Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2023/PN Btl Ari Martini, S.H. RISKY NURVA ALAM als UUS bin LANA SUPENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-605/M.4.12.3/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ari Martini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY NURVA ALAM als UUS bin LANA SUPENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---------- Bahwa terdakwa  RISKY NURVA ALAM Alias UUS Bin LANA SUPENDI pada hari Kamis  tanggal 8 Desember 2022 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di rumah saksi Muhammad Bahauddin Dzakwan ( terdakwa dalam perkara tersendiri ) Dusun Kedaton Rt.003 Desa Pleret Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekira jam 07.00 Wib terdakwa dihubungi saksi Muhammad Bahauddin Dzakwan alias Udin ( terdakwa dalam perkara tersendiri ) melalui telefon yang intinya terdakwa ditanya Udin “ koe gelem periksa ora, mumpung nompo pasien anyar dan terdakwa jawab “ yo ra po po”  selanjutnya terdakwa  memberitahu saksi Udin “ yo ngko tak dolan medun “ .Kemudian sekira jam 13.00 Wib terdakwa mendatangi rumah Udin lalu sekira jam 14.30 Wib kami berangkat ke RS Puri Nirmala Pakualaman Yogyakarta untuk mendaftar dengan KTP terdakwa sedangkan saksi Udin mendampingi. Setelah terdakwa diperiksa dan akhirnya mendapatkan resep obat , resep obat tersebut selanjutnya ditebus di Apotek RS Puri Nirmala lalu saksi Udin menyerahkan uang Rp.190.000,-( seratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk menebus obat sedangkan biaya pengambilan obat Rp.188.000,-( seratus delapan puluh delapan ribu rupiah ). Setelah selesai mengambil obat selanjutnya obat tersebut  terdakwa simpan di dalam tas slempang milik terdakwa kemudian pulang ke rumah saksi Udin, sesampai di rumah dan masuk kamar kemudian obat  hasil periksa yaitu 3 (tiga) lembar yang berisi total 30 ( tiga puluh) butir Atarax Alprazolam kemudian di serahkan kepada saksi Udin. Selanjutnya Udin memotong salah satu strip Atarax Alprazolam terdakwa diberi 5 ( lima ) butir sedangkan sisanya 25 ( dua lima ) butir digunakan untuk saksi Udin sendiri. Kemudian terdakwa mengkonsumsi 3 (tiga ) butir Atarax Alprazolam dan 1(satu) butir Atarax Alprazolam terdakwa serahkan saksi Udin dan langsung di konsumsinya sehingga dari 5 (lima) butir tinggal 1 (satu) butir .
  • Bahwa terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY dirumah saksi Udin dan dilakukan penggeledahan dikamarnya ditemukan :

?  1 ( satu ) butir tablet Atarax Alprazolam 1 mg.

?  1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam nomor sim card 0882-0076-16727

?  1 (satu) buah tas slempang, warna hitam merk shocker Football.
 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta  Nomor: 441/04797 tanggal 15 Desember 2022 barang bukti dengan No.BB / 338.d /XII /2022/ Ditresnarkoba berupa 1 ( satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan  Atarax Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika kemudian diberi No.Kode Laboratorium 024849 / T / 12 / 2022,yang disita dari Risky Nurva Alam alias uus Bin Lana Supendi, Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan barang bukti  No.BB /339.d / XII / 2022 / Ditresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 024849/ T /12/ 2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga apoteker, pabrik obat ataupun tenaga kesehatan yang memiliki ijin untuk menyalurkan psikotropika.

  
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika --------------------------------------------------------------

 
ATAU
 
      KEDUA
Bahwa terdakwa  RISKY NURVA ALAM Alias UUS Bin LANA SUPENDI pada hari kamis  tanggal 8 Desember 2022 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di rumah saksi Muhammad Bahauddin Dzakwan ( terdakwa dalam perkara tersendiri ) Dusun Kedaton Rt.003 Desa Pleret Kecamatan Pleret Kabupaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekira jam 07.00 Wib terdakwa dihubungi saksi Muhammad Bahauddin Dzakwan alias Udin ( terdakwa dalam perkara tersendiri ) melalui telefon yang intinya terdakwa ditanya Udin “ koe gelem periksa ora, mumpung nompo pasien anyar dan terdakwa jawab “ yo ra po po”  selanjutnya terdakwa  memberitahu saksi Udin “ yo ngko tak dolan medun “ .Kemudian sekira jam 13.00 Wib terdakwa mendatangi rumah Udin lalu sekira jam 14.30 Wib kami berangkat ke RS Puri Nirmala Pakualaman Yogyakarta untuk mendaftar dengan KTP terdakwa sedangkan saksi Udin mendampingi. Setelah terdakwa diperiksa dan akhirnya mendapatkan resep obat , resep obat tersebut selanjutnya ditebus di Apotek RS Puri Nirmala lalu saksi Udin menyerahkan uang Rp.190.000,-( seratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk menebus obat sedangkan biaya pengambilan obat Rp.188.000,-( seratus delapan puluh delapan ribu rupiah ). Setelah selesai mengambil obat selanjutnya obat tersebut  terdakwa simpan di dalam tas slempang milik terdakwa kemudian pulang ke rumah saksi Udin , sesampai di rumah dan masuk kamar kemudian obat  hasil periksa yaitu 3 (tiga) lembar yang berisi total 30 ( tiga puluh) butir Atarax Alprazolam kemudian diserahkan kepada saksi Udin. Selanjutnya Udin memotong salah satu strip Atarax Alprazolam terdakwa diberi 5 ( lima ) butir sedangkan sisanya 25 ( dua lima ) butir digunakan untuk saksi Udin sendiri. Kemudian terdakwa mengkonsumsi 3 (tiga ) butir Atarax Alprazolam dan 1(satu) butir Atarax Alprazolam terdakwa serahkan saksi Udin dan langsung di konsumsinya sehingga dari 5 (lima) butir tinggal 1 (satu) butir .
  • Bahwa terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY dirumah saksi Udin dan dilakukan penggeledahan dikamarnya ditemukan :

?   1 ( satu ) butir tablet Atarax Alprazolam 1 mg.

?   1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam nomor sim card 0882-0076-16727

?  1 (satu) buah tas slempang, warna hitam merk shocker Football.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta  Nomor: 441/04797 tanggal 15 Desember 2022 barang bukti dengan No.BB / 338.d /XII /2022/ Ditresnarkoba berupa 1 ( satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan  Atarax Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika kemudian diberi No.Kode Laboratorium 024849 / T / 12 / 2022,yang disita dari Risky Nurva Alam alias uus Bin Lana Supendi, Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan barang bukti  No.BB /339.d / XII / 2022 / Ditresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 024849/ T /12/ 2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan atau apoteker yang memiliki ijin mengedarkan atau menyerahkan psikotropika.

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat ( 4 ) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya