Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
MUHAMMAD FADLI alias AGUNG bin (alm) SLAMET SUWITO Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3173/M.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FADLI alias AGUNG bin (alm) SLAMET SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa  terdakwa MUHAMMAD FADLI alias AGUNG bin (alm) SLAMET SUWITO pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Cebongan RT. 013, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 terdakwa FADLI alias AGUNG sempat mengobrol dengan saksi ALVIN tentang obat-obatan dan efek setelah minum obat jenis Psikotropika yang dapat menimbulkan masalah, setelah itu terdakwa FADLI alias AGUNG berkata kepada saksi ALVIN kalau pil sapi tidak menimbulkan masalah namun anteng, selanjutnya saksi ALVIN berkata kepada terdakwa FADLI alias AGUNG telah ditawari pil sapi oleh SUPRENG (DPO), pada saat itu saksi ALVIN langsung komunikasi dengan SUPRENG (DPO) menggunakan aplikasi Massenger dan dikasih tahu kepada terdakwa FADLI alias AGUNG, saat itu yang siap hanya pil sapi dan sabu, untuk harga pil sapi sebanyak 100 (seratus) butir adalah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), pada saat itu saksi ALVIN memesan 100 (seratus) butir pil sapi kepada SUPRENG (DPO) dengan kesepakatan pembayaran secara tempo atau seminggu setelah mendapatkan pil sapi harus segera lunas, pada saat itu SUPRENG (DPO) minta nomor WA kepada saksi ALVIN agar bisa sambung dengan kurir, namun saksi ALVIN memberikan nomor WA FADLI alias AGUNG kepada SUPRENG (DPO), kemudian Sekira hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saksi ALVIN menanyakan kembali ke SUPRENG (DPO) melalui aplikasi Messenger mengenai pesanan pil sapi, mengapa kurir belum menghubungi, beberapa jam kemudian ada WA dari nomor baru masuk ke HP Redmi Note 11 milik terdakwa FADLI alias AGUNG yang setelah disimpan bernama TUKANG WIRA WIRI (DPO), dimana pesan tersebut berisi kurir akan mengirim barang melalui alamat namun terdakwa FADLI alias AGUNG mintanya adu banteng atau ketemuan langsung.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 06.30 WIB, terdakwa FADLI alias AGUNG dan ALVIN mengajak untuk adu banteng atau ketemuan dengan kurir namun kurir tidak mau, kurir maunya lewat web atau alamat, terdakwa FADLI alias AGUNG dan saksi ALVIN sepakat secara web atau alamat dengan catatan barang tidak usah ditanam supaya mudah diambil dan harus ditempat sepi, sembari menunggu web atau alamat dibuat kurir, saat itu saksi ALVIN berkata kepada terdakwa FADLI alias AGUNG untuk mengambil paket tersebut karena saksi ALVIN tidak bisa dengan alasan ada kegiatan lain yang beda arah, kemudian terdakwa FADLI alias AGUNG disarankan mengambil bersama saksi SEMPRONG.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 19.30 WIB terdakwa  FADLI alias AGUNG dan saksi SEMPRONG berangkat menuju ke alamat yang sudah dikirim oleh kurir, setelah sampai sesuai alamat terdakwa FADLI alias AGUNG mengambil barang berupa bekas bungkus rokok Camel yang berada di  dekat dengan botol bir berada di pagar besi, setelah diambil selanjutnya terdakwa FADLI alias AGUNG dan SEMPRONG pergi menuju Pondok namun dalam perjalanan di ringroad Dongkelan terdakwa FADLI alias AGUNG sempat membuka isi bekas bungkus rokok Camel tersebut didalamnya berisi gulungan tisu, dan tidak ada pil sapinya namun ada paket lakban coklat yang diduga berisi sabu, selanjutnya paket diduga sabu tersebut terdakwa FADLI alias AGUNG genggam dan bekas bungkus rokok dibuang, setelah itu terdakwa FADLI alias AGUNG berkata kepada saksi SEMPRONG dan saksi SEMPRONG menyarankan untuk mengembalikan ke asalnya lagi, saat itu terdakwa FADLI alias AGUNG dan SEMPRONG kembali ke alamat sambil menghubungi kurir kenapa pil sapi nya tidak ada dan kurir sepakat untuk ketemu setelah sampai di alamat, kemudian setelah sampai di alamat terdakwa FADLI alias AGUNG sempat mencari lagi pil sapinya namun tetap tidak ada, terdakwa FADLI alias AGUNG masih menghubungi kurir dan katanya kurir akan datang dengan membawa pil sapi, setelah itu terdakwa FADLI alias AGUNG dan saksi SEMPRONG diamankan oleh polisi penangkap.
  • Bahwa alamat yang dikirim kurir masih ada di HP milik terdakwa FADLI alias AGUNG yang bertuliskan: “0.5 P4 mirota godean keselatan smp ktm ringin soragan maju 5m gg k1 ke kanan 30 m bhn disisi kiri selip botol, ssui arah pnh Bks rokok camel”, setahu terdakwa FADLI alias AGUNG 0.5 adalah kode sabu seberat 0,5 gram, karena awal terdakwa FADLI alias AGUNG komunikasi dengan kurir yang bernama TUKANG WIRA WIRI (DPO), sempat mengirim pesan bahwa atasnnya yang bernama SUPRENG (DPO) memberikan bonus sabu sebanyak 0,5 gram, pada saat terdakwa FADLI alias AGUNG di WA oleh kurir tersebut langsung disampaikan atau ditunjukkan kepada saksi ALVIN, saat itu saksi ALVIN hanya mengangguk, pesan WA dari kurir yang mengatakan akan diberi bonus 0,5 gram sabu tersebut sudah dihapus.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No.: 400.7.5/995, tanggal 02 Agustus  2024 yang di tandatangani oleh TIM Pemeriksa dr. Seviana Primawati, Penguji Cintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt. dan Fransiscus Xaverius Listanto,ST.MT dan diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.Sp PK yang menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,13 (nol koma tiga belas) gram dalam balutan lakban coklat dengan berat isinya 0,12 gram kemudian diberi kode laboraterium 014516/T/07/2024, barang bukti tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 61 (enam puluh satu) dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti No. B/85/VII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboraterium 014516/T/07/2024 dengan berat semula 0,12 gram diambil untuk pemeriksaan 0.04 gram sisanya 0,08 gram dimasukkan kembali ketempat semula dibungkus plastik di setempples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin dari RSU PKU Muhammadiyah No.Cm/Reg: 10470747/3246110, tanggal 27 Juli 2024 oleh penanggung jawab laboratorium dr. Bambang Sasangka, dr,Sp PK, bahwa urin milik terdakwa atas nama MUHAMMAD FADLI alias AGUNG bin (alm) SLAMET SUWITO menunjukkan hasil:
  • DRUG BZO Positif (+),
  • DRUGAMPHETAMIN negatif (-),
  • DRUGAMPHETAMPHETAMINE/SHABU-S negatif (-),
  • DRUG MORPHINE negatif (-), DRUG THC negatif (-)
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa disertai ijin dari Departemen Kesehatan RI atau pun Instansi yang berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FADLI alias AGUNG bin (alm) SLAMET SUWITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

ATAU

Kedua:

--------Bahwa  terdakwa MUHAMMAD FADLI alias AGUNG bin (alm) SLAMET SUWITO pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Cebongan RT. 013, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 terdakwa FADLI alias AGUNG sempat mengobrol dengan saksi ALVIN tentang obat-obatan dan efek setelah minum obat jenis Psikotropika yang dapat menimbulkan masalah, setelah itu terdakwa FADLI alias AGUNG berkata kepada saksi ALVIN kalau pil sapi tidak menimbulkan masalah namun anteng, selanjutnya saksi ALVIN berkata kepada terdakwa FADLI alias AGUNG telah ditawari pil sapi oleh SUPRENG (DPO), pada saat itu saksi ALVIN langsung komunikasi dengan SUPRENG (DPO) menggunakan aplikasi Massenger dan dikasih tahu kepada terdakwa FADLI alias AGUNG, saat itu yang siap hanya pil sapi dan sabu, untuk harga pil sapi sebanyak 100 (seratus) butir adalah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), pada saat itu saksi ALVIN memesan 100 (seratus) butir pil sapi kepada SUPRENG (DPO) dengan kesepakatan pembayaran secara tempo atau seminggu setelah mendapatkan pil sapi harus segera lunas, pada saat itu SUPRENG (DPO) minta nomor WA kepada saksi ALVIN agar bisa sambung dengan kurir, namun saksi ALVIN memberikan nomor WA FADLI alias AGUNG kepada SUPRENG (DPO), kemudian Sekira hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saksi ALVIN menanyakan kembali ke SUPRENG (DPO) melalui aplikasi Messenger mengenai pesanan pil sapi, mengapa kurir belum menghubungi, beberapa jam kemudian ada WA dari nomor baru masuk ke HP Redmi Note 11 milik terdakwa FADLI alias AGUNG yang setelah disimpan bernama TUKANG WIRA WIRI (DPO), dimana pesan tersebut berisi kurir akan mengirim barang melalui alamat namun terdakwa FADLI alias AGUNG mintanya adu banteng atau ketemuan langsung.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 06.30 WIB, terdakwa FADLI alias AGUNG dan ALVIN mengajak untuk adu banteng atau ketemuan dengan kurir namun kurir tidak mau, kurir maunya lewat web atau alamat, terdakwa FADLI alias AGUNG dan saksi ALVIN sepakat secara web atau alamat dengan catatan barang tidak usah ditanam supaya mudah diambil dan harus ditempat sepi, sembari menunggu web atau alamat dibuat kurir, saat itu saksi ALVIN berkata kepada terdakwa FADLI alias AGUNG untuk mengambil paket tersebut karena saksi ALVIN tidak bisa dengan alasan ada kegiatan lain yang beda arah, kemudian terdakwa FADLI alias AGUNG disarankan mengambil bersama saksi SEMPRONG.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 19.30 WIB terdakwa  FADLI alias AGUNG dan saksi SEMPRONG berangkat menuju ke alamat yang sudah dikirim oleh kurir, setelah sampai sesuai alamat terdakwa FADLI alias AGUNG mengambil barang berupa bekas bungkus rokok Camel yang berada di  dekat dengan botol bir berada di pagar besi, setelah diambil selanjutnya terdakwa FADLI alias AGUNG dan SEMPRONG pergi menuju Pondok namun dalam perjalanan di ringroad Dongkelan terdakwa FADLI alias AGUNG sempat membuka isi bekas bungkus rokok Camel tersebut didalamnya berisi gulungan tisu, dan tidak ada pil sapinya namun ada paket lakban coklat yang diduga berisi sabu, selanjutnya paket diduga sabu tersebut terdakwa FADLI alias AGUNG genggam dan bekas bungkus rokok dibuang, setelah itu terdakwa FADLI alias AGUNG berkata kepada saksi SEMPRONG dan saksi SEMPRONG menyarankan untuk mengembalikan ke asalnya lagi, saat itu terdakwa FADLI alias AGUNG dan SEMPRONG kembali ke alamat sambil menghubungi kurir kenapa pil sapi nya tidak ada dan kurir sepakat untuk ketemu setelah sampai di alamat, kemudian setelah sampai di alamat terdakwa FADLI alias AGUNG sempat mencari lagi pil sapinya namun tetap tidak ada, terdakwa FADLI alias AGUNG masih menghubungi kurir dan katanya kurir akan datang dengan membawa pil sapi, setelah itu terdakwa FADLI alias AGUNG dan saksi SEMPRONG diamankan oleh polisi penangkap.
  • Bahwa alamat yang dikirim kurir masih ada di HP milik terdakwa FADLI alias AGUNG yang bertuliskan: “0.5 P4 mirota godean keselatan smp ktm ringin soragan maju 5m gg k1 ke kanan 30 m bhn disisi kiri selip botol, ssui arah pnh Bks rokok camel”, setahu terdakwa FADLI alias AGUNG 0.5 adalah kode sabu seberat 0,5 gram, karena awal terdakwa FADLI alias AGUNG komunikasi dengan kurir yang bernama TUKANG WIRA WIRI (DPO), sempat mengirim pesan bahwa atasnnya yang bernama SUPRENG (DPO) memberikan bonus sabu sebanyak 0,5 gram, pada saat terdakwa FADLI alias AGUNG di WA oleh kurir tersebut langsung disampaikan atau ditunjukkan kepada saksi ALVIN, saat itu saksi ALVIN hanya mengangguk, pesan WA dari kurir yang mengatakan akan diberi bonus 0,5 gram sabu tersebut sudah dihapus.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No.: 400.7.5/995, tanggal 02 Agustus  2024 yang di tandatangani oleh TIM Pemeriksa dr. Seviana Primawati, Penguji Cintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt. dan Fransiscus Xaverius Listanto,ST.MT dan diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.Sp PK yang menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,13 (nol koma tiga belas) gram dalam balutan lakban coklat dengan berat isinya 0,12 gram kemudian diberi kode laboraterium 014516/T/07/2024, barang bukti tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 61 (enam puluh satu) dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti No. B/85/VII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboraterium 014516/T/07/2024 dengan berat semula 0,12 gram diambil untuk pemeriksaan 0.04 gram sisanya 0,08 gram dimasukkan kembali ketempat semula dibungkus plastik di setempples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin dari RSU PKU Muhammadiyah No.Cm/Reg: 10470747/3246110, tanggal 27 Juli 2024 oleh penanggung jawab laboratorium dr. Bambang Sasangka, dr,Sp PK, bahwa urin milik terdakwa atas nama MUHAMMAD FADLI alias AGUNG bin (alm) SLAMET SUWITO menunjukkan hasil:
  • DRUG BZO Positif (+),
  • DRUGAMPHETAMIN negatif (-),
  • DRUGAMPHETAMPHETAMINE/SHABU-S negatif (-),
  • DRUG MORPHINE negatif (-), DRUG THC negatif (-)
  • Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNK BANTUL nomor : R/005/VIII/KA/PB/2024/BNNK, yang di tandatangani oleh ketua tim Asesmen Terpadu atas nama Arifin Munajah, SE. MM. tertanggal 30 Juli 2024 MUHAMMAD FADLI berdasarkan hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa a.n MUHAMMAD FADLI merupakan Penyalahguna Narkotika dengan pola penggunaan coba pakai, kategori ringan dan tidak berpotensi mengalami ketergantungan sehingga di rekomendasikan untuk mengikuti Proses Hukum Lanjut pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan serta diberi rehabilitasi didalam rutan/lapas.
  • Bahwa Bahwa terdakwa dalam mengunakan narkotika bagi dirinya sendiri tidak mempuyai izin dari pihak yang berwenang, bukan untuk pengobatan dan kesehatannya.

-------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FADLI alias AGUNG bin (alm) SLAMET SUWITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya