Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2018/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH KARYONO Alias KARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1209/0.4.13/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARYONO Alias KARSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

      KESATU

 Bahwa terdakwa KARYONO alias KARSO pada hari Kamis tanggal 27 Juli  2017 sekira pukul 21.00  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli 2017 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Demakan DK XIII RT 03 Ds Gadingsari Kec,Sanden, Kabupaten Bantul  atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa telah Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

ATAU.

KEDUA

 Bahwa terdakwa KARYONO alias KARSO pada waktu dan tempat seperti yang diuraikan dalam dakwaan kesatu, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa berupa uang sebesar Rp.5000.000,-(lima juta rupiah)  yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Sugiyantoro atau setidak-tidaknya milik orang lain selain ia terdakwa dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya