Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Junita Astuti, SH MH
3.Tri Susanti, SH MH
1.JUNI WAHYU SUBEKTI Als SENDRONG Bin TUGIMAN
2.SUBANGKIT Bin KAMIRAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 272/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3138/M.4.12.3/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Junita Astuti, SH MH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNI WAHYU SUBEKTI Als SENDRONG Bin TUGIMAN[Penahanan]
2SUBANGKIT Bin KAMIRAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FREDI ANDRIADI, SHSUBANGKIT Bin KAMIRAN
2FREDI ANDRIADI, SHJUNI WAHYU SUBEKTI Als SENDRONG Bin TUGIMAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa SUBANGKIT Bin KAMIRAN bersama dengan terdakwa JUNI WAHYU SUBEKTI Als SENDRONG Bin TUGIMAN pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 16.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2023 bertempat di ruang kelas gedung bekas SD Inpres Cempokosari Kuden Rt.004 Kel. Sitimulyo Lap. Piyungan Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang  seluruhnya  atau  sebagian  kepunyaan  orang lain  dengan  maksud  untuk  dimiliki  secara  melawan  hukum  yang  dilakukan  oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan  cara  masuk  ke tempat kejahatan, atau untuk  sampai  pada  barang  yang  diambilnya,  dilakukan  dengan  merusak, memotong atau memanjat atau dengan  memakai  anak  kunci  palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan mana para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 16.30 wib terdakwa Subangkit dan terdakwa Juni sedang beristirahat di Gedung bekas SD Inpres Cempokosari Kuden Piyungan Bantul setelah mencari bong atau tunas pohon bambu lalu terdakwa Juni melihat dari luar jendela ada gamelan jawa yang disimpan didalam kelas lalu terdakwa Juni mengatakan kepada terdakwa Subangkit  “kae neng jero enek gamelan payu ora didol?” lalu terdakwa Subangkit menjawab ”payu” lalu para terdakwa masuk kedalam ruang kelas dengan cara melompat melalui jendela yang sudah tidak ada kacanya lagi lalu para terdakwa mengecek seperangkat gamelan jawa yang terbuat dari kuningan tersebut dan dikarenakan saat itu para terdakwa belum membawa tas untuk mengangkut gamelan tersebut, para terdakwa kembali keluar dari ruang kelas tersebut dengan melompat lagi dari jendela sebelumnya dan saat para terdakwa keluar dari ruang kelas tersebut melihat ada anak-anak yang sedang bermain bola dihalaman depan kelas tersebut lalu oleh terdakwa Juni anak anak tersebt disuruh bubar agar saat para terdakwa ingin mengambil gamelan tersebut tidak diketahui oleh orang lain selanjutnya para terdakwa pulang kerumah terdakwa Juni untuk mengambil tas kemudian setelah itu para terdakwa kembali ke Gedung bekas SD  tersebut dan setelah sampai disana anak-anak yang sedang bermain bola disana sebelumnay sudah tidak ada lagi kemudian para terdakwa kembali masuk dengan cara melompat kedalam ruang kelas melalui  jendela yang sudah tidak ada kacanya lagi lalu setelah didalam kelas tersebut para terdakwa langsung mencopoti kepingan gamelan sebanyak 18 (delapan belas) buah dan langsung dimasukkan kedalam tas yang sudah dipersiapkan sebelumnya selanjutnya setelah semua dimasukkan kedalam tas, para terdakwa langsung keluar melalui cara yang sama saat masuk tadi lalu para terdakwa langsung membawa pergi barang yang dicurinya dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru Nopol: AB 5644 Z untuk dijual.

 
Akibat perbuatan terdakwa SUBANGKIT Bin KAMIRAN dan terdakwa JUNI WAHYU SUBEKTI Als SENDRONG Bin TUGIMAN , warga dusun Kuden Piyungan Bantul melalui saksi Taufik selaku ketua LPMD (Lembaga Pemasyarakat Desa) mengalami kerugian sebesar Rp. 46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah).

 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya