Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
RIDWAN MEI SAPUTRO Alias WOWOT Bin Alm. HARTOPO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2980/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN MEI SAPUTRO Alias WOWOT Bin Alm. HARTOPO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

                Bahwa ia terdakwa RIDWAN MEI SAPUTRO Alias WOWOT Bin Alm. HARTOPO, sekitar hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pedak No.380 Karangbendo Rt.013 Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : 

-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 14.00 WIB, sewaktu terdakwa berada di rumahnya, terdakwa mendapatkan pesan melalui Whatsapp dari saksi Febriyana Angga Setiawan yang intinya mau pesen 3 box pil warna putih berlambang Y dan terdakwa menyuruh saksi Febriyana Angga Setiawan untuk datang ke rumah terdakwa.

-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Sdr. Rio (DPO) di daerah Taman Pintar Yogyakarta dan terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) toples pil warna putih berlambang Y sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), lalu Sdr. Rio (DPO) langsung pergi, lalu untuk 1 (satu) toples pil sapi atau pil warna putih berlambang Y tersebut terdakwa buka dan dihitung sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y, selanjutnya pil warna putih berlambang Y tersebut terdakwa kemasi dengan plastik klip bening menjadi 95 (sembilan puluh lima) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y.

-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 21.00 WIB, saksi Febriyana Angga Setiawan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Pedak No. 380, Karangbendo RT 013, Kal. Banguntapan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul dan setelah ketemu, terdakwa langsung memberikan sebanyak 300 (tiga ratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Febriyana Angga Setiawan dan saksi Febriyana Angga Setiawan langsung memberikan uang sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian saksi Febriyana Angga Setiawan langsung pamit untuk pulang.

-    Bahwa selain menjual kepada saksi Febriyana Angga Setiawan, pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 20.00 WIB, di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Pedak No. 380, Karangbendo RT 013, Kal. Banguntapan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul, terdakwa juga menjual kepada Sdr. Feri Alias Pibet sebanyak 400 butir pil warna putih berlambang Y dengan harga sebesar Rp. 960.000,- dan uangnya sudah diterima oleh terdakwa.

-    Bahwa untuk sisa pil sebanyak 250 (dua ratus liam puluh) butir pil sapi / pil warna putih berlambang Y sudah habis terdakwa konsumsi sendiri secara bertahap, mulai dari tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 14 Mei 2025.

-    Bahwa pada hari Rabu tanggal tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya, terdakwa menghubungi Sdr. Rio (DPO) yang intinya memesan 1 (satu) toples pil sapi atau pil warna putih berlambang Y, selanjutnya pada hari Kamis tanggal tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 09.00 WIB, Sdr. RIO (DPO) mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Pedak No. 380, Karangbendo RT 013, Kal. Banguntapan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul, selanjutnya Sdr. RIO (DPO) langsung memberikan pil pesanan terdakwa sebanyak 1 (satu) toples pil sapi atau pil warna putih berlambang Y dan terdakwa menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian Sdr. RIO (DPO) langsung pamit untuk pergi.

-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 19.00 WIB, saksi Totok Sugiyarto bersama dengan rekan-rekan 1 tim dari Satresnarkoba Polres Bantul telah telah mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau di daerah Pedak No. 380, Karangbendo RT 013, Kal. Banguntapan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul, ada seorang pemuda yang bernama RIDWAN alias WOWOT (terdakwa) sering mengedarkan pil sapi atau pil warna putih berlambang Y dan dari informasi tersebut, saksi Totok Sugiyarto bersama dengan rekan-rekan 1 tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, selanjutnya melakukan penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas dan pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 22.45 WIB, saksi Totok Sugiyarto bersama dengan rekan-rekan 1 tim dari Satresnarkoba Polres Bantul telah sampai di Pedak No. 380, Karangbendo RT 013, Kal. Banguntapan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul, selanjutnya saksi Totok Sugiyarto bersama dengan rekan-rekan 1 tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda yang mengaku bernama saksi Febriyana Angga Setiawan dan terdakwa, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap saksi Febriyana Angga Setiawan dan tidak ditemukan barang berupa Narkoba, kemudian langsung melakukan interogasi kepada saksi Febriyana Angga Setiawan dan mengaku akan membeli pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa. 

-    Selanjutnya saksi Totok Sugiyarto bersama dengan rekan-rekan 1 tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa RIDWAN Alias WOWOT dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang didalamnya terdapat 85 (delapan pulu lima) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah HP Samsung warna Hitam dengan nomor Imei 350208111267907/01 dengan nomor WA 0895391487673 (digunakan oleh terdakwa sebagai alat untuk bertransaksi pil warna putih berlambang Y) dan saat itu langsung dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan mengaku kalau sudah berjanjian dengan saksi Febriyana Angga Setiawan untuk menjual / bertransaksi pil warna putih berlambang Y dan terdakwa juga mengakui kalau sebelumnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025  telah menjual pil sebanyak 300 (tiga ratus butir) pil warna putih berlambang Y kepada saksi Febriyana Angga Setiawan, kemudian pada saat itu dilakukan interogasi terhadap saksi Febriyana Angga Setiawan dan mengakui kalau pembelian pil warna putih berlambang Y pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, masih ada sisa sebanyak 50 (lima puluh) butir pil sapi  dan disimpan di rumah saksi Febriyana Angga Setiawan.

-    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 19.00 WIB, saksi Totok Sugiyarto bersama dengan rekan-rekan 1 tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, langsung menuju ke rumah saksi Febriyana yang beralamat di Gedongkuning No. 15, RT.002/001 Kal. Rejowinangun, Kap. Kotagede, Kota Yogyakarta dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 5 (lima) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y (merupakan pil sisa pembelian kepada terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di Pedak No. 380, Karangbendo RT 013, Kal. Banguntapan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul), yang berada di kamar saksi Febriyana Angga Setiawan, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

-    Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual 300 butir pil warna putih berlambang Y / pil warna putih berlogo "Y” kepada saksi saksi Febriyana Angga Setiawan, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 1568/NOF/2025, tanggal 23 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : RUSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, EKO FERY PRASETYO, S.Si, DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., S.E. serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-3974/2025/NOF, BB-3975/2025/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
 

Pihak Dipublikasikan Ya