Dakwaan |
Kesatu :
----------- Bahwa terdakwa DWI SUPIANA alias NANA Binti SLAMET HADI SANTOSA, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira jam 11.00 WIB dan sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di tempat kerja saksi WIRDAYANTI dan saksi MAYDITA KHAIRUL UM’MA di Room Karaoke RONA yang beralamat di Ngepet DK. XVII RT.063, Kal. Srigading, Kap. Sanden, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa telah menerima pil warna putih berlambang Y dari saksi ROHMATULLAH (Terdakwa dalam berkas lain) dengan jumlah 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Kamar di Room Karaoke RONA yang beralamat di Ngepet DK. XVII RT.063, Kal. Srigading, Kap. Sanden, Kab. Bantul dengan maksud akan Terdakwa gunakan atau Terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian akan Terdakwa serahkan kepada pegawai Terdakwa yang bernama saksi MAYDITA KHAIRUL UM’MA dan saksi WIRDAYANTI, karena sebelumnya saksi MAYDITA KHAIRUL UM’MA dan saksi WIRDAYANTI meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan pil sapi, dimana Terdakwa telah menerima pil warna putih berlambang Y dari suami Terdakwa yang bernama saksi ROHMATULLAH (Terdakwa dalam berkas lain) tersebut selama 3 (tiga) tahun kurang lebih 3 (tiga) kali.
- Bahwa Terdakwa menerima pil warna putih berlambang Y dari suami Terdakwa tersebut dalam kemasan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok HITZ yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, dengan rincian :
- Selanjutnya sejumlah 48 (empat puluh delapan) butir pil warna putih berlambang Y sudah habis Terdakwa konsumsi dari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan sebelum Terdakwa tertangkap yaitu pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024.
- Sejumlah 2 (dua) butir pil warna putih berlambang Y ada dalam penguasaan terdakwa dan di ketemukan pada saat penangkapan pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WIB di Room Karaoke RONA milik Terdakwa yang beralamat di Ngepet DK. XVII RT.063, Kal. Srigading, Kap. Sanden, Kab. Bantul.
- Sejumlah 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang Y Terdakwa serahkan kepada saksi WIRDAYANTI yaitu pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira jam 11.00 wib Room Karaoke RONA milik Terdakwa yang beralamat di Ngepet DK. XVII RT.063, Kal. Srigading, Kap. Sanden, Kab. Bantul.
- Sejumlah 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y Terdakwa serahkan kepada saksi MAYDITA KHAIRUL UM’MA yaitu pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB di Room Karaoke RONA milik Terdakwa yang beralamat di Ngepet DK. XVII RT.063, Kal. Srigading, Kap. Sanden, Kab. Bantul.
Sehingga totalnya jumlah 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y.
- Bahwa keberadaan saksi MAYDITA KHAIRUL UM’MA dan saksi WIRDAYANTI berada di kamar salah satu room, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 22.15 Wib petugas dapat mengamankan saksi MAYDITA KHAIRUL UM’MA dan saksi WIRDAYANTI, dimana dilakukan penggeledahan terhadap saksi MAYDITA KHAIRUL UM’MA di ketemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 9 ½ (sembilan setengah) butir pil warna putih berlambang Y dan dari saksi WIRDAYANTI dapat di temukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok HITZ yang di dalamnya berisi 3 (tiga) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 ½ (lima setengah) butir pil warna putih berlambang Y, dimana barang tersebut merupakan sisa dari yang telah di pakai yang sumbernya di dapat dari terdakwa DWI SUPIANA alias NANA, kemudian terdakwa DWI SUPIANA alias NANA Binti SLAMET HADI SANTOSA, saksi MAYDITA KHAIRUL UM’MA dan saksi WIRDAYANTI berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2445/NPF/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlambang Y yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang menyatakan bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 9 ½ (sembilan setengah) butir pil warna putih berlambang Y (Disita dari saksi MAYDITA KHAIRUL UM’MA) yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok HITZ yang di dalamnya berisi 3 (tiga) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir tablet dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 ½ (lima setengah) butir pil warna putih berlambang Y (Disita dari saksi WIRDAYANTI) yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet 2 mg yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut positif (+) mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV No. urut 2 sesuai lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa sisa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan adalah:
- 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 ½ (delapan setengah) butir pil warna putih berlambang Y mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- 29 (duapuluh Sembilan) butir pil warna putih berlambang Y dan 4 ½ (empat setengah) butir pil warna putih berlambang Y mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet 2 mg positif (+) mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV No. urut 2 sesuai lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
----------- Perbuatan terdakwa DWI SUPIANA alias NANA Binti SLAMET HADI SANTOSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------
Dan
Kedua :
Bahwa terdakwa DWI SUPIANA alias NANA Binti SLAMET HADI SANTOSA, Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Room Karaoke RONA yang beralamat di Ngepet DK. XVII RT.063, Kal. Srigading, Kap. Sanden, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa tertangkap tangan dalam penguasaanya barang berupa 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet 2 mg yang diperoleh dengan cara membeli kepada teman Terdakwa yang bernama CUIL (DPO) yang setahu Terdakwa berlamat di dekat tugu jogja, dimana awalnya terdakwa membeli pil RIKLONA kepada CUIL (DPO) dengan jumlah 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada bulan juli namun tanggalnya Terdakwa lupa, dan pada saat itu pil di antar ke tempat Terdakwa, dimana pil tersebut di gunakan sendiri oleh terdakwa, dan terakhir digunakan sebulan yang lalu agar bisa tenang dan karena terdakwa susah tidur dimana yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi pil RIKLONA merasa tenang, dan mengantuk.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2445/NPF/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlambang Y yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang menyatakan bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 9 ½ (sembilan setengah) butir pil warna putih berlambang Y (Disita dari saksi MAYDITA KHAIRUL UM’MA) yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok HITZ yang di dalamnya berisi 3 (tiga) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir tablet dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 ½ (lima setengah) butir pil warna putih berlambang Y (Disita dari saksi WIRDAYANTI) yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet 2 mg yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut positif (+) mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV No. urut 2 sesuai lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa sisa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan adalah:
- 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 ½ (delapan setengah) butir pil warna putih berlambang Y mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- 29 (duapuluh Sembilan) butir pil warna putih berlambang Y dan 4 ½ (empat setengah) butir pil warna putih berlambang Y mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet 2 mg positif (+) mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV No. urut 2 sesuai lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa DWI SUPIANA alias NANA Binti SLAMET HADI SANTOSA tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa DWI SUPIANA alias NANA Binti SLAMET HADI SANTOSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-------------- |