Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2023/PN Btl Junita Astuti, SH MH 1.DWIDA SANTOSO bin MUGIYANTO
2.ISNA AZI bin KARYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-515/M.4.12.3/Eoh.1/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWIDA SANTOSO bin MUGIYANTO[Penahanan]
2ISNA AZI bin KARYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa DWIDA SANTOSO Bin MUGIYANTO bersama dengan terdakwa ISNA AZI Bin KARYADI pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekira jam 18.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2022 bertempat di Dsn. Jati Rt. 08 Wonokromo Pleret Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang  seluruhnya  atau  sebagian  kepunyaan  orang lain  dengan  maksud  untuk  dimiliki  secara  melawan  hukum  yang  dilakukan  oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan  cara  masuk  ke tempat kejahatan, atau untuk  sampai  pada  barang  yang  diambilnya,  dilakukan  dengan  merusak, memotong atau memanjat atau dengan  memakai  anak  kunci  palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bermula dari hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa Dwida dan terdakwa Isna sedang berboncengan naik motor dan saat itu terdakwa selaku pengendara dan terdakwa Isna membonceng dibelakang terdakwa kemudian terdakwa Dwida dan terdakwa Isna jalan jalan menuju pantai Parangtritis selanjutnya ketika melintas di jembatan Kretek Bantul terdakwa Dwida melihat sepda motor Honda Beat tahun 2017 warna putih Nopol: AB 4374 EB berada di dekat Tanggul Dam lalu terakwa Dwida dan terdakwa Isna berhenti kemudin terdakwa Dwida turun dari motor mendekati motor tersebut dan terdakwa Isna tetap berada diatas motor dan terdakwa Isna berperan mengawasi daerah sekitar saat terdakwa Dwida ingin mengambil motor tersebut selanjutnya terdakwa Dwida melihat motor tersebut dalam kondisi terkunci stang kemudian terdakwa Dwida mengambil kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan terdakwa Dwida langsung memasukkan kunci T tersebut kedalam lubang kunci dan langsung diputar paksa hingga kunci stang rusak dan akhirnya motor tersebut bisa menyala selanjutnya terdakwa Dwida membawa motor tersebut pergi dan diikuti oleh terdakwa Isna dibelakangnya  menggunakan sepeda motor yang sebelumnya mereka kendarai berdua selanjutnya ditengah perjalanan terdakwa Dwida sempat berhenti dan membuka jok motornya dan didalamnya terdapat dompet berisi uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan jas hujan kemudian setelah itu terdakwa Dwida melanjutkan perjalanan menuju Semanu Gunungkidul.

Akibat perbuatan terdakwa Dwida dan terdakwa Isna , saksi korban Wawan Haryanto menderita kerugian sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya