Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BPR Bank Bantul (Perseroda) Tambak Antono, SP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Bantul (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tambak Antono, SP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.273.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan  wanprestasi/cidera janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PG.357/21001212      tanggal 28 Juni 2021 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman/Kredit Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp.92.273.200,- (Sembilan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah)
  5. Meletakkan sita terhadap barang berharga milik tergugat untuk menjamin pembayaran pinjaman Tergugat.                                                                                                                                                     
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak