Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2022/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH SARYONO als GOSIR bin SUGIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1611/M.4.12.3/Eoh.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARYONO als GOSIR bin SUGIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SARYONO  alias GOSIR bin SUGIYO pada hari  dan  tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan agustus tahun 2020 atau sekira  pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Manding Dk Manding Rt.10.Ds.Sabdodadi kec./kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2006 warna orange dengan No.Pol AB-4806 VG yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain yaitu saksi korban Rusdiyanta, perbuatan tersebut antara lain dilakukan dengan cara :
•    Bermula  ketika  terdakwa   dipinjami oleh saksi  korban  Rusdiyanta, sikarekanan saksi merasa kasihan lalu meminjamkan  sepeda motor miliknys untuk digunakan sebagai sarana transportasi  dan mencari pekerjaan karena terdakwa sudah dikenal baik oleh saksi korban  maka terdakwa diijinkan untuk meminjam sepeda motor tersebut, setelah kurang lebih 4 bulan yaitu sekira bulan Desember 2020 terdakwa bertemu dengan GUNADI (DPO/belum tertangkap) dan terdakwa ditawari pekerjaan di Depok Jawa barat,terdakwa berminat namun menyampaikan bahwa tidak punya uang dan GuNADI (DPO/blm tertangkap) menyarankan untuk menggadaikan sepeda motor merk Yupiter tersebut untuk biaya perjalanan keDepaok dan terdakwa lalu mengiyakan saran tersebut dan menyerahkan sepeda motor tersebut untuk digadaikan  GUNADI (DPO/blm tertangkap) dan sepeda motor tersebut digadaikan tanpa seijin saksi korban di daerah Imogiro timur seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil gadai tersebut telah digunakan untuk membeli tiket bus dan untuk membiayai perjalanan berdua bersama GUNADI (DPO/belum tertangkap)dan setelah 6 bulan terdakwa pulang dan ketika ditanyakan perihal sepeda motor tersebut terdakwa tidak bisa menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut kepada saksi korban.
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SARYONO  alias GOSIR bin SUGIYO mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 ----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jo,55 Ayat 1 ke (1) KUHP
 
ATAU
KEDUA
 -------------- Bahwa terdakwa SARYONO  alias GOSIR bin SUGIYO pada waktu sebagiaman diuraikan dalam dakwaan Kesatu, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain selain terdakwa dan barang itu ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
•    Bermula  ketika  terdakwa   dipinjami oleh saksi  korban  Rusdiyanta, sikarekanan saksi merasa kasihan lalu meminjamkan  sepeda motor miliknya untuk digunakan sebagai sarana transportasi  dan mencari pekerjaan karena terdakwa sudah dikenal baik oleh saksi korban  maka terdakwa diijinkan untuk meminjam sepeda motor tersebut, setelah kurang lebih 4 bulan yaitu sekira bulan Desember 2020 terdakwa bertemu dengan GUNADI (DPO/belum tertangkap) dan terdakwa ditawari pekerjaan di Depok Jawa barat,terdakwa berminat namun menyampaikan bahwa tidak punya uang dan GuNADI (DPO/blm tertangkap) menyarankan untuk menggadaikan sepeda motor merk Yupiter tersebut untuk biaya perjalanan keDepaok dan terdakwa lalu mengiyakan saran tersebut dan menyerahkan sepeda motor tersebut untuk digadaikan  GUNADI (DPO/blm tertangkap) dan sepeda motor tersebut digadaikan tanpa seijin saksi korban di daerah Imogiro timur seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil gadai tersebut telah digunakan untuk membeli tiket bus dan untuk membiayai perjalanan berdua bersama GUNADI (DPO/belum tertangkap)dan setelah 6 bulan terdakwa pulang dan ketika ditanyakan perihal sepeda motor tersebut terdakwa tidak bisa menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut kepada saksi korban.
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SARYONO  alias GOSIR bin SUGIYO mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Jo,55 Ayat 1 ke (1) KUHP
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya