Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Btl PT. BPR KARANGWARU RISWANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markus SuryantoPT. BPR KARANGWARU
Tergugat
NoNama
1RISWANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 348.188.070,00
Petitum

PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0031001092 tanggal 27 Desember 2022, Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 03 November 2023, Addendum II Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 25 November 2024, dan Akta Addendum Ketiga Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 10 Juni 2025.

3.Menyatakan bahwa menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0031001092 tanggal 27 Desember 2022 yang telah mengalami perubahan yaitu Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 03 November 2023, Addendum II Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 25 November 2024, dan Akta Addendum Ketiga Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 10 Juni 2025 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT

4.Menghukum TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 348.188.070,- (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh puluh rupiah).

5.Menghukum TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap TERGUGAT harus menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah beserta segala turutan diatasnya dengan rincian sebagai berikut :
a.Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 05014/Girimulyo, Surat Ukur No. 04927/Girimulyo/2021 tanggal 30-12-2021, luas tanah 2.983 m2 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga meter persegi) terletak di Pedukuhan Sumur, Kelurahan Girimulyo, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama RISWANTI.
b.Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 05013/Girimulyo, Surat Ukur No. 04926/Girimulyo/2021 tanggal 30-12-2021, luas tanah 1.290 m2 (seribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) terletak di Pedukuhan Watubelah, Kelurahan Girimulyo, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama RISWANTI.
c.Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03643/Girimulyo, Surat Ukur No. 03557/Girimulyo/2021 tanggal 10-09-2021, luas tanah 2.186 m2 (dua ribu seratus delapan puluh enam meter persegi) terletak di Pedukuhan Tlogoprahu, Kelurahan Girimulyo, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama RISWANTI.
d.Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 05250/Girimulyo, Surat Ukur No. 05163/Girimulyo/2021 tanggal 31-12-2021, luas tanah 1.007 m2 (seribu tujuh meter persegi) terletak di Pedukuhan Sumur, Kelurahan Girimulyo, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama RISWANTI.
e.Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03632/Girimulyo, Surat Ukur No. 03546/Girimulyo/2021 tanggal 10-09-2021, luas tanah 5.575 m2 (lima ribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Pedukuhan Kalongan, Kelurahan Girimulyo, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama RISWANTI
kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap. 

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak