro kembali ke meja kasir dan melihat jam tangan di meja kasir tinggal 3 (tiga) buah, setelah itu terdakwa meletakkan lagi 1 (satu) buah kaos, 1 (satu) buah jam tangan, dan 1 (satu) buah kalung monel di meja kasir dan mengatakan jika barang-barang tersebut akan dibayar dan diambilnya nanti sehabis maghrib, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
Bahwa maksud terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban tersebut adalah untuk dimiliki dan dipakai sendiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------
Bantul, Juli 2018 Penuntut Umum,
IRDHANY KUSMARASARI,SH. Jaksa Pratama Nip. 198307062007122002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
