Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Astri Wulandari S.H
ANTO PURNOMO alias THOKTHOK bin SURONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 983/M.4.12.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Astri Wulandari S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO PURNOMO alias THOKTHOK bin SURONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------Bahwa terdakwa  ANTO PURNOMO  Alias THOK THOK  bin SURONO,  pada hari  Minggu tanggal 02  Februari 2025  sekira pukul 15.15 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Februari 2025 , bertempat di  Dsn.  Klisat   Gunturan  Rt. 004  Kalurahan Triharjop  Kap. Pandak  Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika,   Perbuatan tersebut dilakukan   terdakwa  dengan   cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025  sekira pukul 15.00 Wib , terdakwa  didatangi oleh saksi SURYANTORO Als. KIPLI  (terdakwa dalam perkara lain) dirumahnya yang beralamat di Dsn.  Klisat   Gunturan  Rt. 004  Kalurahan Triharjop  Kap. Pandak  Kab. Bantul , selanjutnya saksi SURYA  mengatakan kepada terdakwa ANTO PURNOMO ALS. THOK THOK   “ arep njaluk duit nggo prikso” (mau minta uang  untuk periksa) lalu  terdakwa kemudian menjawab  “ piro sur ?” (berapa sur ?)kemudian saksi SURYANTORO   mengatakan “ limangatus seket ewu” (Rp.550.000,-)setelah itu terdakwa menjawab  “yo ono” lalu terdakwa kemudian meberikan uang chas kepada saksi SURYANTORO sebesar Rp. 550.000,-, Selanjutnya saksi SURYANTORO pergi  dari rumah terdakwa  menuju ketempat praktek  dr.ARNIEL SITEPU M.Ked(KJ) SpKJ untuk periksa  , lalu saksi SURYANTORO   mendapatkan obat berupa 15 (lima belas) tablet  dalam kemasan silver bertuliskan Riklona  tablet 2mg  , 30 (tiga puluh) tablet  kemasan biru bertuliskan Atarak 1 Alprazolam  tablet 1 mg  dan 30  (tiga puluh)  tablet trihexypenidil  Arkinbe 2 Mg, selanjutnya obat tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa ANTO PURNOMO  als. Thok Thok, lalu sebagai imbalan  terdakwa  ANTO PURNOMO als. Thok Thok memberikan 1 (satu)  tablet  kemasan warna silver bertuliskan Riklona  tablet 2 mg4 (empat) tablet  dalam kemasan warna biru bertuliskan atarak 1 Alprazolam  tablet 1 mg  dan 5 (lima) tablet trihexsypenidil  arkine kepada saksi SURYANTORO als. Kipli selanjutnya saksi SURYANTORO pulang kerumah ;
  • Bahwa selanjutnya pada  hari Jumat tanggal  31 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib  , saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Klisat  Gunturan  Rt. 04 Kalurahan  Triharjo Kap.  Pandak Kab. Bantul , terdakwa  dihubungi oleh saksi ARDI NUGROHO (terdakwa dalam perkara lain) , selanjunjutnya saksi ARDI NUGROHO  manyampaikan  kepada terdakwa  kalau  dirinya membutuhkan uang sebsar Rp. 550.000,- untuk periksa  di dr. ARNIEL SITEPU, M. Ked (KJ) S.pKJ,selanjutnya saksi ARDI NUGROHO minta untuk di transfer melalui DANA, lalu terdakwa ANTO PURNOMO mentrfansfer uang sebesar Rp. 550.000,- melalui M-banking   ke DANA milik saksi ARDI NUGROHO,selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib saksi ARDI  datang kerumah terdakwa  untuk meyerahkan obat  berupa 15  (lima belas) tablet  dalam kemasan warna silver bertuliskan  Riklona   tablet 2 mg  , 30 (tiga puluh) tablet  dalam kemasan  warna biru bertuliskan Atarak Alprazolam  dan 30 (tiga puluh)  tablet trihexypeydil  Arkine 2 mg, lalu sebagai imbalannya terdakwa ANTO PURNOMO  memberikan 5 (lima) kemasan warana biru  bertuliskan Atarak 1 Alprazolam  tablet 1 mg dan , 5 (lima) tablet  Triheksipenidyl lalu saksi ARDI NUGROHO pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Februari 2025  sekira pukul 15.15 Wib saksi ACHMAD ARIF dan saksi VENDI FERDANA   yang meriupakan  Petugas   Kepolisian Satnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa  ANTOI PURNOMO  di Dsn.  Klisat   Gunturan  Rt. 004  Kalurahan Triharjop  Kap. Pandak  Kab. Bantul dan melakukan  penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya  saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Bantul  menemukan barang bukti berupa  1 (Satu) plastik kresek hitam  yang didalammnya berisi  25 (dua puluh lima)  butir tablket  1 mg  dalam kemasan warna silver  bertuliskan Alprazolam  tablet 1 mg , 26 (dua puluh enam) tablet atarak alprazolam  tablet 1 mg  serta HP  warna biru merk  Vivo  yang diletakan di kursi pandang dekat kandang ayam , selanjutnya  saat dilakukan interogasi terhadap  terdakwa ANTO PURNOMIO , terdakwa mengaku mendapatkan  pil Psikotropika  tersebut dari  saksi SURYANTORO dan saksi ARDI NUGROHO, selanjut Petuga Satnarkoba    kemudian membawa terdakwa ANTO PURNOMO beserta barang  bukti ditemukan ke Polres Bantul  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : R/400.7.5/153/D13.1 tanggal         13 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala   Balai Laboratorium Kesehatan  dan Kalibrasi yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  B /15/II/2025 /V/2024 Satnarkoba  dengan nomor Kode  Lab. 002597/T/02/2025  dan 002598/T/02/2025, mengandung ALPRAZOLAM  terdaftar dalam golongan IV (empat)  Nomor Urut  2 lampiran UU RI  Nomor 5  tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
  • Bahwa terdakwa ANTO PURNOMO  Alias THOK THOK  bin SURONO tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

--------- Perbuatan terdakwa ANTO PURNOMO  Alias THOK THOK  bin SURONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 
Atau
 
Kedua
---------Bahwa terdakwa  ANTO PURNOMO  Alias THOK THOK  bin SURONO,  Pada hari  Minggu tanggal 02  Februari 2025  sekira pukul 15.15 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  Bulan Februari 2025 , bertempat di  Dsn.  Klisat   Gunturan  Rt. 004  Kalurahan Triharjop  Kap. Pandak  Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4),   adapun  perbuatan tersebut dilakukan   terdakwa  dengan   cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025  sekira pukul 15.00 Wib , terdakwa  didatangi oleh saksi SURYANTORO Als. KIPLI  (terdakwa dalam poerkara lain) dirumahnya yang beralamat di Dsn.  Klisat   Gunturan  Rt. 004  Kalurahan Triharjop  Kap. Pandak  Kab. Bantul , selanjutnya saksi SURYA  mengatakan kepada terdakwa ANTO PURNOMO ALS. THOK THOK   “ arep njaluk duit nggo prikso” (mau minta uang  untuk periksa) lalu  terdakwa kemudian menjawab  “ piro sur ?” (berapa sur ?)kemudian saksi SURYANTORO   mengatakan “ limangatus seket ewu” (Rp.550.000,-)setelah itu terdakwa menjawab  “yo ono” lalu terdakwa kemudian meberikan uang chas kepada saksi SURYANTORO sebesar Rp. 550.000,-, Selanjutnya saksi SURYANTORO pergi  dari rumah terdakwa  menuju ketempat praktek  dr.ARNIEL SITEPU M.Ked(KJ) SpKJ untuk periksa  , lalu saksi SURYANTORO   mendapatkan obat berupa 15 (lima belas) tablet  dalam kemasan silver bertuliskan Riklona  tablet 2mg  , 30 (tiga puluh) tablet  kemasan biru bertuliskan Atarak 1 Alprazolam  tablet 1 mg  dan 30  (tiga puluh)  tablet trihexypenidil  Arkinbe 2 Mg, selanjutnya obat tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa ANTO PURNOMO  als. Thok Thok, lalu sebagai imbalan  terdakwa  ANTO PURNOMO als. Thok Thok memberikan 1 (satu)  tablet  kemasan warna silver bertuliskan Riklona  tablet 2 mg4 (empat) tablet  dalam kemasan warna biru bertuliskan atarak 1 Alprazolam  tablet 1 mg  dan 5 (lima) tablet trihexsypenidil  arkine kepada saksi SURYANTORO als. Kipli selanjutnya saksi SURYANTORO pulang kerumah ;
  • Bahwa selanjutnya pada  hari Jumat tanggal  31 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib  , saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Klisat  Gunturan  Rt. 04 Kalurahan  Triharjo Kap.  Pandak Kab. Bantul , terdakwa  dihubungi oleh saksi ARDI NUGROHO (terdakwa dalam perkara lain) , selanjunjutnya saksi ARDI NUGROHO  manyampaikan  kepada terdakwa  kalau  dirinya membutuhkan uang sebsar Rp. 550.000,- untuk periksa  di dr. ARNIEL SITEPU, M. Ked (KJ) S.pKJ,selanjutnya saksi ARDI NUGROHO minta untuk di transfer melalui DANA, lalu terdakwa ANTO PURNOMO mentrfansfer uang sebesar Rp. 550.000,- melalui M-banking   ke DANA milik saksi ARDI NUGROHO,selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib saksi ARDI  datang kerumah terdakwa  untuk meyerahkan obat  berupa 15  (lima belas) tablet  dalam kemasan warna silver bertuliskan  Riklona   tablet 2 mg  , 30 (tiga puluh) tablet  dalam kemasan  warna biru beryiliskan Atarak Alprazolam  dan 30 (tiga puluh)  tablet trihexypeydil  Arkine 2 mg, lalu sebagai imbalannya terdakwa ANTO PURNOMO  memberikan 5 (lima) kemasan warana biru  bertuliskan Atarak 1 Alprazolam  tablet 1 mg dan , 5 (lima) tablet  Triheksipenidyl lalu saksi ARDI NUGROHO pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Februari 2025  sekira pukul 15.15 Wib saksi ACHMAD ARIF dan saksi VENDI FERDANA   yang meriupakan  Petugas   Kepolisian Satnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa  ANTOI PURNOMO  di Dsn.  Klisat   Gunturan  Rt. 004  Kalurahan Triharjop  Kap. Pandak  Kab. Bantul dan melakukan  penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya  saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Bantul  menemukan barang bukti berupa  1 (Satu) plastik kresek hitam  yang didalammnya berisi  25 (dua puluh lima)  butir tablket  1 mg  dalam kemasan warna silver  bertuliskan Alprazolam  tablet 1 mg , 26 (dua puluh enam) tablet atarak alprazolam  tablet 1 mg  serta HP  warna biru merk  Vivo  yang diletakan di kursi pandang dekat kandang ayam , selanjutnya  saat dilakukan interogasi terhadap  terdakwa ANTO PURNOMIO , terdakwa mengaku mendapatkan  pil Psikotropika  tersebut dari  saksi SURYANTORO dan saksi ARDI NUGROHO, selanjut Petuga Satnarkoba    kemudian membawa terdakwa ANTO PURNOMO beserta barang  bukti ditemukan ke Polres Bantul  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : R/400.7.5/153/D13.1 tanggal         13 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala   Balai Laboratorium Kesehatan  dan Kalibrasi yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  B /15/II/2025 /V/2024 Satnarkoba  dengan nomor Kode  Lab. 002597/T/02/2025  dan 002598/T/02/2025, mengandung ALPRAZOLAM  terdaftar dalam golongan IV (empat)  Nomor Urut  2 lampiran UU RI  Nomor 5  tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
  • Bahwa terdakwa ANTO PURNOMO  Alias THOK THOK  bin SURONO tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

--------- Perbuatan terdakwa ANTO PURNOMO  Alias THOK THOK  bin SURONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Pihak Dipublikasikan Ya