Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa SIGIT SANTOSO Alias PENTIT BIN SUYADAL , Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 23.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 , bertempat di rumah saksi ERFIAN ANDRIANSYAH Alias KOPROL yang beramalat di Tegallayang 10 Rt 002 Kal. Caturharjo Kap. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.30 Wib , terdakwa SIGIT SANTOSO ALS. PENTIT BIN SUYADAL menghubungi saksi ERFIAN ANDRIYANSAH ALS. KOPROL melalui whatshapp menanyakan keberadaan saksi ERFIAN “ nndi iki?” lalu ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL membalas “omh” selanjutnya terdakwa membalas “yo tak rono” tidak lama kemudian terdakwa SIGIT SANTOSO ALS. PENTIT datang dirumah ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL yang beralamat di Tegallayang 10 RT/RW 02/-, Kal. Caturharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul lalu nterdakwa membeli 5 (lima) tablet Atarax tablet 0,5 mg dari saksi ERFIAN , kemudian setelah saksi ERFIAN menyerahkan 5 (lima) tablet atarax 0,5 mg kepada terdakwa SIGIT SANTOSO , lalu terdakwa kemudian memberikan uanga sebesar Rp. 50.000,- kepada saksi ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL, namun saksi ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL tidak mau menerima uang tersebut dari terdakwa, selanjutnya terdakwa kemudian pergi dari rumah saksi ERFIAN;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa datang lagi kerumah saksi ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL di Tegallayang 10 RT/RW 02/-, Kal. Caturharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul bermaksud untuk membeli lagi 5 (lima) tablet Atarax tablet 0,5 mg dari saksi ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL, selanjutnya saksi ERFIAN menyerahkan 5 (lima) tablet atarax 5 mg kepada terdakwa SIGIT SANTOSO selanjutnya terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- kepada saksi ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL lalu uang tersebut diterima oleh saudara ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL. Selanjutnya terdakwa dan saksi ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL duduk-duduk sambil ngobrol di ruang tamu rumah saksi ERFIAN, selanjutnya sekira pukul 23.005 Wib terdakwa Bersama dengan saksi ERFIAN didatangi oleh saksi DANANG IRAWAN dan saksi IWAN SATRIA yang merupakan Petugas Satnarkoba Polres Bantul , selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa SIGIT SANTOSO ALS. PENTIT dan saksi ERFIAN ditemukan 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax tablet 0,5 mg yang ada di dalam dompet berwarna hitam dan 1 ( satu ) buah Handphone merk OPPO A17, dengan nomor WA : 085862229157. Setelah di interogasi lebih lanjut bahwa barang bukti 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax tablet 0,5 mg yang ada di dalam dompet berwarna hitam dan 1 ( satu ) buah Handphone merk OPPO A17, dengan nomor WA : 085862229157 diakui sebagai milik terdakwa SIGIT SANTOSA alias PENTIT bin SUYADAL selanjutnya Petugas lemudian membawa terdakwa SIGIT SANTOSA alias PENTIT bin SUYADALbeserta barang bukti ditemukan ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 400.7.5/353 tanggal 29 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. B /40/IV/2024 Satnarkoba dengan nomor Kode Lab. 006765/04/2024 ,berupa tablet kemasan warna silver mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
- Bahwa terdakwa SIGIT SANTOSA alias PENTIT tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa SIGIT SANTOSA alias PENTIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |