| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NELLY KUSWANDANI binti TUNGGAL PRIYADI, pada Hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2019, bertempat di Parangkusumo, Rt. 03, Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ANIK SUPRIYANTI alias AMEL hingga mengalami rasa sakit atau luka |