| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa KANA DONI SAPUTRA Bin WIDODO pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Menayu Kulon, Tirtonirmolo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat(2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 02.15 Wib di rumah saksi Agus Mulyanto di Menayu Kulon Rt.06, Kel.Turtonirmolo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul terdakwa membeli 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y seharga Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Agus Mulyanto dan terdakwa baru membayar uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian ditransfer sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang cash sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa setelah mendapatkan pil dari saksi Agus Mulyanto selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 Wib di rumah terdakwa di Menayu Kulon Rt.006, Kel.Tirtonirmolo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul menjual pil warna putih berlambang Y kepada saksi AHNAF SIBGHOTUL ALLY sebanyak 40 (empat puluh) butir seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) akan tetapi belum dibayar oleh saksi AHNAF SIBGHOBUL ALLY yang mana pil tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok WIN FILTER.
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 13.50 Wib mengamankan Dody Hermawan di Tegal Senggotan Rt.001, Kal.Tirtonirmolo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang mana saat itu Dody Hermawan mengaku mendapatkan pil dengan cara membeli dari saksi AHNAF SIBGHOTUL ALLY yang juga berada di tempat tersebut, dan dari keterangan saksi AHNAF SIBGHOTUL ALLY ditemukan uang sejumah Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil kepada Dody Hermawan. Saat dilakukan interogasi kepada saksi AHNAF SIBGHOTUL ALLY mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari terdakwa
- Bahwa terdakwa diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 14.15 Wib di Tegal Senggotan Rt.001, Kal.Tirtonirmolo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul. Dari penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan Apotek Sanitas nama pasien TYAS ITSNAINI yang di dalamnya berisi 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg disimpan di dalam kantong Hoodie yang dikenakan terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan nomor WA 0895421741427 dan 1 (satu) buah KTP atas nama TYAS ITSNAINI BUDI UTAMA dan 1 (satu) lembar kartu pengambilan obat APOTEK SANITAS atas nama TYAS ITSNAINI BUDI UTAMA.
- Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 22.40 Wib dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Menayu Kulon Rt.06, Kal.Tirtonirmolo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 14 (empat belas) plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari penyitaan barang bukti dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1597/NPF/2023 tanggal 09 Juni 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ibnu Sutarto, S.T., Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, S.T. dan diketahui oeh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si terhadap BB-3458/2023/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan APOTIK SANITAS nama pasien TYAS ITSNAINI yang di dalamnya berisi 60 (enam puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg dan BB-3459/2023/NPF berupa 1 (satu) buah kaleng rokok GUDANG GARAM yag berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah keseluruhan 140 (seratus empat puluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” didapatkan kesimpulan terhadap BB-3458/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg di atas mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampira Undang-undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan terhadap BB-3459/2023/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
DAN
KEDUA
------- Bahwa terdakwa KANA DONI SAPUTRA Bin WIDODO pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Tegal Senggotan Rt.001, Kal.Tirtonirmolo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Tyas Itsnaini Budi Utama pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 periksa ke dokter Soewadi, Sp.KJ menggunakan uang terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah periksa dan mendapatkan resep dokter, terdakwa bertemu dengan Tyas Itsnaini yang mana Tyas Itsnaini mengatakan resep pengambilan obat tertanggal 28 Mei 2023 yang bertepatan hari Minggu dan Apotek Sanitas tutup, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Tyas Itsnaini kalau obatnya akan diambil oleh terdakwa dan kebetulan Tyas Itsnaini akan pergi ke pulau Bali sehingga KTP dan Kartu pengambilan obat miik Tyas Itsnaini diserahkan kepada terdakwa. Bahwa terdakwa pada tanggal 28 Mei 2023 menebus obat di Apotik Sanitas dan mendapatkan 1 (satu) buah plastk klip bertuliskan APOTEK SANITAS atas nama pasien TYAS ITSNAINI yag di dalamnya berisi 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg. Setelah mendapatkan pil Alprazolam tersebut terdakwa simpan di dalam kantong Hoodie yang terdakwa pakai.
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 13.50 Wib mengamankan Dody Hermawan di Tegal Senggotan Rt.001, Kal.Tirtonirmolo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang mana saat itu Dody Hermawan mengaku mendapatkan pil dengan cara membeli dari saksi AHNAF SIBGHOTUL ALLY yang juga berada di tempat tersebut, dan dari keterangan saksi AHNAF SIBGHOTUL ALLY ditemukan uang sejumah Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil kepada Dody Hermawan. Saat dilakukan interogasi kepada saksi AHNAF SIBGHOTUL ALLY mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 14.15 Wib di Tegal Senggotan Rt.001, Kal.Tirtonirmolo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul. Dari penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan Apotek Sanitas nama pasien TYAS ITSNAINI yang di dalamnya berisi 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg disimpan di dalam kantong Hoodie yang dikenakan terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan nomor WA 0895421741427 dan 1 (satu) buah KTP atas nama TYAS ITSNAINI BUDI UTAMA dan 1 (satu) lembar kartu pengambilan obat APOTEK SANITAS atas nama TYAS ITSNAINI BUDI UTAMA.
- Bahwa dari penyitaan barang bukti dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1597/NPF/2023 tanggal 09 Juni 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ibnu Sutarto, S.T., Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, S.T. dan diketahui oeh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si terhadap BB-3458/2023/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan APOTIK SANITAS nama pasien TYAS ITSNAINI yang di dalamnya berisi 60 (enam puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg dan BB-3459/2023/NPF berupa 1 (satu) buah kaleng rokok GUDANG GARAM yag berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah keseluruhan 140 (seratus empat puluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” didapatkan kesimpulan terhadap BB-3458/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg di atas mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampira Undang-undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan terhadap BB-3459/2023/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |