Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD DWI SAPUTRA Bin WAHID HASIM, Pada hari Rabu Tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Counter THREE Y CELL di Jalan Urip Sumoharjo Bejen DK. Bejen Rt.03 Kel. Bantul Kec. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dengan berjalan kaki menuju counter THREE Y CELL untuk menjual HP Advan miliknya selanjutnya setelah terdakwa sampai di counter THREE Y CELL terdakwa ketok-ketok karena counter sudah tutup lalu saksi Suyanto selaku pemilik counter turun dan membukakan pintu lalu terdakwa menawarkan HP ADVAN miliknya namun saksi Suyanto menolak untuk membelinya selanjutnya saksi Suyanto meninggalkan terdakwa untuk ganti baju dan saat saksi Suyanto sedang ganti baju, saksi Suyanto mendengar “GLUDAK-GLUDUG” di ruang counter dan saat itu terdakwa dengan kedua tangannya mengambil Laptop merk ASUS warna hitam yang berada diatas meja dibawah tangga, setelah itu terdakwa masukkan kedalam kaos yang dipakai terdakwa lalu terdakwa langsung pergi pulang kerumahnya selanjutnya saksi Suyanto pergi untuk mengecek dan ternyata terdakwa yang sebelumnya berada disana sudah pergi tanpa pamit dan saat saksi Suyanto mengecek Laptop merk ASUS warna hitam miliknya yang berada di atas meja samping tangga sudah tidak ada lagi lalu saksi Suyanto pergi menuju rumah terdakwa karena yang sebelumnya datang ke counter adalah terdakwa dan saksi Suyanto merasa curiga terdakwa yang mengambil lalu setelah sampai dirumah terdakwa, saksi Suyanto bertemu dengan terdakwa dan ayah terdakwa yaitu saksi Wahid dan saksi Suyanto langsung menanyakan perihal laptopnya yang hilang dan saat itu terdakwa dan saksi Wahid menjawab tidak mengetahuinya, selanjutnya saksi Suyanto pergi menuju kerumah saksi Budi selaku RT setempat dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya dan saksi Budi menyarankan untuk melaporkan kepihak yang berwajib kemudian selanjutnya saksi Suyanto kembali ke counter dan terdakwa pun datang ke counter lagi terdakwa tetap tidak mengakui telah mengambil laptop tersebut lalu tidak lama kemudian saksi Wahid datang ke counter dengan mengatakan laptop sudah ditemukan dirumahnya dan sudah diserahkan ke Petugas Kepolisian dan setelah itu terdakwa baru mengakui bahwa benar terdakwa telah mengambil laptop tersebut selanjutnya terdakwa dibawa ke pihak yang berwajib dan diakui oleh terdakwa pula jika laptop tersebut terjual, hasilnya akan digunakan terdakwa untuk membayar hutang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Suyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |