INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.B/2020/PN Btl | NUR IKA YUTANITA, SH | RICKO VENDA SETYAWAN Als PICKO Bin Alm WAHYUDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-239/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
----- Bahwa terdakwa RICKO VENDA SETYAWAN Als PICKO Bin (Alm) WAHYUDI, pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat sekitar wilayah lapangan Denggung Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 08 November 2019, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi Hermanto yang beralamat di Dsn. Gunungpuyuh Rt.01 Ds. Panjangrejo Kec. Pundong Kab. Bantul dengan tujuan untuk menyewa 1 unit Daihatsu Grandmax Pick-up No.Pol : AB 8702 WK, setelah setuju dengan harga sewanya, kemudian saksi Hermanto membuat surat perjanjian sewa rental mobil tertanggal 08 November 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Hermanto pada saat itu meminta KTP terdakwa untuk syarat sewa mobil.
• Bahwa terdakwa membayar uang sewa dari 1 unit Daihatsu Grandmax Pick-up No.Pol : AB 8702 WK kepada saksi Hermanto yaitu :
- Tanggal 17 November 2019 sebesar Rp.1.500.000,-
- Tanggal 26 November 2019 sebesar Rp.500.000,-
• Bahwa tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa menggadaikan 1 unit Daihatsu Grandmax Pick-up No.Pol : AB 8702 WK melalui akun facebooknya dan kenalan dengan orang yang bernama Panji Samudra yang mau menerima gadai terhadap 1 unit Daihatsu Grandmax Pick-up No.Pol : AB 8702 WK, kemudian terdakwa janjian dengan orang yang bernama Panji Samudra pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 di sekitar lapangan Denggung Sleman Yogyakarta dan ada kesepakatan harga gadai sebesar Rp.11.000.000,-.
• Bahwa terdakwa dalam menggadaikan 1 unit Daihatsu Grandmax Pick-up No.Pol : AB 8702 WK tidak ada ijin dari saksi Hermanto selaku pemilik dari mobil tersebut dan uang hasil dari menggadaikan 1 unit Daihatsu Grandmax Pick-up No.Pol : AB 8702 WK telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kepentingan terdakwa.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Hermanto selaku pemilik 1 unit Daihatsu Grandmax Pick-up No.Pol : AB 8702 WK, menderita kerugian sebesar Rp.60.000.000,-.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
-------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa terdakwa RICKO VENDA SETYAWAN Als PICKO Bin (Alm) WAHYUDI pada hari Jum’at tanggal 08 November 2019, sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah saksi Hermanto yang beralamat di Dsn. Gunungpuyuh Rt.01 Ds. Panjangrejo Kec. Pundong Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wewenang Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa yang mempunyai niat untuk menggadaikan sebuah mobil kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi Hermanto yang beralamat di Dsn. Gunungpuyuh Rt.01 Ds. Panjangrejo Kec. Pundong Kab. Bantul dan maksud kedatangan terdakwa mau menyewa 1 unit Daihatsu Grandmax Pick-up No.Pol : AB 8702 WK untuk digunakan sendiri dan setelah setuju dengan harga sewanya, kemudian saksi Hermanto membuat surat perjanjian sewa rental mobil tertanggal 08 November 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Hermanto pada saat itu meminta KTP terdakwa untuk syarat sewa mobil.
• Bahwa terdakwa membayar uang sewa dari 1 unit Daihatsu Grandmax Pick-up No.Pol : AB 8702 WK kepada saksi Hermanto yaitu :
- Tanggal 17 November 2019 sebesar Rp.1.500.000,-
- Tanggal 26 November 2019 sebesar Rp.500.000,-
• Bahwa saksi Hermanto pernah menanyakan mengenai pembayaran uang sewa kepada terdakwa, namun tidak direspon oleh terdakwa, selanjutnya saksi Hermanto langsung mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan mengenai uang sewa 1 unit Daihatsu Grandmax Pick-up No.Pol : AB 8702 WK dan setelah bertemu dengan terdakwa, terdakwa menerangkan kepada saksi Hermanto untuk 1 unit Daihatsu Grandmax Pick-up No.Pol : AB 8702 WK telah terdakwa gadaikan kepada Panji Samudra di sekitar wilayah lapangan Denggung Sleman Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 dan mobilnya sudah tidak dibawa terdakwa, selanjutnya saksi Hermanto langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pundong guna proses lebih lanjut.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Hermanto selaku pemilik 1 unit Daihatsu Grandmax Pick-up No.Pol : AB 8702 WK, menderita kerugian sebesar Rp.60.000.000,-.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
