Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2020/PN Btl INGE WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INGE WIJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon .
  2. Menetapkan dan menyatakan sah ganti nama Pemohon semula tercatat ---------OEI GIOK ING lahir di Semarang , tanggal 21 Januari 1972 sesuai dengan Akta Lahir yang dikeluarkan dari kantor Catatan Sipil kota Seamarang  ----------------Nomor : 121 / 1971 tertanggal 29 Januari 1972 menjadi INGE WIJAYA ; lahir di Semarang pada tanggal 21 Januari 1972.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul untuk mengirimkan turunan sah Penetapan ini ke Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Bantul untuk mencatat dalam register yang tersedia untuk itu ;
  4. Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak