Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2024/PN Btl 1.Sari Nur Hayati, SH
2.Tri Susanti, SH MH
ARDI PRASETYA MAHARDIKA Alias ARDI Bin SANDI BEDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2781/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Nur Hayati, SH
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI PRASETYA MAHARDIKA Alias ARDI Bin SANDI BEDJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa ARDI PRASETYA MAHARDIKA Alias ARDI Bin SANDI BEDJO bersama dengan WIDODO Als GAWET (masuk dalam DPO)  pada hari Rabu  tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di dalam sebuah rumah di Dsn.Gunungkelir Rt.002, Kel.Pleret, Kec.Pleret, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib didatangi oleh Widodo Als Gawet (masuk dalam DPO) di rumahnya yang beralamat di Dsn.Banyakan 3 Sitimulyo, Piyungan, Bantul, selanjutnya terdakwa dan Widodo Als Gawet sepakat mendatangi rumah saksi RIZAL DIMAS ARDIANSYAH di Dsn.Gunungkelir Rt.002 Kel.Pleret, Kec.Pleret, Kab.Bantul untuk main dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik Widodo Als Gawet dengan posisi terdakwa sebagai jongki (yang di depan) sedangkan Widodo Als Gawet berada di belakang.
  • Bahwa setelah sampai di rumah saksi RIZAL DIMAS ARDIANSYAH, terdakwa turun dari sepeda motor dan mengetuk pintu rumah saksi RIZAL DIMAS ARDIANSYAH akan tetapi tidak ada yang membukakan pintu, kemudian terdakwa membuka pintu dan masuk ke dalam rumah, rumah dalam keadaan kosong terdakwa masuk ke dalam kamar saksi HENDRO KURNIAWAN dan melihat ada1 (satu) buah HP merk INFINIK Smart 6 warna Midnight Black/hitam kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah dan memberitahukan kepada Widodo As Gawet  yang saat itu masih berada di atas sepeda motor dan mengatakan “Ono HP motore disiapke” dan Widodo Als Gawet menjawab “Yo” sambil memutar sepeda motor, kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam rumah dan tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi HENDRO KURNIAWAN, terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk INFINIK Smart 6 warna Midnight Black/hitam kemudian pergi dari rumah tersebut dengan membonceng Widodo Als Gawet.
  • Bahwa saksi HENDRO KURNIAWAN  ketika pulang ke rumah sekitar pukul 11.00 Wib mendapati HP Infinik yang berada di dalam kamar nya hilang selanjutnya melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Pleret.
  • Bahwa terdakwa dan Widodo Als Gawet mengambil HP Infinix untuk dipakai sendiri oleh terdakwa sehingga terdakwa memberikan uang kepada Widodo Als Gawet (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai bagi hasil dengan menggunakan uang pribadi terdakwa.
  • Akibat perbuatan terdakwa dan Widodo Als Gawet (masuk dalam DPO), saksi HENDRO KURNIAWAN mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau sekitar itu.

  
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya