Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
MOCHAMMAD HARI DEWANTORO alias KINGKONG Bin YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1554/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD HARI DEWANTORO alias KINGKONG Bin YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOCHAMMAD HARI DEWANTORO Alias KINGKONG Bin YANTO, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Ringroad Barat yang beralamat di Bedog Rt.006 Rw.025 Kelurahan Trihanggo Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,  “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa membeli 1 toples (1.000) butir pil warna putih berlogo “Y” atau pil sapi dengan harga sebesar Rp.1.300.000, kepada  Sdr. ARDI (DPO) dan ketemuan di depan RSA UGM Yogyakarta.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari saksi MUHAMMAD ALDI ANSAH dan menanyakan “Ready gak mas?”, lalu terdakwa menjawab “Ready”, kemudian saksi MUHAMMAD ALDI ANSAH bilang kepada terdakwa “Pesen 20 butir mas” dan dijawab oleh terdakwa “Oke”, lalu setelah telepon, kemudian terdakwa langsung mengirim sharelokasi melalui Whatsapp kepada saksi MUHAMMAD ALDI ANSAH dan terdakwa langsung mengajak saksi MUHAMMAD ALDI ANSAH untuk COD pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Ringroad Barat yang beralamat di Bedog, Rt.006 Rw.025 Kelurahan Trihanggo Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, setelah terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD ALDI ANSAH, selanjutnya tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa langsung menyerahkan sebanyak 20 (dua puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” atau pil sapi dengan harga sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), lalu saksi MUHAMMAD ALDI ANSAH langsung membayar sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, saksi Hendri Hidayat bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul telah mengamankan saksi MUHAMMAD ALDI ANSAH di Jln. Karangnongko No.31 Rt.009 Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan saksi MUHAMMAD ALDI ANSAH telah mengedarkan pil warna putih berlogo “Y” kepada Sdri. RISKI TITI SARI sebanyak 20 (dua puluh butir) dan pada saat Sdri RISKI TITI SARI diamankan oleh petugas Polisi dari Polres Bantul, telah ditemukan pil warna putih berlogo “Y”  sebanyak 17 (tujuh belas) butir yang diakui oleh Sdri. RISKI TITI SARI, kalau pil warna putih berlogo “Y” tersebut diperoleh dari saksi MUHAMMAD ALDI ANSAH, dengan cara membeli sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan saat itu saksi MUHAMMAD ALDI ANSAH  langsung diintrogasi oleh petugas Polisi dan saksi MUHAMMAD ALDI ANSAH mengaku kalau pil warna putih berlogo “Y” yang dijual kepada Sdri. RISKI TITISARI didapat dari temannya yang bernama terdakwa MOCHAMMAD HARI DEWANTORO alias KINGKONG, setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Hendri Hidayat bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mencari keberadaan terdakwa dan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, saksi Hendri Hidayat bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Bedog, Rt.004 Rw.025 Kelurahan Trihanggo Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian/rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) plastik klip kecil bening yang masingmasing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) plastik klip kecil bening yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disimpan di dalam lemari rumah terdakwa, serta ditemukan barang berupa uang hasil penjualan pil warna putih berlogo “Y” sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone OPPO A53 Warna Biru Dongker dan saat itu langsung dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui kalau barang bukti yang ditemukan petugas polisi adalah milik terdakwa dan terdakwa juga mengakui telah menjual pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi MUHAMMAD ALDI ANSAH sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Bantul untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi MUHAMMAD ALDI ANSAH tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 975/NOF/2024, tanggal 2 April 2024, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; NUR TAUFIK, ST; SUGIYANTA, SH serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-2191/2024/NOF dan BB-2192/2024/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak Dipublikasikan Ya