| Dakwaan |
Kesatu :
--------Bahwa terdakwa ANTO PURNOMO Alias THOK THOK bin SURONO, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 , bertempat di Dsn. Klisat Gunturan Rt. 004 Kalurahan Triharjop Kap. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib , terdakwa didatangi oleh saksi SURYANTORO Als. KIPLI (terdakwa dalam perkara lain) dirumahnya yang beralamat di Dsn. Klisat Gunturan Rt. 004 Kalurahan Triharjop Kap. Pandak Kab. Bantul , selanjutnya saksi SURYA mengatakan kepada terdakwa ANTO PURNOMO ALS. THOK THOK “ arep njaluk duit nggo prikso” (mau minta uang untuk periksa) lalu terdakwa kemudian menjawab “ piro sur ?” (berapa sur ?)kemudian saksi SURYANTORO mengatakan “ limangatus seket ewu” (Rp.550.000,-)setelah itu terdakwa menjawab “yo ono” lalu terdakwa kemudian meberikan uang chas kepada saksi SURYANTORO sebesar Rp. 550.000,-, Selanjutnya saksi SURYANTORO pergi dari rumah terdakwa menuju ketempat praktek dr.ARNIEL SITEPU M.Ked(KJ) SpKJ untuk periksa , lalu saksi SURYANTORO mendapatkan obat berupa 15 (lima belas) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Riklona tablet 2mg , 30 (tiga puluh) tablet kemasan biru bertuliskan Atarak 1 Alprazolam tablet 1 mg dan 30 (tiga puluh) tablet trihexypenidil Arkinbe 2 Mg, selanjutnya obat tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa ANTO PURNOMO als. Thok Thok, lalu sebagai imbalan terdakwa ANTO PURNOMO als. Thok Thok memberikan 1 (satu) tablet kemasan warna silver bertuliskan Riklona tablet 2 mg4 (empat) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan atarak 1 Alprazolam tablet 1 mg dan 5 (lima) tablet trihexsypenidil arkine kepada saksi SURYANTORO als. Kipli selanjutnya saksi SURYANTORO pulang kerumah ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib , saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Klisat Gunturan Rt. 04 Kalurahan Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul , terdakwa dihubungi oleh saksi ARDI NUGROHO (terdakwa dalam perkara lain) , selanjunjutnya saksi ARDI NUGROHO manyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya membutuhkan uang sebsar Rp. 550.000,- untuk periksa di dr. ARNIEL SITEPU, M. Ked (KJ) S.pKJ,selanjutnya saksi ARDI NUGROHO minta untuk di transfer melalui DANA, lalu terdakwa ANTO PURNOMO mentrfansfer uang sebesar Rp. 550.000,- melalui M-banking ke DANA milik saksi ARDI NUGROHO,selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib saksi ARDI datang kerumah terdakwa untuk meyerahkan obat berupa 15 (lima belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona tablet 2 mg , 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarak Alprazolam dan 30 (tiga puluh) tablet trihexypeydil Arkine 2 mg, lalu sebagai imbalannya terdakwa ANTO PURNOMO memberikan 5 (lima) kemasan warana biru bertuliskan Atarak 1 Alprazolam tablet 1 mg dan , 5 (lima) tablet Triheksipenidyl lalu saksi ARDI NUGROHO pulang kerumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 15.15 Wib saksi ACHMAD ARIF dan saksi VENDI FERDANA yang meriupakan Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa ANTOI PURNOMO di Dsn. Klisat Gunturan Rt. 004 Kalurahan Triharjop Kap. Pandak Kab. Bantul dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Bantul menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) plastik kresek hitam yang didalammnya berisi 25 (dua puluh lima) butir tablket 1 mg dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg , 26 (dua puluh enam) tablet atarak alprazolam tablet 1 mg serta HP warna biru merk Vivo yang diletakan di kursi pandang dekat kandang ayam , selanjutnya saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa ANTO PURNOMIO , terdakwa mengaku mendapatkan pil Psikotropika tersebut dari saksi SURYANTORO dan saksi ARDI NUGROHO, selanjut Petuga Satnarkoba kemudian membawa terdakwa ANTO PURNOMO beserta barang bukti ditemukan ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : R/400.7.5/153/D13.1 tanggal 13 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi yang menyatakan bahwa barang bukti No. B /15/II/2025 /V/2024 Satnarkoba dengan nomor Kode Lab. 002597/T/02/2025 dan 002598/T/02/2025, mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
- Bahwa terdakwa ANTO PURNOMO Alias THOK THOK bin SURONO tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa ANTO PURNOMO Alias THOK THOK bin SURONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atau
Kedua
---------Bahwa terdakwa ANTO PURNOMO Alias THOK THOK bin SURONO, Pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2025 , bertempat di Dsn. Klisat Gunturan Rt. 004 Kalurahan Triharjop Kap. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib , terdakwa didatangi oleh saksi SURYANTORO Als. KIPLI (terdakwa dalam poerkara lain) dirumahnya yang beralamat di Dsn. Klisat Gunturan Rt. 004 Kalurahan Triharjop Kap. Pandak Kab. Bantul , selanjutnya saksi SURYA mengatakan kepada terdakwa ANTO PURNOMO ALS. THOK THOK “ arep njaluk duit nggo prikso” (mau minta uang untuk periksa) lalu terdakwa kemudian menjawab “ piro sur ?” (berapa sur ?)kemudian saksi SURYANTORO mengatakan “ limangatus seket ewu” (Rp.550.000,-)setelah itu terdakwa menjawab “yo ono” lalu terdakwa kemudian meberikan uang chas kepada saksi SURYANTORO sebesar Rp. 550.000,-, Selanjutnya saksi SURYANTORO pergi dari rumah terdakwa menuju ketempat praktek dr.ARNIEL SITEPU M.Ked(KJ) SpKJ untuk periksa , lalu saksi SURYANTORO mendapatkan obat berupa 15 (lima belas) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Riklona tablet 2mg , 30 (tiga puluh) tablet kemasan biru bertuliskan Atarak 1 Alprazolam tablet 1 mg dan 30 (tiga puluh) tablet trihexypenidil Arkinbe 2 Mg, selanjutnya obat tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa ANTO PURNOMO als. Thok Thok, lalu sebagai imbalan terdakwa ANTO PURNOMO als. Thok Thok memberikan 1 (satu) tablet kemasan warna silver bertuliskan Riklona tablet 2 mg4 (empat) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan atarak 1 Alprazolam tablet 1 mg dan 5 (lima) tablet trihexsypenidil arkine kepada saksi SURYANTORO als. Kipli selanjutnya saksi SURYANTORO pulang kerumah ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib , saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Klisat Gunturan Rt. 04 Kalurahan Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul , terdakwa dihubungi oleh saksi ARDI NUGROHO (terdakwa dalam perkara lain) , selanjunjutnya saksi ARDI NUGROHO manyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya membutuhkan uang sebsar Rp. 550.000,- untuk periksa di dr. ARNIEL SITEPU, M. Ked (KJ) S.pKJ,selanjutnya saksi ARDI NUGROHO minta untuk di transfer melalui DANA, lalu terdakwa ANTO PURNOMO mentrfansfer uang sebesar Rp. 550.000,- melalui M-banking ke DANA milik saksi ARDI NUGROHO,selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib saksi ARDI datang kerumah terdakwa untuk meyerahkan obat berupa 15 (lima belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona tablet 2 mg , 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru beryiliskan Atarak Alprazolam dan 30 (tiga puluh) tablet trihexypeydil Arkine 2 mg, lalu sebagai imbalannya terdakwa ANTO PURNOMO memberikan 5 (lima) kemasan warana biru bertuliskan Atarak 1 Alprazolam tablet 1 mg dan , 5 (lima) tablet Triheksipenidyl lalu saksi ARDI NUGROHO pulang kerumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 15.15 Wib saksi ACHMAD ARIF dan saksi VENDI FERDANA yang meriupakan Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa ANTOI PURNOMO di Dsn. Klisat Gunturan Rt. 004 Kalurahan Triharjop Kap. Pandak Kab. Bantul dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Bantul menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) plastik kresek hitam yang didalammnya berisi 25 (dua puluh lima) butir tablket 1 mg dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg , 26 (dua puluh enam) tablet atarak alprazolam tablet 1 mg serta HP warna biru merk Vivo yang diletakan di kursi pandang dekat kandang ayam , selanjutnya saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa ANTO PURNOMIO , terdakwa mengaku mendapatkan pil Psikotropika tersebut dari saksi SURYANTORO dan saksi ARDI NUGROHO, selanjut Petuga Satnarkoba kemudian membawa terdakwa ANTO PURNOMO beserta barang bukti ditemukan ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : R/400.7.5/153/D13.1 tanggal 13 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi yang menyatakan bahwa barang bukti No. B /15/II/2025 /V/2024 Satnarkoba dengan nomor Kode Lab. 002597/T/02/2025 dan 002598/T/02/2025, mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
- Bahwa terdakwa ANTO PURNOMO Alias THOK THOK bin SURONO tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa ANTO PURNOMO Alias THOK THOK bin SURONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |