| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TUKIYAT Bin WARSO SUWITO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di Dsn. Badan, Rt.04, Kel. Panjangrejo, Kec. Pundong, kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut :
------------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2020 tedakwa datang ke rumah saksi korban SARDI ANWAR dengan tujuan hendak memesan kusen dan pintu serta atap rumah di toko saksi korban, kemudian terdakwa memperkenalkan diri kepada saksi korban dengan nama ISMAN, lalu terdakwa mengobrol dengan saksi korban dan pada saat itu saksi korban bercerita kepada terdakwa bahwa saksi korban sedang sakit gigi, mengetahui hal itu kemudian terdakwa menawarkan jasa untuk mengobati penyakit yang diderita saksi korban dengan mengatakan kepada saksi korban bahwa saksi korban telah diguna-guna oleh orang yang tidak suka kepada saksi korban sehingga saksi korban mengalami sakit gigi yang tak kunjung sembuh, mengetahui hal itu akhirnya saksi korban setuju untuk diobati oleh terdakwa dan terdakwa meminta saksi korban unutk menyiapkan bawang merah, tetapi sebelum hendak mengobati saksi korban, terdakwa meminta syarat yaitu mahar berupa uang sebanyak-banyaknya namun saksi korban hanya menyanggupi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian saksi korban menyuruh terdakwa untuk menunggu di rumah saksi korban sementara saksi korban pergi ke rumah saksi EPTA yang merupakan tetangga saksi korban dengan tujuan agar saksi EPTA mau membantu saksi korban mengantar saksi HARYATI yang merupakan istri saksi korban untuk mengambil uang di ATM sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersedia kemudian saksi korban pulang ke rumahnya bersama dengan istri saksi korban dan menyiapkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam serta emas berupa kalung, liontin, cincin, gelang yang seluruhnya berjumlah 19 (sembilan belas) gram dimeja ruang tamu, setelah semua mahar siap kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengoles bawang merah ke bagian tangan kanan saksi korban, setelah itu terdakwa meminta bawang merah tersebut lalu mengupasnya, setelah dikupas terdakw amenunjukkan bawang merah yang sudah dikupas tersebut kepada sksi korban yang terlihat oleh saksi korban bahwa didalam bawang merah yang telah dikupas ersebu terdapat kawat dengan ukuran kecil sekali, lalu terdakwa menyuruh saya untuk membuang kawat tersebut ke dalam septitank dan saksi korban kemudian membuang kawat itu ke dalam septitank rumahnya, setelah itu terdakwa menyuruh saksi HARYATI untuk menyimpan mahar tersebut sebagai syarat untuk penyembuhan penyakit saksi korban, kemudian saksi HARYATI menyimpan mahar berupa uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan perhiasan emas berupa kalung, cincin, gelang dan liontin ke dalam saku baju saksi HARYATI, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk menyiapkan air putih yang dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian saksi korban menuruti perintah terdakwa, setelah itu atas suruhan terdakwa, saksi korban pergi menuju lapangan Panjangrejo dengan membawa kantong plastik berisi air tersebut dengan tujuan bahwa nanti saksi korban akan dapat melihat siapa orang atau bayangan orang yang akan muncul yang sudah membuat saksi korban sakit gigi ak kunjung sembuh tersebut dari dalam air, sesampainya di lapangan Panjangrejo saksi korban menunggu munculnya bayangan orang atau orang yang terlihat didalam air seperti yang disampaikan oleh terdakwa, sementara terdakwa bersama saksi HARYATI menunggu di rumah saksi korban, setelah ditunggu oleh saksi korban selama kurang lebih 5 (lima) menit ternyata saksi korban tidak melihat kemunculan wajah orang atau bayangan orang yang telah membuat saksi korban sakit gigi seperti yang dikatakan terdakwa, mengetahui hal itu kemudian saksi korban pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah saksi korban hanya mendapati saksi HARYATI sendirian, lalu saksi korban menanyakan dimana keberadaan terdakwa kepada skasi HARYATI kemudian dijawab oleh saksi HARYATI bahwa terdakwa sudah berpamitan hendak menyusul saksi korban ke lapangan Panjangrejo dengan membawa mahar berupa uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan perhiasan emas berupa kalung, cincin, gelang dan liontin milik saksi korban dengan alasan terdakwa akan menyerahkan mahar tersebut kepada skasi korban tetapi kenyataannya terdakwa tidak mendatangi lapangan Panjangrejo dan menemui saksi korban untuk menyerahkan mahar tersebut, tetapi justru terdakwa pergi dengan membawa mahar milik saksi korban, dan penyakit saksi korban juga tidak sembuh dengan persyaratan dari terdakwa yang telah dilakukan oleh saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SARDI ANWAR mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa TUKIYAT Bin WARSO SUWITO (Alm) pada hari, tanggal dan tempat seperti pada dakwaan Kesatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut :
--------------- Bahwa awalnya terdakwa menawarkan jasa untuk mengobati penyakit yang diderita saksi korban dengan mengatakan kepada saksi korban bahwa saksi korban telah diguna-guna oleh orang yang tidak suka kepada saksi korban sehingga saksi korban mengalami sakit gigi yang tak kunjung sembuh, mengetahui hal itu akhirnya saksi korban setuju untuk diobati oleh terdakwa dan terdakwa meminta saksi korban unutk menyiapkan bawang merah, tetapi sebelum hendak mengobati saksi korban, terdakwa meminta syarat yaitu mahar berupa uang sebanyak-banyaknya namun saksi korban hanya menyanggupi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian saksi korban menyiapkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam serta emas berupa kalung, liontin, cincin, gelang yang seluruhnya berjumlah 19 (sembilan belas) gram dimeja ruang tamu, setelah semua mahar siap kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengoles bawang merah ke bagian tangan kanan saksi korban, setelah itu terdakwa meminta bawang merah tersebut lalu mengupasnya, setelah dikupas terdakw amenunjukkan bawang merah yang sudah dikupas tersebut kepada sksi korban yang terlihat oleh saksi korban bahwa didalam bawang merah yang telah dikupas ersebu terdapat kawat dengan ukuran kecil sekali, lalu terdakwa menyuruh saya untuk membuang kawat tersebut ke dalam septitank dan saksi korban kemudian membuang kawat itu ke dalam septitank rumahnya, setelah itu terdakwa menyuruh saksi HARYATI untuk menyimpan mahar tersebut sebagai syarat untuk penyembuhan penyakit saksi korban, kemudian saksi HARYATI menyimpan mahar berupa uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan perhiasan emas berupa kalung, cincin, gelang dan liontin ke dalam saku baju saksi HARYATI, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk menyiapkan air putih yang dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian saksi korban menuruti perintah terdakwa, setelah itu atas suruhan terdakwa, saksi korban pergi menuju lapangan Panjangrejo dengan membawa kantong plastik berisi air tersebut dengan tujuan bahwa nanti saksi korban akan dapat melihat siapa orang atau bayangan orang yang akan muncul yang sudah membuat saksi korban sakit gigi ak kunjung sembuh tersebut dari dalam air, sesampainya di lapangan Panjangrejo saksi korban menunggu munculnya bayangan orang atau orang yang terlihat didalam air seperti yang disampaikan oleh terdakwa, sementara terdakwa bersama saksi HARYATI menunggu di rumah saksi korban, setelah ditunggu oleh saksi korban selama kurang lebih 5 (lima) menit ternyata saksi korban tidak melihat kemunculan wajah orang atau bayangan orang yang telah membuat saksi korban sakit gigi seperti yang dikatakan terdakwa, mengetahui hal itu kemudian saksi korban pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah, terdakw asudah pergi dengan membawa mahar berupa uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan perhiasan emas berupa kalung, cincin, gelang dan liontin milik saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SARDI ANWAR mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP
|