Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.Muninggar Setyani, SH
DWI MUJIYATI Binti RUBIYO TRISNO SUNYOTO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 387/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4523/M.4.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI MUJIYATI Binti RUBIYO TRISNO SUNYOTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DWI MUJIYATI Binti RUBIYO TRISNO SUNYOTO (Alm) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Sembako MOURETTA yang beralamatkan di Dsn Sonosewu RT 002, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan  pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warung Sayur RISKI SAYUR IV yang beralamatkan di Dusun Sutopadan, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan  yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

            Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Warung Sayur RISKI SAYUR IV yang bertempat di Dusun Sutopadan, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Terdakwa datang dengan berpura-pura untuk membeli sayur selanjutnya terdakwa menuju tempat rak sabun pencuci piring(sunlight) yang berdekatan dengan rak cabai dan terdakwa melihat tas warna ungu yang berada di atas rak cabai, karena melihat saksi Widi Astuti pemilik warung sedang sibuk melayani pembeli lainnya selanjutnya tanpa ijin saksi Widi Astuti terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna Ungu berisi 1 (satu) buah dompet yang berisikan KTP a.n WIDI ASTUTI, 1 (satu) lembar STNK HONDA SUPRA FIT Nopol : AB-6852-EK a.n SUPANTO dan 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat a.n WIDI ASTUTI dengan Nomor Kartu : 0000648029283 dan uang tunai sebesar Rp. 152.000,00 (seratus lima puluh dua ribu rupiah) dan langsung terdakwa masukkan ke tas ransel warna hitam yang terdakwa bawa sebelumnya setelah itu terdakwa membayar sayur yang Terdakwa beli dan pergi dari warung RISKI SAYUR IV  dengan membawa 1 (satu) buah tas slempang warna ungu milik saksi Widi Astuti tersebut selanjutnya Terdakwa simpan di jok sepeda motor Honda SCOOPY warna hitam dengan Nopol AB-4221-EAC sedangkan untuk 1 (satu) buah dompet bertuliskan SEMAR yang didalamnya terdapat uang tunai  sebanyak Rp.152.000,00 (seratus lima puluh dua ribu rupiah), kartu identitas dan surat-surat Terdakwa bawa di saku baju. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Toko Sembako MOURETTA yang bertempat di Dusun Sonosewu RT 002, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Terdakwa tersebut datang berpura-pura belanja dan mencari sasaran, selanjutnya terdakwa menuju tempat minyak goreng dan telur  yang berada didekat meja kasir dan melihat kotak kayu bersisi uang  yang berada dibawah meja kasir selanjutnya melihat penjaga toko yaitu saksi Siswanto sedang sibuk menimbang telur terdakwa langsung menuju kotak kayu berisi uang  yang berada dibawah meja kemudian memasukkan tangan kanan terdakwa ke kotak uang tersebut dan mengambil tanpa ijin saksi Sukimin uang sebesar Rp. 20.200.000,00 (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bawa sekira kurang lebih 1 (satu) meter dari tempat kotak uang tersebut namun pada saat mau keluar dari toko Mureta  saksi Siswanto melihat terdakwa membawa segepok uang tersebut dan seketika itu terdakwa membuang uang tunai tersebut ke kolong bawah meja samping meja kasir kemudian terdakwa di amankan oleh saksi Siswanto dan warga sekitar yang sedang berada di sekitar tempat kejadian tersebut, kemudian terdakwa diamankan oleh anggota Polsek Kasihan untuk diproses lebih lanjut.

            Bahwa akibat perbuatan tedakwa saksi Widi Astuti mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 152.000,00 (seratus lima puluh dua ribu rupiah) dan saksi Sukimin mengalami kerugian sebesar kurang lebih 20.200.000,00 (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah).

   --------------------------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1)  KUHP---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya