| Dakwaan |
|
KESATU
|
|
----------------Bahwa terdakwa OSCAR MAYLANO, terdakwa BRYAN KURNIA SAPUTRA, terdakwa RIFAI ZAKY PRATAMA Bin DANIS HARFAN, terdakwa FITO NUR ALFIANSYAH Bin JUNAIDI, terdakwa DEVANDA DWI SAPUTRA Bin SUMARYANTO, terdakwa DIKI PAMULYA Bin SUGENG PRASOJO, dan terdakwa EGINE AKA WIRA DINATA Bin DALHARI, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anak ADEX OCHA SAPUTRA Bin KARYATNO Alias SALAMON, Anak FIO QUSNA ABI MUSA Bin PARYONO, Anak DHIYAS YANUALRETTA Bin KUSBANI dan Anak DHENYS ADITIA KURNIAWAN Bin SUBARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pertama pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib bertempat di RS. ELIZABETH Kalurahan Ganjuran Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul, kedua pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 01.30 wib bertempat di tempat penggergajian kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON di Dusun Kretek RT. 07 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, ketiga pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 02.30 wib bertempat di rumah terdakwa BRYAN di Dusun Poyahan Kalurahan Pundong Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, keempat pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 03.00 wib bertempat di jalan menuju bekas wisata Watu Lumbung di Dusun Kretek Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober dalam tahun 2024 serta setidak tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni RENDY SURYA IRAWAN perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
|
|
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 19.00 wib, Alm. Anak RENDY SURYA IRAWAN terlihat memberikan ½ pil warna putih kepada saksi ADEX OCHI SAPUTRA Alias OCHI. Selanjutnya keduanya pergi untuk kerja kelompok. Sekitar jam 24.00 wib, keduanya datang dan mengatakan jika mengalami kecelakaan tunggal dengan kondisi kepala saksi OCHI mengeluarkan darah sedangkan Alm. Anak RENDY mengalami lecet-lecet di siku dan pinggang kirinya.------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Bahwa saudara kembar saksi OCHI yang bernama ADEX OCHA SAPUTRA Alias OCHA setelah mendengar kabar jika saudara kembarnya mengalami kecelakaan tunggal memberikan kabar tersebut kepada teman-temannya diantaranya terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO, terdakwa BRYAN KURNIA SAPUTRA, terdakwa RIFAI ZAKY PRATAMA Bin DANIS HARFAN, terdakwa FITO NUR ALFIANSYAH Bin JUNAIDI, terdakwa DEVANDA DWI SAPUTRA Bin SUMARYANTO, terdakwa DIKI PAMULYA Bin SUGENG PRASOJO, terdakwa EGINE AKA WIRA DINATA Bin DALHARI. Selanjutnya kabar tersebut berkembang dengan adanya kemungkinan kecelakaan disebabkan karena Alm. Anak RENDY memberikan pil koplo yang menyebabkan mabuk atau hilang kendali, ditambah ketika membawa saksi OCHI keluar dari mobil milik ALVIN yang mengantarkan saksi OCHI dan Alm Anak RENDY ke rumah sakit, Alm Alm. Anak RENDY dikabarkan menyeret saksi OCHI ke dalam RS. ELIZABETH Ganjuran Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul, sehingga saksi OCHA beserta teman-temannya menjadi emosi dan melakukan kekerasan di 4 (empat) lokasi berbeda, padahal para terdakwa terutama terdakwa OSCAR MAYLANO, terdakwa BRYAN KURNIA SAPUTRA, terdakwa RIFAI ZAKY PRATAMA Bin DANIS HARFAN menyadari jika Alm. Anak RENDY baru saja mengalami kecelakaan bersama dengan saksi OCHI dengan luka di kepala mengeluarkan darah, pinggang, kaki, tangan dan tidak mendapatkan pengobatan dengan layak di rumah sakit, namun para terdakwa justru terus melakukan kekerasan terhadap Alm. Anak RENDY, setidak-tidaknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 wib bertempat di depan RS. Elizabeth di Ganjuran Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul, terdakwa OSKAR MAYLANO bersama dengan terdakwa BRYAN KURNIA SAPUTRA dan terdakwa RIFAI ZAKY PRATAMA mengintrograsi Alm. Anak RENDY SURYA IRAWAN dengan melakukan kekerasan setidak-tidaknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa OSKAR dalam posisi berdiri dan Alm. Anak RENDY dalam posisi jongkok, terdakwa OSKAR menendang punggung Alm. Anak RENDY sebanyak 2 kali hingga Alm. Anak RENDY jatuh. Selain itu terdakwa OSKAR juga memukul Alm. Anak RENDY menggunakan tangan kanan mengepal mengenai belakang telinga RENDY sebelah kiri kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali hingga Alm. Anak RENDY terjatuh.-------
- Bahwa terdakwa BRYAN dalam posisi berdiri sedangkan Alm. Anak RENDY dalam posisi jongkok. Terdakwa BRYAN menampar dengan tangan kanan terbuka mengenai telinga kiri Alm. Anak RENDY. Serta mengahantam dengan menggunakan lutut mengenai lengan kiri Alm. Anak RENDY.-------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ZAKI dalam posisi berdiri memukul Alm. Anak RENDY yang dalam posisi jongkok dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bahu kanan dan kiri Alm. Anak RENDY sebanyak 2 (dua) kali serta menendang menggunakan kaki kanan mengenai paha Alm. Alm. Anak RENDY.----------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi OCHI selesai pengobatan kemudian diajak pulang oleh keluarganya, sedangkan Alm. Anak RENDY disuruh kembali masuk mobil saksi ALVIN yang membawanya ke tempat penggergajian kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON.--------
- Pada hari Minggu tanggal 13.00 wib sekitar jam 01.30 wib di tempat penggergajian kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON di Dusun kretek RT.7 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul.---------------------------------------------------------------------
Setibanya di tempat penggergajian kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON, terdakwa BRYAN menyeret Alm. Anak RENDY turun dari mobil milik saksi ALVIN hingga terjatuh terduduk di tanah samping pintu mobil, setelah itu terdakwa BRYAN menendang Alm. Anak RENDY mengenai perut. Setelah itu Alm. Anak RENDY didudukan di atas kayu besar. Dirinya diintrograsi terkait pil yang diberikan kepada saksi OCHI, juga mengenai kabar jika Alm. Anak RENDY menyeret saksi OCHI. Oleh karena tidak puas dengan jawaban Alm. Anak RENDY, maka para terdakwa beserta 4 (empat) Anak Pelaku yakni saksi ADEX OCHA, Anak FIO QUSNA, Anak DHIYAS YANUALRETTA dan Anak DHENYS ADITIA secara bersama-sama melakukan kekerasan setidak-tidaknya sebagai berikut:--------------------------------------
- Terdakwa BRYAN menendang menggunakan kaki kanan mengenai perut kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali.------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa RIFAI ZAKY menendang sebanyak 4 (empat) kali mengenai punggung dan paha.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa FITO memukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bahu kanan.-----------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa EGINE memukul menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai punggung belakang sebanyak 1 (satu) kali.---------------------------------------------------------
- Anak ADEX OCHA menghantam dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai lengan kiri.------------------------------------------------------------------------------------
- terdakwa OSKAR menendang mengenai kepala bagian belakang hingga mengakibatkan Alm. Anak RENDY jatuh.------------------------------------------------------------
Saat Alm. Anak RENDY jatuh terduduk ditanah, secara bersama-sama dan tenaga bersama melakukan kekerasan :---------------------------------------------------------------------------
- terdakwa OSKAR memukul dengan tangan mengepal dari arah belakang Alm Anak RENDY mengenai belakang kepala sebanyak 2 (dua) kali.---------------------------------------
- Terdakwa FITO menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai betis kaki kiri Alm. Anak RENDY.-----------------------------------------------------------------------
- Disusul terdakwa OSKAR memukul dengan menggunakan helm miliknya diarahkan ke kepala Alm Anak RENDY dan mengenai tangan Alm. Anak RENDY yang digunakan untuk melindungi dirinya.-------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya terdakwa OSKAR kembali memukul dengan menggunakan helm tersebut mengenai punggung Alm. Anak RENDY hingga helm tersebut terlepas dari genggaman terdakwa OSKAR.--------------------------------------------------------------------------
- Demikian juga terdakwa DIKI memukulkan deck motor (bagian sepeda motor milik saksi OCHI yang terlepas karena kecelakaan sebelumnya) dari arah belakang mengenai leher belakang Alm. Anak RENDY.-------------------------------------------------------
- Terdakwa DEVANDA memukul punggung dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali.------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena jawaban Alm. Anak RENDY belum memuaskan sehingga terdakwa BRYAN memiliki ide untuk membawa Alm. Anak RENDY bertemu dengan ayahnya. Ketika Alm Anak RENDY akan dinaikan di atas sepeda motor kembali terjadi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yakni:-------------------------------------------------------------------
- Anak FIO QUSNA menonjok punggung tengah atas Alm Anak RENDY.----------------------
- Anak DHIYAS menampar lengan kiri Alm. Anak RENDY sebanyak 2 (dua) kali.-----------
- Anak DHENYS ADITIA memukul dengan tangan kanan mengenai punggung sebanyak 2 (dua) kali.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Alm. Anak RENDY dibawa menuju rumah terdakwa BRYAN berboncengan bertiga dengan posisi pemegang stir terdakwa ZAKY memboncengkan Alm. Anak RENDY di tengah serta terdakwa OSCAR paling belakang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AB 4339 JP Noka : MH1KFA116NK1132156 Nosin : KFA1E1131951 milik terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO, disusul dengan terdakwa EGINE memboncengkan saksi ARDHANA di tengah dan terdakwa BRYAN paling belakang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah Nopol AB 6003 JT Noka MH1JMD112RK522597 Nosin JMD1E1522118 milik saksi saksi ARDHANA CAKRA ANTROLIN. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 02,30 wib di rumah terdakwa BRYAN di Dusun Poyahan Kalurahan Pundong Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, Alm. Anak RENDY bertemu dengan ayah terdakwa BRYAN, terdakwa BRYAN meminta ayahnya untuk mengetes apakah Alm. Anak RENDY mabuk setelah minum pil koplo. Setelah bertemu ayah terdakwa BRYAN yang menanyakan apakah Alm. Anak RENDY mengkonsumsi pil yang diduga narkoba, semula Alm. Anak RENDY menjawab jika dirinya tidak mengkonsumsi, namun karena didesak dengan beberapa pertanyaan akhirnya Alm. Anak RENDY membenarkan jika dirinya minum 2 (dua) pil. Selanjutnya Ayah terdakwa BRYAN menyuruh membawa Alm. Anak RENDY kembali ke rumah saksi ADEX OCHA. Namun terdakwa BRYAN tidak segera membawanya pergi malah menanyainya kembali bersama dengan teman-temannnya, karena emosi dengan jawaban Alm. Anak RENDY, sehingga terdakwa OSKAR dalam posisi duduk berhadapan dengan Alm. Anak RENDY mendorong Alm. Anak RENDY dengan kedua tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali.----------
Dari rumah terdakwa BRYAN, Alm. Anak RENDY kembali diboncengkan bertiga, kali ini diboncengkan oleh saksi ARDHANA, dengan posisi Alm. Anak RENDY di tengah dan terdakwa EGINE paling belakang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah Nopol AB 6003 JT milik saksi saksi ARDHANA CAKRA ANTROLIN, sedangkan terdakwa ZAKY memboncengkan terdakwa BRYAN dan terdakwa OSKAR mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AB 4339 JP milik terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO menuju tempat penggergajian, dikarenakan saksi ARDHANA meminta pulang.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketika di penggergajian, niat untuk melampiaskan emosi terhadap Alm. Anak RENDY tidak surut, padahal seharusnya dapat diperkirakan dengan kondisi tubuh Alm. Anak RENDY yang lebih kecil daripada para terdakwa, dan baru saja mengalami kecelakaan dengan kepala dan pinggang mengeluarkan darah, jika mengalami kekerasan kembali akan berakibat fatal. Namun justru Alm Anak RENDY kembali mengalami kekerasan di jalan menuju bekas wisata Watu Lumbung. Kali ini terdakwa BRYAN memboncengkan Alm. Anak RENDY dengan posisi di tengah serta terdakwa OSKAR di belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AB 4339 JP milik terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO, sedangkan terdakwa ZAKI memboncengkan terdakwa EGINE mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam Nopol AB5556ja Noka : MH1JMC117RK368673 Nosin JMC1E1367793 milik saksi PRISKA AGUNG DUMADI yang saat itu ada di tempat penggergajian.----------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 03.00 wib di jalan menuju bekas wisata Watu Lumbung di Dusun Kretek Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, begitu Alm. Anak RENDY turun dari sepeda motor terdakwa OSKAR menendang pundak Alm. Anak RENDY dari arah belakang hingga membuat Alm Anak RENDY jatuh tertelungkup. Dalam posisi Anak RENDY telungkup di tanah, terdakwa OSKAR memukul punggung Alm. Anak RENDY sebanyak tiga, kemudian menendang pantat Alm Anak RENDY sebanyak tiga kali. Setelah itu Alm. Anak RENDY berusaha duduk jongkok, namun tiba-tiba terdakwa BRYAN yang berdiri di belakang samping kanan Alm. Anak RENDY, memukul telinga kanan dengan tangan terbuka, pada saat yang hampir sama terdakwa ZAKY menendang dengan menggunakan kaki kanan mengenai punggung Alm Anak RENDY sebanyak 2 (dua) kali dilanjutkan memukul dengan tangan mengepal mengenai belakang telinga sebanyak 2 (dua) kali. Saat itu terdakwa EGINE tetap berada di atas sepeda motor yang masih menyala sengaja untuk menerangi agar terdakwa OSCAR, terdakwa BRYAN dan terdakwa ZAKY mudah melakukan kekerasan terhadap Alm. Anak RENDY. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mengalami kekerasan di jalan dekat Watu Lumbung Alm. Anak RENDY sangat lemas dengan penambahan luka memar di wajah, punggung, lengan dan kaki serta mengeluarkan darah dari mulutnya. Terdakwa OSKAR, terdakwa BRYAN, terdakwa ZAKY, dan terdakwa EGINE membawanya kembali ke tempat penggergajian. Setelah turun dari sepeda motor, selanjutnya Alm Anak RENDY dipapah menuju kamar dan ditidurkan. Ketika di dekati terdakwa BRYAN, Alm. Anak RENDY terlihat mengeluarkan busa dari mulutnya sehingga terdakwa BRYAN menawarkan minum namun Alm. Anak RENDY menolak dan izin untuk tidur di kamar di penggergajian tersebut. Keempat terdakwa tidak memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit, namun meninggalkannya di kamar tersebut sendiri dan pulang ke rumah masing-masing.--------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 08.30 wib, Alm. Anak RENDY ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kamar tempat Penggergajian Kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON, di Dusun Kretek RT. 7 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/123/VER.A/X/2024/RS.Bhayangkara tertanggal 5 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dhiwangkoro Aji Kadarmo, Dokter, Spesialis, Diploma in Forensic Medicine pada Kedoteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, pada tanggal 13 Oktober 2024 jam 18.25 WIB telah melakukan pemeriksaan bedah jenazah RENDY SURYA IRAWAN, dengan Kesimpulan :--------------------------------------------
Pada pemeriksaan jenazah seseorang laki-laki yang berusia antara lima belas tahun sampai dua puluh lima tahun dan golongan darah “O” ini, ditemukan luka terbuka pada puncak kepala kiri, memar pada dahi kanan, pelipis kanan, kedua kelopak mata, pipi kanan, kedua telinga, bibir, dagu, leher, dada, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, tangan kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kiri, tangan kiri, dan tungkai bawah kiri, luka lecet tekan pada pelipis kiri, kedua kelopak atas, kedua pipi, telinga kiri, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, Iengan bawah kiri, tangan kiri, paha kanan, tungkai bawah kanan, kaki kanan, dan kaki kiri, serta luka lecet geser pada pipi kiri, dada kanan, pinggang kanan, lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul.---------------------------------
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, jaringan ikat di bawah kulit leher, otot dada kanan, otot dada kiri, selaput lendir tenggorokan, penggantung usus, usus halus, dan usus besar, terdapat busa halus pada tenggorokan, perdarahan disertai jendalan darah di bawah selaput keras otak, perdarahan di bawah selaput lunak otak, sembab otak besar, otak kecil, dan batang otak, serta patah tulang pada tulang dasar tengkorak akibat kekerasan tumpul.--------------------------------------
Pada pemeriksaan darah dan urin secara semi kuantitatif terhadap alkohol memberikan hasil negative.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Matinya orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput keras otak dan di bawah selaput lunak otak, sembab otak sehingga menyebabkan perdarahan kepala dan patah dasar tulang tengkorak sehingga menyebabkan perdarahan hebat.---------------------------------------------------------------------------
Dan pemeriksaan penunjang dengan hasil diantaranya : --------------------------------------------------
- Dilakukan pemeriksaan narkoba di dalam urine, didapatkan hasil “NEGATIF”.------------------
- Dilakukan pemeriksaan alcohol di dalam darah, didapatkan hasil “NEGATIF”.-------------------
|
|
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
|
|
----------------Bahwa terdakwa OSCAR MAYLANO, terdakwa BRYAN KURNIA SAPUTRA, terdakwa RIFAI ZAKY PRATAMA Bin DANIS HARFAN, terdakwa FITO NUR ALFIANSYAH Bin JUNAIDI, terdakwa DEVANDA DWI SAPUTRA Bin SUMARYANTO, terdakwa DIKI PAMULYA Bin SUGENG PRASOJO, dan terdakwa EGINE AKA WIRA DINATA Bin DALHARI, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anak ADEX OCHA SAPUTRA Bin KARYATNO Alias SALAMON, Anak FIO QUSNA ABI MUSA Bin PARYONO, Anak DHIYAS YANUALRETTA Bin KUSBANI dan Anak DHENYS ADITIA KURNIAWAN Bin SUBARDI, pertama pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib bertempat di RS. ELIZABETH Kalurahan Ganjuran Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul, kedua pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 01.30 wib bertempat di tempat penggergajian kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON di Dusun Kretek RT. 07 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, ketiga pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 02.30 wib bertempat di rumah terdakwa BRYAN di Dusun Poyahan Kalurahan Pundong Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, keempat pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 03.00 wib bertempat di jalan menuju bekas wisata Watu Lumbung di Dusun Kretek Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober dalam tahun 2024 serta setidak tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, mengakibatkan anak RENDY SURYA IRAWAN mati perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
|
|
Bahwa Anak RENDY SURYA IRAWAN, pada saat kejadian berusia 16 tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3939/L/VIII/2008 yang diterbitkan oleh Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta menerangkan Anak RENDY SURYA IRAWAN lahir di Yogyakarta pada tanggal 22 Juni 2008. Dengan demikian saksi RENDY SURYA IRAWAN belum berumur 18 tahun dan masih berstatus sebagai anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 huruf 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.------------------------
|
|
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 19.00 wib, Alm. Anak RENDY SURYA IRAWAN terlihat memberikan ½ pil warna putih kepada saksi ADEX OCHI SAPUTRA Alias OCHI. Selanjutnya keduanya pergi untuk kerja kelompok. Sekitar jam 24.00 wib, keduanya datang dan mengatakan jika mengalami kecelakaan tunggal dengan kondisi kepala saksi OCHI mengeluarkan darah sedangkan Alm. Anak RENDY mengalami lecet-lecet di siku dan pinggang kirinya.------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Bahwa saudara kembar saksi OCHI yang bernama ADEX OCHA SAPUTRA Alias OCHA setelah mendengar kabar jika saudara kembarnya mengalami kecelakaan tunggal memberikan kabar tersebut kepada teman-temannya diantaranya terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO, terdakwa BRYAN KURNIA SAPUTRA, terdakwa RIFAI ZAKY PRATAMA Bin DANIS HARFAN, terdakwa FITO NUR ALFIANSYAH Bin JUNAIDI, terdakwa DEVANDA DWI SAPUTRA Bin SUMARYANTO, terdakwa DIKI PAMULYA Bin SUGENG PRASOJO, terdakwa EGINE AKA WIRA DINATA Bin DALHARI. Selanjutnya kabar tersebut berkembang dengan adanya kemungkinan kecelakaan disebabkan karena Alm. Anak RENDY memberikan pil koplo yang menyebabkan mabuk atau hilang kendali, ditambah ketika membawa saksi OCHI keluar dari mobil milik ALVIN yang mengantarkan saksi OCHI dan Alm Anak RENDY ke rumah sakit, Alm Alm. Anak RENDY dikabarkan menyeret saksi OCHI ke dalam RS. ELIZABETH Ganjuran Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul, sehingga saksi OCHA beserta teman-temannya menjadi emosi dan melakukan kekerasan di 4 (empat) lokasi berbeda setidak-tidaknya sebagai berikut:
- Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 wib bertempat di depan RS. Elizabeth di Ganjuran Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul, terdakwa OSKAR MAYLANO bersama dengan terdakwa BRYAN KURNIA SAPUTRA dan terdakwa RIFAI ZAKY PRATAMA mengintrograsi Alm. Anak RENDY SURYA IRAWAN dengan melakukan kekerasan setidak-tidaknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa OSKAR dalam posisi berdiri dan Alm. Anak RENDY dalam posisi jongkok, terdakwa OSKAR menendang punggung Alm. Anak RENDY sebanyak 2 kali hingga Alm. Anak RENDY jatuh. Selain itu terdakwa OSKAR juga memukul Alm. Anak RENDY menggunakan tangan kanan mengepal mengenai belakang telinga RENDY sebelah kiri kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali hingga Alm. Anak RENDY terjatuh.------
- Bahwa terdakwa BRYAN dalam posisi berdiri sedangkan Alm. Anak RENDY dalam posisi jongkok. Terdakwa BRYAN menampar dengan tangan kanan terbuka mengenai telinga kiri Alm. Anak RENDY. Serta mengahantam dengan menggunakan lutut mengenai lengan kiri Alm. Anak RENDY.-------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ZAKI dalam posisi berdiri memukul Alm. Anak RENDY yang dalam posisi jongkok dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bahu kanan dan kiri Alm. Anak RENDY sebanyak 2 (dua) kali serta menendang menggunakan kaki kanan mengenai paha Alm. Alm. Anak RENDY.----------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi OCHI selesai pengobatan kemudian diajak pulang oleh keluarganya, sedangkan Alm. Anak RENDY disuruh kembali masuk mobil saksi ALVIN yang membawanya ke tempat penggergajian kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON.--------
- Pada hari Minggu tanggal 13.00 wib sekitar jam 01.30 wib di tempat penggergajian kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON di Dusun kretek RT.7 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul.---------------------------------------------------------------------
Setibanya di tempat penggergajian kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON, terdakwa BRYAN menyeret Alm. Anak RENDY turun dari mobil milik saksi ALVIN hingga terjatuh terduduk di tanah samping pintu mobil, setelah itu terdakwa BRYAN menendang Alm. Anak RENDY mengenai perut. Setelah itu Alm. Anak RENDY didudukan di atas kayu besar. Dirinya diintrograsi terkait pil yang diberikan kepada saksi OCHI, juga mengenai kabar jika Alm. Anak RENDY menyeret saksi OCHI. Oleh karena tidak puas dengan jawaban Alm. Anak RENDY, maka para terdakwa beserta 4 (empat) Anak Pelaku yakni saksi ADEX OCHA, Anak FIO QUSNA, Anak DHIYAS YANUALRETTA dan Anak DHENYS ADITIA secara bersama-sama melakukan kekerasan setidak-tidaknya sebagai berikut:--------------------------------------
- Terdakwa BRYAN menendang menggunakan kaki kanan mengenai perut kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali.------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa RIFAI ZAKY menendang sebanyak 4 (empat) kali mengenai punggung dan paha.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa FITO memukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bahu kanan.-----------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa EGINE memukul menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai punggung belakang sebanyak 1 (satu) kali.---------------------------------------------------------
- Anak ADEX OCHA menghantam dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai lengan kiri.------------------------------------------------------------------------------------
- terdakwa OSKAR menendang mengenai kepala bagian belakang hingga mengakibatkan Alm. Anak RENDY jatuh.------------------------------------------------------------
Saat Alm. Anak RENDY jatuh terduduk ditanah, secara bersama-sama dan tenaga bersama melakukan kekerasan :---------------------------------------------------------------------------
- terdakwa OSKAR memukul dengan tangan mengepal dari arah belakang Alm Anak RENDY mengenai belakang kepala sebanyak 2 (dua) kali.---------------------------------------
- Terdakwa FITO menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai betis kaki kiri Alm. Anak RENDY.-----------------------------------------------------------------------
- Disusul terdakwa OSKAR memukul dengan menggunakan helm miliknya diarahkan ke kepala Alm Anak RENDY dan mengenai tangan Alm. Anak RENDY yang digunakan untuk melindungi dirinya.-------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya terdakwa OSKAR kembali memukul dengan menggunakan helm tersebut mengenai punggung Alm. Anak RENDY hingga helm tersebut terlepas dari genggaman terdakwa OSKAR.--------------------------------------------------------------------------
- Demikian juga terdakwa DIKI memukulkan deck motor (bagian sepeda motor milik saksi OCHI yang terlepas karena kecelakaan sebelumnya) dari arah belakang mengenai leher belakang Alm. Anak RENDY.-------------------------------------------------------
- Terdakwa DEVANDA memukul punggung dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali.------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena jawaban Alm. Anak RENDY belum memuaskan sehingga terdakwa BRYAN memiliki ide untuk membawa Alm. Anak RENDY bertemu dengan ayahnya. Ketika Alm Anak RENDY akan dinaikan di atas sepeda motor kembali terjadi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yakni:-------------------------------------------------------------------
- Anak FIO QUSNA menonjok punggung tengah atas Alm Anak RENDY.----------------------
- Anak DHIYAS menampar lengan kiri Alm. Anak RENDY sebanyak 2 (dua) kali.-----------
- Anak DHENYS ADITIA memukul dengan tangan kanan mengenai punggung sebanyak 2 (dua) kali.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Alm. Anak RENDY dibawa menuju rumah terdakwa BRYAN berboncengan bertiga dengan posisi pemegang stir terdakwa ZAKY memboncengkan Alm. Anak RENDY di tengah serta terdakwa OSCAR paling belakang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AB 4339 JP Noka : MH1KFA116NK1132156 Nosin : KFA1E1131951 milik terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO, disusul dengan terdakwa EGINE memboncengkan saksi ARDHANA di tengah dan terdakwa BRYAN paling belakang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah Nopol AB 6003 JT Noka MH1JMD112RK522597 Nosin JMD1E1522118 milik saksi saksi ARDHANA CAKRA ANTROLIN. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 02,30 wib di rumah terdakwa BRYAN di Dusun Poyahan Kalurahan Pundong Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, Alm. Anak RENDY bertemu dengan ayah terdakwa BRYAN, terdakwa BRYAN meminta ayahnya untuk mengetes apakah Alm. Anak RENDY mabuk setelah minum pil koplo. Setelah bertemu ayah terdakwa BRYAN yang menanyakan apakah Alm. Anak RENDY mengkonsumsi pil yang diduga narkoba, semula Alm. Anak RENDY menjawab jika dirinya tidak mengkonsumsi, namun karena didesak dengan beberapa pertanyaan akhirnya Alm. Anak RENDY membenarkan jika dirinya minum 2 (dua) pil. Selanjutnya Ayah terdakwa BRYAN menyuruh membawa Alm. Anak RENDY kembali ke rumah saksi ADEX OCHA. Namun terdakwa BRYAN tidak segera membawanya pergi malah menanyainya kembali bersama dengan teman-temannnya, karena emosi dengan jawaban Alm. Anak RENDY, sehingga terdakwa OSKAR dalam posisi duduk berhadapan dengan Alm. Anak RENDY mendorong Alm. Anak RENDY dengan kedua tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali.----------
Dari rumah terdakwa BRYAN, Alm. Anak RENDY kembali diboncengkan bertiga, kali ini diboncengkan oleh saksi ARDHANA, dengan posisi Alm. Anak RENDY di tengah dan terdakwa EGINE paling belakang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah Nopol AB 6003 JT milik saksi saksi ARDHANA CAKRA ANTROLIN, sedangkan terdakwa ZAKY memboncengkan terdakwa BRYAN dan terdakwa OSKAR mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AB 4339 JP milik terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO menuju tempat penggergajian, dikarenakan saksi ARDHANA meminta pulang.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketika di penggergajian, Alm Anak RENDY kembali mengalami kekerasan di jalan menuju bekas wisata Watu Lumbung. Kali ini terdakwa BRYAN memboncengkan Alm. Anak RENDY dengan posisi di tengah serta terdakwa OSKAR di belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AB 4339 JP milik terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO, sedangkan terdakwa ZAKI memboncengkan terdakwa EGINE mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam Nopol AB5556ja Noka : MH1JMC117RK368673 Nosin JMC1E1367793 milik saksi PRISKA AGUNG DUMADI yang saat itu ada di tempat penggergajian.----------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 03.00 wib di jalan menuju bekas wisata Watu Lumbung di Dusun Kretek Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, begitu Alm. Anak RENDY turun dari sepeda motor terdakwa OSKAR menendang pundak Alm. Anak RENDY dari arah belakang hingga membuat Alm Anak RENDY jatuh tertelungkup. Dalam posisi Anak RENDY telungkup di tanah, terdakwa OSKAR memukul punggung Alm. Anak RENDY sebanyak tiga, kemudian menendang pantat Alm Anak RENDY sebanyak tiga kali. Setelah itu Alm. Anak RENDY berusaha duduk jongkok, namun tiba-tiba terdakwa BRYAN yang berdiri di belakang samping kanan Alm. Anak RENDY, memukul telinga kanan dengan tangan terbuka, pada saat yang hampir sama terdakwa ZAKY menendang dengan menggunakan kaki kanan mengenai punggung Alm Anak RENDY sebanyak 2 (dua) kali dilanjutkan memukul dengan tangan mengepal mengenai belakang telinga sebanyak 2 (dua) kali. Saat itu terdakwa EGINE tetap berada di atas sepeda motor yang masih menyala sengaja untuk menerangi agar terdakwa OSCAR, terdakwa BRYAN dan terdakwa ZAKY mudah melakukan kekerasan terhadap Alm. Anak RENDY. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mengalami kekerasan di jalan dekat Watu Lumbung Alm. Anak RENDY sangat lemas dengan penambahan luka memar di wajah, punggung, lengan dan kaki serta mengeluarkan darah dari mulutnya. Terdakwa OSKAR, terdakwa BRYAN, terdakwa ZAKY, dan terdakwa EGINE membawanya kembali ke tempat penggergajian. Setelah turun dari sepeda motor, selanjutnya Alm Anak RENDY dipapah menuju kamar dan ditidurkan. Ketika di dekati terdakwa BRYAN, Alm. Anak RENDY terlihat mengeluarkan busa dari mulutnya sehingga terdakwa BRYAN menawarkan minum namun Alm. Anak RENDY menolak dan izin untuk tidur di kamar di penggergajian tersebut. Para terdakwa tidak memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit, namun meninggalkannya di kamar tersebut sendiri dan pulang ke rumah masing-masing.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 08.30 wib, Alm. Anak RENDY ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kamar tempat Penggergajian Kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON, di Dusun Kretek RT. 7 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/123/VER.A/X/2024/RS.Bhayangkara tertanggal 5 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dhiwangkoro Aji Kadarmo, Dokter, Spesialis, Diploma in Forensic Medicine pada Kedoteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, pada tanggal 13 Oktober 2024 jam 18.25 WIB telah melakukan pemeriksaan bedah jenazah RENDY SURYA IRAWAN, dengan Kesimpulan :--------------------------------------------
Pada pemeriksaan jenazah seseorang laki-laki yang berusia antara lima belas tahun sampai dua puluh lima tahun dan golongan darah “O” ini, ditemukan luka terbuka pada puncak kepala kiri, memar pada dahi kanan, pelipis kanan, kedua kelopak mata, pipi kanan, kedua telinga, bibir, dagu, leher, dada, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, tangan kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kiri, tangan kiri, dan tungkai bawah kiri, luka lecet tekan pada pelipis kiri, kedua kelopak atas, kedua pipi, telinga kiri, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, Iengan bawah kiri, tangan kiri, paha kanan, tungkai bawah kanan, kaki kanan, dan kaki kiri, serta luka lecet geser pada pipi kiri, dada kanan, pinggang kanan, lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul.---------------------------------
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, jaringan ikat di bawah kulit leher, otot dada kanan, otot dada kiri, selaput lendir tenggorokan, penggantung usus, usus halus, dan usus besar, terdapat busa halus pada tenggorokan, perdarahan disertai jendalan darah di bawah selaput keras otak, perdarahan di bawah selaput lunak otak, sembab otak besar, otak kecil, dan batang otak, serta patah tulang pada tulang dasar tengkorak akibat kekerasan tumpul.--------------------------------------
Pada pemeriksaan darah dan urin secara semi kuantitatif terhadap alkohol memberikan hasil negative.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Matinya orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput keras otak dan di bawah selaput lunak otak, sembab otak sehingga menyebabkan perdarahan kepala dan patah dasar tulang tengkorak sehingga menyebabkan perdarahan hebat.---------------------------------------------------------------------------
Dan pemeriksaan penunjang dengan hasil diantaranya : --------------------------------------------------
- Dilakukan pemeriksaan narkoba di dalam urine, didapatkan hasil “NEGATIF”.------------------
- Dilakukan pemeriksaan alcohol di dalam darah, didapatkan hasil “NEGATIF”.-------------------
|
|
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 c UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.--------
|
|
ATAU
|
|
KETIGA
|
|
----------------Bahwa terdakwa OSCAR MAYLANO, terdakwa BRYAN KURNIA SAPUTRA, terdakwa RIFAI ZAKY PRATAMA Bin DANIS HARFAN, terdakwa FITO NUR ALFIANSYAH Bin JUNAIDI, terdakwa DEVANDA DWI SAPUTRA Bin SUMARYANTO, terdakwa DIKI PAMULYA Bin SUGENG PRASOJO, dan terdakwa EGINE AKA WIRA DINATA Bin DALHARI, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anak ADEX OCHA SAPUTRA Bin KARYATNO Alias SALAMON, Anak FIO QUSNA ABI MUSA Bin PARYONO, Anak DHIYAS YANUALRETTA Bin KUSBANI dan Anak DHENYS ADITIA KURNIAWAN Bin SUBARDI, pertama pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib telah terjadi kekerasan terhadap Alm. Anak RENDY SURYA IRAWAN bertempat di RS. ELIZABETH Kalurahan Ganjuran Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul, kedua pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 01.30 wib bertempat di tempat penggergajian kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON di Dusun Kretek RT. 07 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, ketiga pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 02.30 wib bertempat di rumah terdakwa BRYAN di Dusun Poyahan Kalurahan Pundong Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, serta keempat pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 03.00 wib bertempat di jalan menuju bekas wisata Watu Lumbung di Dusun Kretek Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober dalam tahun 2024 serta setidak- tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan maut perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
|
|
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 19.00 wib, Alm. Anak RENDY SURYA IRAWAN terlihat memberikan ½ pil warna putih kepada saksi ADEX OCHI SAPUTRA Alias OCHI. Selanjutnya keduanya pergi untuk kerja kelompok. Sekitar jam 24.00 wib, keduanya datang dan mengatakan jika mengalami kecelakaan tunggal dengan kondisi kepala saksi OCHI mengeluarkan darah sedangkan Alm. Anak RENDY mengalami lecet-lecet di siku dan pinggang kirinya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Bahwa saudara kembar saksi OCHI yang bernama ADEX OCHA SAPUTRA Alias OCHA setelah mendengar kabar jika saudara kembarnya mengalami kecelakaan tunggal memberikan kabar tersebut kepada teman-temannya diantaranya terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO, terdakwa BRYAN KURNIA SAPUTRA, terdakwa RIFAI ZAKY PRATAMA Bin DANIS HARFAN, terdakwa FITO NUR ALFIANSYAH Bin JUNAIDI, terdakwa DEVANDA DWI SAPUTRA Bin SUMARYANTO, terdakwa DIKI PAMULYA Bin SUGENG PRASOJO, terdakwa EGINE AKA WIRA DINATA Bin DALHARI. Selanjutnya kabar tersebut berkembang dengan adanya kemungkinan kecelakaan disebabkan karena Alm. Anak RENDY memberikan pil koplo yang menyebabkan mabuk atau hilang kendali, ditambah ketika membawa saksi OCHI keluar dari mobil milik ALVIN yang mengantarkan saksi OCHI dan Alm Anak RENDY ke rumah sakit, Alm Alm. Anak RENDY dikabarkan menyeret saksi OCHI ke dalam RS. ELIZABETH Ganjuran Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul, sehingga saksi OCHA beserta teman-temannya menjadi emosi dan melakukan kekerasan di 4 (empat) lokasi berbeda setidak-tidaknya sebagai berikut:
- Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 wib bertempat di depan RS. Elizabeth di Ganjuran Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul, terdakwa OSKAR MAYLANO bersama dengan terdakwa BRYAN KURNIA SAPUTRA dan terdakwa RIFAI ZAKY PRATAMA mengintrograsi Alm. Anak RENDY SURYA IRAWAN dengan melakukan kekerasan setidak-tidaknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa OSKAR dalam posisi berdiri dan Alm. Anak RENDY dalam posisi jongkok, terdakwa OSKAR menendang punggung Alm. Anak RENDY sebanyak 2 kali hingga Alm. Anak RENDY jatuh. Selain itu terdakwa OSKAR juga memukul Alm. Anak RENDY menggunakan tangan kanan mengepal mengenai belakang telinga RENDY sebelah kiri kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali hingga Alm. Anak RENDY terjatuh.------
- Bahwa terdakwa BRYAN dalam posisi berdiri sedangkan Alm. Anak RENDY dalam posisi jongkok. Terdakwa BRYAN menampar dengan tangan kanan terbuka mengenai telinga kiri Alm. Anak RENDY. Serta mengahantam dengan menggunakan lutut mengenai lengan kiri Alm. Anak RENDY.-------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ZAKI dalam posisi berdiri memukul Alm. Anak RENDY yang dalam posisi jongkok dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bahu kanan dan kiri Alm. Anak RENDY sebanyak 2 (dua) kali serta menendang menggunakan kaki kanan mengenai paha Alm. Alm. Anak RENDY.----------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi OCHI selesai pengobatan kemudian diajak pulang oleh keluarganya, sedangkan Alm. Anak RENDY disuruh kembali masuk mobil saksi ALVIN yang membawanya ke tempat penggergajian kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON.--------
- Pada hari Minggu tanggal 13.00 wib sekitar jam 01.30 wib di tempat penggergajian kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON di Dusun kretek RT.7 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul.---------------------------------------------------------------------
Setibanya di tempat penggergajian kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON, terdakwa BRYAN menyeret Alm. Anak RENDY turun dari mobil milik saksi ALVIN hingga terjatuh terduduk di tanah samping pintu mobil, setelah itu terdakwa BRYAN menendang Alm. Anak RENDY mengenai perut. Setelah itu Alm. Anak RENDY didudukan di atas kayu besar. Dirinya diintrograsi terkait pil yang diberikan kepada saksi OCHI, juga mengenai kabar jika Alm. Anak RENDY menyeret saksi OCHI. Oleh karena tidak puas dengan jawaban Alm. Anak RENDY, maka para terdakwa beserta 4 (empat) Anak Pelaku yakni saksi ADEX OCHA, Anak FIO QUSNA, Anak DHIYAS YANUALRETTA dan Anak DHENYS ADITIA secara bersama-sama melakukan kekerasan setidak-tidaknya sebagai berikut:--------------------------------------
- Terdakwa BRYAN menendang menggunakan kaki kanan mengenai perut kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali.------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa RIFAI ZAKY menendang sebanyak 4 (empat) kali mengenai punggung dan paha.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa FITO memukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bahu kanan.-----------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa EGINE memukul menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai punggung belakang sebanyak 1 (satu) kali.---------------------------------------------------------
- Anak ADEX OCHA menghantam dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai lengan kiri.------------------------------------------------------------------------------------
- terdakwa OSKAR menendang mengenai kepala bagian belakang hingga mengakibatkan Alm. Anak RENDY jatuh.------------------------------------------------------------
Saat Alm. Anak RENDY jatuh terduduk ditanah, secara bersama-sama dan tenaga bersama melakukan kekerasan :---------------------------------------------------------------------------
- terdakwa OSKAR memukul dengan tangan mengepal dari arah belakang Alm Anak RENDY mengenai belakang kepala sebanyak 2 (dua) kali.---------------------------------------
- Terdakwa FITO menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai betis kaki kiri Alm. Anak RENDY.-----------------------------------------------------------------------
- Disusul terdakwa OSKAR memukul dengan menggunakan helm miliknya diarahkan ke kepala Alm Anak RENDY dan mengenai tangan Alm. Anak RENDY yang digunakan untuk melindungi dirinya.-------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya terdakwa OSKAR kembali memukul dengan menggunakan helm tersebut mengenai punggung Alm. Anak RENDY hingga helm tersebut terlepas dari genggaman terdakwa OSKAR.--------------------------------------------------------------------------
- Demikian juga terdakwa DIKI memukulkan deck motor (bagian sepeda motor milik saksi OCHI yang terlepas karena kecelakaan sebelumnya) dari arah belakang mengenai leher belakang Alm. Anak RENDY.-------------------------------------------------------
- Terdakwa DEVANDA memukul punggung dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali.------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena jawaban Alm. Anak RENDY belum memuaskan sehingga terdakwa BRYAN memiliki ide untuk membawa Alm. Anak RENDY bertemu dengan ayahnya. Ketika Alm Anak RENDY akan dinaikan di atas sepeda motor kembali terjadi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yakni:-------------------------------------------------------------------
- Anak FIO QUSNA menonjok punggung tengah atas Alm Anak RENDY.----------------------
- Anak DHIYAS menampar lengan kiri Alm. Anak RENDY sebanyak 2 (dua) kali.-----------
- Anak DHENYS ADITIA memukul dengan tangan kanan mengenai punggung sebanyak 2 (dua) kali.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Alm. Anak RENDY dibawa menuju rumah terdakwa BRYAN berboncengan bertiga dengan posisi pemegang stir terdakwa ZAKY memboncengkan Alm. Anak RENDY di tengah serta terdakwa OSCAR paling belakang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AB 4339 JP Noka : MH1KFA116NK1132156 Nosin : KFA1E1131951 milik terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO, disusul dengan terdakwa EGINE memboncengkan saksi ARDHANA di tengah dan terdakwa BRYAN paling belakang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah Nopol AB 6003 JT Noka MH1JMD112RK522597 Nosin JMD1E1522118 milik saksi saksi ARDHANA CAKRA ANTROLIN. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 02,30 wib di rumah terdakwa BRYAN di Dusun Poyahan Kalurahan Pundong Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, Alm. Anak RENDY bertemu dengan ayah terdakwa BRYAN, terdakwa BRYAN meminta ayahnya untuk mengetes apakah Alm. Anak RENDY mabuk setelah minum pil koplo. Setelah bertemu ayah terdakwa BRYAN yang menanyakan apakah Alm. Anak RENDY mengkonsumsi pil yang diduga narkoba, semula Alm. Anak RENDY menjawab jika dirinya tidak mengkonsumsi, namun karena didesak dengan beberapa pertanyaan akhirnya Alm. Anak RENDY membenarkan jika dirinya minum 2 (dua) pil. Selanjutnya Ayah terdakwa BRYAN menyuruh membawa Alm. Anak RENDY kembali ke rumah saksi ADEX OCHA. Namun terdakwa BRYAN tidak segera membawanya pergi malah menanyainya kembali bersama dengan teman-temannnya, karena emosi dengan jawaban Alm. Anak RENDY, sehingga terdakwa OSKAR dalam posisi duduk berhadapan dengan Alm. Anak RENDY mendorong Alm. Anak RENDY dengan kedua tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali.----------
Dari rumah terdakwa BRYAN, Alm. Anak RENDY kembali diboncengkan bertiga, kali ini diboncengkan oleh saksi ARDHANA, dengan posisi Alm. Anak RENDY di tengah dan terdakwa EGINE paling belakang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah Nopol AB 6003 JT milik saksi saksi ARDHANA CAKRA ANTROLIN, sedangkan terdakwa ZAKY memboncengkan terdakwa BRYAN dan terdakwa OSKAR mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AB 4339 JP milik terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO menuju tempat penggergajian, dikarenakan saksi ARDHANA meminta pulang.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketika di penggergajian, Alm Anak RENDY kembali mengalami kekerasan di jalan menuju bekas wisata Watu Lumbung. Kali ini terdakwa BRYAN memboncengkan Alm. Anak RENDY dengan posisi di tengah serta terdakwa OSKAR di belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AB 4339 JP milik terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO, sedangkan terdakwa ZAKI memboncengkan terdakwa EGINE mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam Nopol AB5556ja Noka : MH1JMC117RK368673 Nosin JMC1E1367793 milik saksi PRISKA AGUNG DUMADI yang saat itu ada di tempat penggergajian.----------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 03.00 wib di jalan menuju bekas wisata Watu Lumbung di Dusun Kretek Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, begitu Alm. Anak RENDY turun dari sepeda motor terdakwa OSKAR menendang pundak Alm. Anak RENDY dari arah belakang hingga membuat Alm Anak RENDY jatuh tertelungkup. Dalam posisi Anak RENDY telungkup di tanah, terdakwa OSKAR memukul punggung Alm. Anak RENDY sebanyak tiga, kemudian menendang pantat Alm Anak RENDY sebanyak tiga kali. Setelah itu Alm. Anak RENDY berusaha duduk jongkok, namun tiba-tiba terdakwa BRYAN yang berdiri di belakang samping kanan Alm. Anak RENDY, memukul telinga kanan dengan tangan terbuka, pada saat yang hampir sama terdakwa ZAKY menendang dengan menggunakan kaki kanan mengenai punggung Alm Anak RENDY sebanyak 2 (dua) kali dilanjutkan memukul dengan tangan mengepal mengenai belakang telinga sebanyak 2 (dua) kali. Saat itu terdakwa EGINE tetap berada di atas sepeda motor yang masih menyala sengaja untuk menerangi agar terdakwa OSCAR, terdakwa BRYAN dan terdakwa ZAKY mudah melakukan kekerasan terhadap Alm. Anak RENDY. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mengalami kekerasan di jalan dekat Watu Lumbung Alm. Anak RENDY sangat lemas dengan penambahan luka memar di wajah, punggung, lengan dan kaki serta mengeluarkan darah dari mulutnya. Terdakwa OSKAR, terdakwa BRYAN, terdakwa ZAKY, dan terdakwa EGINE membawanya kembali ke tempat penggergajian. Setelah turun dari sepeda motor, selanjutnya Alm Anak RENDY dipapah menuju kamar dan ditidurkan. Ketika di dekati terdakwa BRYAN, Alm. Anak RENDY terlihat mengeluarkan busa dari mulutnya sehingga terdakwa BRYAN menawarkan minum namun Alm. Anak RENDY menolak dan izin untuk tidur di kamar di penggergajian tersebut. Para terdakwa tidak memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit, namun meninggalkannya di kamar tersebut sendiri dan pulang ke rumah masing-masing.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 08.30 wib, Alm. Anak RENDY ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kamar tempat Penggergajian Kayu milik saksi KARYATNO Alias SALAMON, di Dusun Kretek RT. 7 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/123/VER.A/X/2024/RS.Bhayangkara tertanggal 5 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dhiwangkoro Aji Kadarmo, Dokter, Spesialis, Diploma in Forensic Medicine pada Kedoteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, pada tanggal 13 Oktober 2024 jam 18.25 WIB telah melakukan pemeriksaan bedah jenazah RENDY SURYA IRAWAN, dengan Kesimpulan :--------------------------------------------
Pada pemeriksaan jenazah seseorang laki-laki yang berusia antara lima belas tahun sampai dua puluh lima tahun dan golongan darah “O” ini, ditemukan luka terbuka pada puncak kepala kiri, memar pada dahi kanan, pelipis kanan, kedua kelopak mata, pipi kanan, kedua telinga, bibir, dagu, leher, dada, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, tangan kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kiri, tangan kiri, dan tungkai bawah kiri, luka lecet tekan pada pelipis kiri, kedua kelopak atas, kedua pipi, telinga kiri, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, Iengan bawah kiri, tangan kiri, paha kanan, tungkai bawah kanan, kaki kanan, dan kaki kiri, serta luka lecet geser pada pipi kiri, dada kanan, pinggang kanan, lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul.---------------------------------
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, jaringan ikat di bawah kulit leher, otot dada kanan, otot dada kiri, selaput lendir tenggorokan, penggantung usus, usus halus, dan usus besar, terdapat busa halus pada tenggorokan, perdarahan disertai jendalan darah di bawah selaput keras otak, perdarahan di bawah selaput lunak otak, sembab otak besar, otak kecil, dan batang otak, serta patah tulang pada tulang dasar tengkorak akibat kekerasan tumpul.--------------------------------------
Pada pemeriksaan darah dan urin secara semi kuantitatif terhadap alkohol memberikan hasil negative.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Matinya orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput keras otak dan di bawah selaput lunak otak, sembab otak sehingga menyebabkan perdarahan kepala dan patah dasar tulang tengkorak sehingga menyebabkan perdarahan hebat.---------------------------------------------------------------------------
Dan pemeriksaan penunjang dengan hasil diantaranya : --------------------------------------------------
- Dilakukan pemeriksaan narkoba di dalam urine, didapatkan hasil “NEGATIF”.------------------
- Dilakukan pemeriksaan alcohol di dalam darah, didapatkan hasil “NEGATIF”.-------------------
|
|
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.--------
|
|