| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.B/2017/PN Btl | SARI NUR HAYATI,S.H. | 1.NARIYUS Bin PAIYO atau YASMUDI 2.SUDADIYONO Bin SASTRO HADI SUSWOYO 3.GINGGING PURWALONO Bin WIDODO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Apr. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.B/2017/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Apr. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-963/O.4.13/Epp.2/04/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU --------- Bahwa terdakwa I NARIYUS Bin PAIYO/YASMUDI, terdakwa II SUDADIYONO Bin SASTRO HADI SUSWOYO dan terdakwa III GINGGING PURWALONO Bin WIDODO pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa I NARIYUS di Dsn. Translok Mojolegi Rt.006 Ds.Karang Tengah Kec.Imogiri Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- Awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sehabis sholat Jumat, terdakwa II, terdakwa III dan SUMARTONO Als MONYONG (masuk dalam DPO) mendatangi rumah terdakwa I dan ngobrol sampai sekitar pukul 13.30 Wib kemudian para terdakwa dan SUMARTONO Als MONYONG (DPO) bersepakat untuk bermain judi Gonggong untuk hiburan, kemudian secara bersama-sama mempersiapkan sarana untuk bermain judi dengan membeli kartu dengan uang iuran, bahwa para terdakwa bermain judi hingga lima kali putaran. ------- Bahwa anggota Polsek Imogiri sekitar pukul 14.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn.Translok Mojolegi terdapat sekelompok orang yang sedang bermain judi, setelah mengadakan koordinasi dengan rekan-rekan anggota piket yang lain untuk menentukan langkah selanjutnya, saksi ANDRI ANTORO bersama saksi SUYATNO (keduanya anggota Polsek Imogiri) dengan dibantu oleh anggota Piket Intelkam dan piket sabhara yang dipmpin Kapolsek Imogiri berangkat dari Polsek Imogiri menuju ke alamat yang dimaksud dimana terdapat sekelompok orang bermain judi, sekitar pukul 15.00 Wib menuju rumah terdakwa I yang diduga tempat bermain judi, tba-tiba SUMARTONO Als MONYONG (DPO) keluar dari pntu rumah dan berlari ke arah utara, anggota Polsek Imogiri berusaha mengejar akan tetapi SUMARTONO Als MONYONG berhasil melarikan diri selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kartu mainan ceki super deluxe, uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1(satu) lembar tikar cap MEGA MAT, 2 (dua) buah piring warna putih, 1 (satu) buah nampan plastik warna merah muda, 2 ½ (dua setengah) set sisa kartu mainan ceki yang sudah digunakan dibawa ke Polsek Imogiri. -------- Adapun tata cara permainan judi jenis Gonggong tersebut, para terdakwa duduk bersila berhadapan di mana terdakwa II duduk di sebelah selatan menghadap utara, terdakwa I duduk di sebelah utara menghadap selatan, terdakwa III duduk di sebelah timur menghadap barat, SUMARTONO Als MONYONG (DPO) duduk di sebelah barat menghadap timur. Permainan judi jenis Gonggong, pemain ada 4 orang menggunakan dua setengah set kartu ceki digabung, kartu dikocok dan ditaruh di atas piring kemudian setiap pemain mengambil empat belas kartu ceki setelah semua pemain sudah memegang kartu, maka satu per satu mengambil (ngiat) kartu sisa yang dibagi secara berurutan searah jarum jam sambil mencocokkan dengan kartu yang dipegang, kalau ada yang cocok disimpan dan kartu lain yang tidak cocok dibuang, dan sampai kartu yang dipegang oleh pemain ada kembar tiga sebanyak empat, dan sisanya dua kartu apabila sudah kembar pemain bilang Ceki atau meletakkan kartu buangan di atas piring,setelah itu apabila pada saat mengambil (mengiat) dapat kartu yang sama dengan kartu yang kembar berjumlah dua maka dia menang, atau ada lawan yang mengambil (ngiat) lalu kartunya sama dengan dua kartu kembar yang tadi maka dia juga menang dan berhak mendapat uang taruhan begitu seterusnya, dimana uang taruhan pada awalnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setelah ada yang menang maka yang menang menjadi bandar, setelah itu besarnya taruhan bervariasi tergantung berapa putaran bandar bisa bertahan menang, jika bertahan dua kali berarti taruhan maksimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), jika bertahan menang sampai tiga kali berturut-turut maka taruhan maksimal Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) begitu seterusnya. ------- Bahwa dalam permainan jenis judi Gonggong tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, tidak bisa ditentukan tergantung kartunya baik atau tidak, judi tersebut dilakukan di tempat tertutup yaitu di dalam rumah terdakwa I dan permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU KEDUA
--------- Bahwa terdakwa I NARIYUS Bin PAIYO/YASMUDI, terdakwa II SUDADIYONO Bin SASTRO HADI SUSWOYO dan terdakwa III GINGGING PURWALONO Bin WIDODO pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa I NARIYUS di Dsn. Translok Mojolegi Rt.006 Ds.Karang Tengah Kec.Imogiri Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- Awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sehabis sholat Jumat, terdakwa II, terdakwa III dan SUMARTONO Als MONYONG (masuk dalam DPO) mendatangi rumah terdakwa I dan ngobrol sampai sekitar pukul 13.30 Wib kemudian para terdakwa dan SUMARTONO Als MONYONG (DPO) bersepakat untuk bermain judi Gonggong untuk hiburan, kemudian secara bersama-sama mempersiapkan sarana untuk bermain judi dengan membeli kartu dengan uang iuran, bahwa para terdakwa bermain judi hingga lima kali putaran. ------- Bahwa anggota Polsek Imogiri sekitar pukul 14.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn.Translok Mojolegi terdapat sekelompok orang yang sedang bermain judi, setelah mengadakan koordinasi dengan rekan-rekan anggota piket yang lain untuk menentukan langkah selanjutnya, saksi ANDRI ANTORO bersama saksi SUYATNO (keduanya anggota Polsek Imogiri) dengan dibantu oleh anggota Piket Intelkam dan piket sabhara yang dipmpin Kapolsek Imogiri berangkat dari Polsek Imogiri menuju ke alamat yang dimaksud dimana terdapat sekelompok orang bermain judi, sekitar pukul 15.00 Wib menuju rumah terdakwa I yang diduga tempat bermain judi, tba-tiba SUMARTONO Als MONYONG (DPO) keluar dari pntu rumah dan berlari ke arah utara, anggota Polsek Imogiri berusaha mengejar akan tetapi SUMARTONO Als MONYONG berhasil melarikan diri selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kartu mainan ceki super deluxe, uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1(satu) lembar tikar cap MEGA MAT, 2 (dua) buah piring warna putih, 1 (satu) buah nampan plastik warna merah muda, 2 ½ (dua setengah) set sisa kartu mainan ceki yang sudah digunakan dibawa ke Polsek Imogiri. -------- Adapun tata cara permainan judi jenis Gonggong tersebut, para terdakwa duduk bersila berhadapan di mana terdakwa II duduk di sebelah selatan menghadap utara, terdakwa I duduk di sebelah utara menghadap selatan, terdakwa III duduk di sebelah timur menghadap barat, SUMARTONO Als MONYONG (DPO) duduk di sebelah barat menghadap timur. Permainan judi jenis Gonggong, pemain ada 4 orang menggunakan dua setengah set kartu ceki digabung, kartu dikocok dan ditaruh di atas piring kemudian setiap pemain mengambil empat belas kartu ceki setelah semua pemain sudah memegang kartu, maka satu per satu mengambil (ngiat) kartu sisa yang dibagi secara berurutan searah jarum jam sambil mencocokkan dengan kartu yang dipegang, kalau ada yang cocok disimpan dan kartu lain yang tidak cocok dibuang, dan sampai kartu yang dipegang oleh pemain ada kembar tiga sebanyak empat, dan sisanya dua kartu apabila sudah kembar pemain bilang Ceki atau meletakkan kartu buangan di atas piring,setelah itu apabila pada saat mengambil (mengiat) dapat kartu yang sama dengan kartu yang kembar berjumlah dua maka dia menang, atau ada lawan yang mengambil (ngiat) lalu kartunya sama dengan dua kartu kembar yang tadi maka dia juga menang dan berhak mendapat uang taruhan begitu seterusnya, dimana uang taruhan pada awalnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setelah ada yang menang maka yang menang menjadi bandar, setelah itu besarnya taruhan bervariasi tergantung berapa putaran bandar bisa bertahan menang, jika bertahan dua kali berarti taruhan maksimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), jika bertahan menang sampai tiga kali berturut-turut maka taruhan maksimal Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) begitu seterusnya. ------- Bahwa permainan jenis judi Gonggong yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut tidak ada bandarnya, bahwa yang menang dalam permainan tersebut yang nantinya sebagai bandar. ------- Bahwa dalam permainan jenis judi Gonggong tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, tidak bisa ditentukan tergantung kartunya baik atau tidak, judi tersebut dilakukan di tempat tertutup yaitu di dalam rumah terdakwa I dan permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
