Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Btl 1.LILIK KARTINI
2.NIKOLAS JATI KUSUMO
3.SARAFICA KARTIKA VIANNEY JATI
4.DIONYSIA GIOVANI JATI
AGUS BUDI WIANTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIK KARTINI
2NIKOLAS JATI KUSUMO
3SARAFICA KARTIKA VIANNEY JATI
4DIONYSIA GIOVANI JATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WASIT WIBOWO, SHLILIK KARTINI
2WASIT WIBOWO, SHNIKOLAS JATI KUSUMO
3WASIT WIBOWO, SHSARAFICA KARTIKA VIANNEY JATI
4WASIT WIBOWO, SHDIONYSIA GIOVANI JATI
Tergugat
NoNama
1AGUS BUDI WIANTORO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TEUKU RIZKIANSYAH, SH.AGUS BUDI WIANTORO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat merupakan ahli waris sah RAPHAEL SARWONO dan berhak menerima harta warisan berupa piutang dari Tergugat.
  3. Menyatakan menurut hukum surat pernyataan tertanggal 28 November 2022 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat  merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibanya sebesar Rp. 409.500.000 (empat ratus sembilan juta lima ratus rupiah) kepada Para Penggugat.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta Tergugat berupa tanah beserta bangunan rumah seluas ±495 Meter yang terletak di Keyongan Kidul RT 05 Sabdodadi, Bantul, Yogyakarta dengan batas-batas:

            Sebelah timur              : Berbatasan dengan Tanah dan Rumah Bu Partiyah

            Sebelah selatan            : Berbatasan dengan Jalan Raya Manding - Jetis

            Sebelah barat               : Berbatasan dengan 2 (dua) Tanah a.n Bapak Sucipto Ibu Marsiyem

            Sebelah utara               : Berbatasan dengan Jalan Kampung

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak