| Dakwaan |
---Pada hari ini Selasa tanggal 23 bulan Juni tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam) pukul 09.00 WIB, Nama Zuhdan Andhika Rosyi, S.I.P Pangkat Penata Muda III/b NIP 198611122022031003 sebagai PPNS No AHU-22.AH.09.01 Tahun 2025 pada kantor instansi tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan bernama Sdri. Nadia Nur Fatimah, Sdri. Nadia Nur Fatimah sebagai kepala cabang Klinik Edukasi Dua Dimensi mengakui kesalahan bahwa benar reklame tidak berizin di wilayah kapanewon jetis (2 titik) dan kapanewon banguntapan (2 titik) yang terpasang adalah milik Klinik Edukasi Dua Dimensi.--- |