| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUBANGKIT Bin KAMIRAN bersama dengan terdakwa JUNI WAHYU SUBEKTI Als SENDRONG Bin TUGIMAN pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2023 bertempat di ruang kelas gedung bekas SD Inpres Cempokosari Kuden Rt.004 Kel. Sitimulyo Lap. Piyungan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan mana para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 16.30 wib terdakwa Subangkit dan terdakwa Juni sedang beristirahat di Gedung bekas SD Inpres Cempokosari Kuden Piyungan Bantul setelah mencari bong atau tunas pohon bambu lalu terdakwa Juni melihat dari luar jendela ada gamelan jawa yang disimpan didalam kelas lalu terdakwa Juni mengatakan kepada terdakwa Subangkit “kae neng jero enek gamelan payu ora didol?” lalu terdakwa Subangkit menjawab ”payu” lalu para terdakwa masuk kedalam ruang kelas dengan cara melompat melalui jendela yang sudah tidak ada kacanya lagi lalu para terdakwa mengecek seperangkat gamelan jawa yang terbuat dari kuningan tersebut dan dikarenakan saat itu para terdakwa belum membawa tas untuk mengangkut gamelan tersebut, para terdakwa kembali keluar dari ruang kelas tersebut dengan melompat lagi dari jendela sebelumnya dan saat para terdakwa keluar dari ruang kelas tersebut melihat ada anak-anak yang sedang bermain bola dihalaman depan kelas tersebut lalu oleh terdakwa Juni anak anak tersebt disuruh bubar agar saat para terdakwa ingin mengambil gamelan tersebut tidak diketahui oleh orang lain selanjutnya para terdakwa pulang kerumah terdakwa Juni untuk mengambil tas kemudian setelah itu para terdakwa kembali ke Gedung bekas SD tersebut dan setelah sampai disana anak-anak yang sedang bermain bola disana sebelumnay sudah tidak ada lagi kemudian para terdakwa kembali masuk dengan cara melompat kedalam ruang kelas melalui jendela yang sudah tidak ada kacanya lagi lalu setelah didalam kelas tersebut para terdakwa langsung mencopoti kepingan gamelan sebanyak 18 (delapan belas) buah dan langsung dimasukkan kedalam tas yang sudah dipersiapkan sebelumnya selanjutnya setelah semua dimasukkan kedalam tas, para terdakwa langsung keluar melalui cara yang sama saat masuk tadi lalu para terdakwa langsung membawa pergi barang yang dicurinya dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru Nopol: AB 5644 Z untuk dijual.
Akibat perbuatan terdakwa SUBANGKIT Bin KAMIRAN dan terdakwa JUNI WAHYU SUBEKTI Als SENDRONG Bin TUGIMAN , warga dusun Kuden Piyungan Bantul melalui saksi Taufik selaku ketua LPMD (Lembaga Pemasyarakat Desa) mengalami kerugian sebesar Rp. 46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |