Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.B/2022/PN Btl Embun Sumunaringtyas, SH. MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA Alias NJEDHOT Bin SUGENG RIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2076/M.4.12.3/Eoh.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Embun Sumunaringtyas, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA Alias NJEDHOT Bin SUGENG RIYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA Alias NJEDHOT Bin SUGENG RIYADI, baik bersama-sama maupun bertindak sendiri  dengan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) pada   hari  Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di  SMA Muhammadiyah Pleret Dusun Kanggotan Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
-    Bahwa   berawal pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB tersangka dihubungi oleh saksi RAGIL BAGUS PRASETYO via WhatApp, dimana saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengatakan, “Mengko terke aku neng SMAmu jam sjiinan!” (nanti antarka saya ke SMA kamu jam satu), tersangka menanyakan, “ Arep ngopo? ( Mau apa?)  namun pada saat itu saksi RAGIL BAGUS PRASETYO sudah tidak menjawab, sekira pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO  dan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN bertemu di  Warung Putureso, saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menyampaikan idenya untuk melakkukan pencurian di SMA Muhammadiyah Pleret yang disetujui oleh tersangka dan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN. Selanjutnya  ketiganya pulang. Sekitar jam 00.00 wib, saksi RAGIL BAGUS PRASETYO dan tersangka datang ke rumah saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN merencanakan kembali  cara supaya bisa masuk ke SMA MUHAMMADIYAH PLERET dan menunggu hingga pukul 01.00 WIB.. -----------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka memboncengkan  saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN  dan  saksi RAGIL BAGUS PRASETYO yang membawa 2 (dua) buah betel terbuat dari besi dari rumah, menuju pintu belakang SMA MUHAMMADIYAH PLERET,  selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO turun dari sepeda motor kemudian masuk ke sekolah melalui pintu pagar bambu  sedangkan tersangka balik dan menunggu di rumah Nenek tersangka Dusun Kedaton Kalurahan  Pleret Kapanewon  Pleret Kabupaten Bantul.--------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa  saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO masuk ke sekolah melalui pintu pagar bambu yang diikat dengan tali raffia, setelah saksi  RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO berhasil melepas ikatan pintu pagar selanjutnya   menuju dapur sekolah dan keduanya mengambil 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3kg,   dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengambi 2 (dua) buah senjata tajam jenis bendo. Selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETO meletakan 2 (dua) tabung gas di samping kamar mandi sekolah dan saat melintasi kolam sekolah, saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN mengambil tas kain yang didalamnya berisi obeng.------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa kemudian saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menuju ruang kepala sekolah  dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk melalui jendela tersebut dengan cara memanjat tembok, dan di dalam ruang kepala sekolah, saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO melihat ada cctv, selanjutnya saksi RAGIL BAGUS PRASETYO memanjat meja dan mengubah arah cctv sehingga perbuatan keduanya tidak terekam cctv. Selanjutnya  saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN mengambil  1 (satu) unit notebook merk ASUS warna hitam beserta chargernya di atas meja,  sedangkan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengambil 1 (satu) buah laptop merk LENNOVO warna hitam beserta chargernya. Setelah itu saksi  RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN keluar terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela tempat keduanya masuk dan menunggu saksi RAGIL BAGUS PRASETYO yang sedang membereskan peralatannya.--------------------------
-    Bahwa setelah saksi RAGIL BAGUS PRASETYO  keluar dari ruang Kepala Sekolah, selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO masuk ke dalam ruang Tata Usaha dengan cara melepas slot pintu ruang TU dengan obeng kemudian mencongkelnya dengan menggunakkan betel besi dan bendo bersama-sama, dan ketika berada di dalam ruang TU, saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengambil uang di laci sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan keluar melalui pintu yang sudah terbuka. Kemudian saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menghubungi tersangka untuk menjemput  meninggalkan tempat tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa ketika berada di Gapura Karet, ketiganya berhenti  untuk membuang tas yang berisi peralatan yang digunakan untuk pencurian tersebut  di sawah  dekat Gapura Karet. Selanjutnya ketiganya menuju bekas warung ibu saksi di Dusun Kedaton RT 3 Kelaurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul untuk menyimpan 1 (satu) unit notebook dan 1 (satu) unit laptop. Dan menuju ke bekas warung soto saksi RAGIL BAGUS PRASETYO untuk menyimpan 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg.----------------
-    Bahwa selanjutnya ketiganya menuju rumah saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN di Dusun Kedaton RT. 4 Kelurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul untuk menghitung uang yang diambil oleh saksi RAGIL BAGUS PRASETYO di laci, setelah dihitung bertiga sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi 3 (tiga) dengan masing-masing mendapatka bagian Rp. 60.000,- (enam puluh jutarupiah) dan masih tersisa Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian digunakan oleh tersangka untuk membeli rokok dan makanan serta minuman untuk bertiga. Sekitar pukul 19.00 WIB saksi dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menjual 2 (dua) buah tabung gas di toko depan kecamatan Pleret, 2 (dua) buah tabung gas tersebut laku sebesar Rp. 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tabung gas tersebut dibagi  bertiga.--------------------
---------------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA Alias NJEDHOT Bin SUGENG RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5  KUHPidana. -----------------------

SUBSIDIAIR
------------------------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA Alias NJEDHOT Bin SUGENG RIYADI, baik bersama-sama maupun bertindak sendiri  dengan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) pada   hari  Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di  SMA Muhammadiyah Pleret Dusun Kanggotan Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
-    Bahwa   berawal pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB tersangka dihubungi oleh saksi RAGIL BAGUS PRASETYO via WhatApp, dimana saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengatakan, “Mengko terke aku neng SMAmu jam sjiinan!” (nanti antarka saya ke SMA kamu jam satu), tersangka menanyakan, “ Arep ngopo? ( Mau apa?)  namun pada saat itu saksi RAGIL BAGUS PRASETYO sudah tidak menjawab, sekira pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO  dan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN bertemu di  Warung Putureso, saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menyampaikan idenya untuk melakkukan pencurian di SMA Muhammadiyah Pleret yang disetujui oleh tersangka dan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN. Selanjutnya  ketiganya pulang. Sekitar jam 00.00 wib, saksi RAGIL BAGUS PRASETYO dan tersangka datang ke rumah saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN merencanakan kembali  cara supaya bisa masuk ke SMA MUHAMMADIYAH PLERET dan menunggu hingga pukul 01.00 WIB.. -----------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka memboncengkan  saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN  dan  saksi RAGIL BAGUS PRASETYO yang membawa 2 (dua) buah betel terbuat dari besi dari rumah, menuju pintu belakang SMA MUHAMMADIYAH PLERET,  selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO turun dari sepeda motor kemudian masuk ke sekolah melalui pintu pagar bambu  sedangkan tersangka balik dan menunggu di rumah Nenek tersangka Dusun Kedaton Kalurahan  Pleret Kapanewon  Pleret Kabupaten Bantul.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa  saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO masuk ke sekolah melalui pintu pagar bambu yang diikat dengan tali raffia, setelah saksi  RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO berhasil melepas ikatan pintu pagar selanjutnya   menuju dapur sekolah dan keduanya mengambil 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3kg,   dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengambi 2 (dua) buah senjata tajam jenis bendo. Selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETO meletakan 2 (dua) tabung gas di samping kamar mandi sekolah dan saat melintasi kolam sekolah, saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN mengambil tas kain yang didalamnya berisi obeng.------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa kemudian saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menuju ruang kepala sekolah  dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk melalui jendela tersebut dengan cara memanjat tembok, dan di dalam ruang kepala sekolah, saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO melihat ada cctv, selanjutnya saksi RAGIL BAGUS PRASETYO memanjat meja dan mengubah arah cctv sehingga perbuatan keduanya tidak terekam cctv. Selanjutnya  saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN mengambil  1 (satu) unit notebook merk ASUS warna hitam beserta chargernya di atas meja,  sedangkan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengambil 1 (satu) buah laptop merk LENNOVO warna hitam beserta chargernya. Setelah itu saksi  RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN keluar terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela tempat keduanya masuk dan menunggu saksi RAGIL BAGUS PRASETYO yang sedang membereskan peralatannya.--------------------------
-    Bahwa setelah saksi RAGIL BAGUS PRASETYO  keluar dari ruang Kepala Sekolah, selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO masuk ke dalam ruang Tata Usaha dengan cara melepas slot pintu ruang TU dengan obeng kemudian mencongkelnya dengan menggunakkan betel besi dan bendo bersama-sama, dan ketika berada di dalam ruang TU, saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengambil uang di laci sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan keluar melalui pintu yang sudah terbuka. Kemudian saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menghubungi tersangka untuk menjemput  meninggalkan tempat tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa ketika berada di Gapura Karet, ketiganya berhenti  untuk membuang tas yang berisi peralatan yang digunakan untuk pencurian tersebut  di sawah  dekat Gapura Karet. Selanjutnya ketiganya menuju bekas warung ibu saksi di Dusun Kedaton RT 3 Kelaurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul untuk menyimpan 1 (satu) unit notebook dan 1 (satu) unit laptop. Dan menuju ke bekas warung soto saksi RAGIL BAGUS PRASETYO untuk menyimpan 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg.----------------
-    Bahwa selanjutnya ketiganya menuju rumah saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN di Dusun Kedaton RT. 4 Kelurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul untuk menghitung uang yang diambil oleh saksi RAGIL BAGUS PRASETYO di laci, setelah dihitung bertiga sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi 3 (tiga) dengan masing-masing mendapatka bagian Rp. 60.000,- (enam puluh jutarupiah) dan masih tersisa Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian digunakan oleh tersangka untuk membeli rokok dan makanan serta minuman untuk bertiga. Sekitar pukul 19.00 WIB saksi dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menjual 2 (dua) buah tabung gas di toko depan kecamatan Pleret, 2 (dua) buah tabung gas tersebut laku sebesar Rp. 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tabung gas tersebut dibagi  bertiga.--------------------
---------------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA Alias NJEDHOT Bin SUGENG RIYADI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. -------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya