INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 94/Pdt.G/2025/PN Btl | ALWI, SH MH. | AGUNG SUHARTO | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 94/Pdt.G/2025/PN Btl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum Tergugat sebagai pemberi kuasa dengan Penggugat sebagai penerima kuasa dalam berembug, bernegosiasi, meminta sejumlah Sertifikat Hak Milik Harta warisan peninggalan Almh. PARDJIMI yang dibawa dan dikuasai oleh Sdr. UlIL AMRI PURBANURMADA Bin BUDIHARJA dkk;
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat telah berhasil meminta 6 (enam) lembar SHM yang dikuasai Ulil Amri Purbanurmada Bin Budiharjo dkk, dari yang diklaim Tergugat sebanyak 4 SHM akan tetapi kenyataannya ada 6 (enam) SHM yang sebelumnya tidak bisa diminta oleh Tergugat, yang terdiri dari :
3.1. Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1332 Desa Baciro, Luas : 470 m2, atas nama Nj. Hardjowasono alias Pardjimi, terletak di Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.2. Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1333 Desa Baciro, Luas: 717 m2, atas nama NJONJAH HARDJOWASONO ALIAS PARDJIMI, terletak di Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.3. Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1334 Desa Baciro, Luas: 174 m2, atas nama NJONJAH HARDJOWASONO ALIAS PARDJIMI, terletak di Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.4. Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1341 Desa Baciro, Luas 205 m2, atas nama Ny. Darminto Widagdo alias Pardjimi, terletak di Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.5. Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1342 Desa Baciro, Luas 206 m2, atas nama Ny. Pardjimi alias Darminto Widagdo, terletak di Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta;
3.6. Bidang Sertifikat Hak Milik Nomor : 1343 Desa Baciro, Luas : 691 m2, atas nama Ny. Pardjimi alias Darminto Widagdo, terletak di Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Menyatakan sah secara hukum dan Menetapkan bahwa Surat Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat di Baciro Sanggrahan GK IV/177, Rt.49 Rw 13, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada tanggal 29 Desember 2024 adalah sah berdasar hukum;
5. Memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Surat Perjanjian yang telah disepakati oleh Tergugat dengan Penggugat sesuai ucapan Tergugat sebagaimana telah ditanda-tangani pada tanggal 29 Desember 2024 bertempat di Baciro Sanggrahan GK IV.177 Rt.049 RW 13, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta; dan selanjutnya mengembalikan lagi semua pekerjaan berkaitan dengan urusan Harta Peninggalan Almh. Pardjimi sebagaimana dimaksud berkaitan hak dan kepentingan semua ahli waris sesuai Ucapan dan kehendak Tergugat karena hal itu telah menjadi beban dan tangung-jawab Penggugat;
6. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi, karena semula hanya ingin melihat bukti SHM peninggalan Almh. Pardjimi sejumlah 6 (enam) lembar SHM telah ditangan penggugat, namun kemudian meminjam dengan alasan mau dibawa ke makam Alm. Pardjimi akan tetapi tidak mengembalikan kepada Penggugat;
7. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Kembali semua tugas dan pekerjaan yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung-jawab Penggugat sesuai yang telah diucapkan dan dijanjikan oleh Tergugat kepada penggugat sebagaimana tertulis dalam Surat Perjanjian tanggal 29 Desember 2024, karena hal ini sudah menjadi beban dan tanggung-jawab penggugat menyangkut hak sesuai yang diucapkan Tergugat sebelumnya untuk kepentingan : Tergugat, Para Turut Tergugat, Pengganti Sriwidiyati (keluarga kauman) dan Ulil Amri Purbanurmada dkk;
8. Menyatakan bersalah kepada Tergugat karena setelah Surat Pernyataan / Keterangan Waris dan Surat Pernyataan Pembagian waris yang dibuat oleh Penggugat dan telah ditanda-tangani oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat telah disrobot oleh Tergugat dengan cara yang tidak sah / membawa dan tidak mengembalikan kepada Penggugat;
9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Surat Pernyataan / Keterangan Ahli Waris berikut Surat Pernyataan Pembagian Waris kepada penggugat yang selanjutnya pengurusan proses turun waris harta Peninggalan almh. Pardjimi dan pencatatan administrasi penjualan dikemudian hari tetap menjadi tanggung jawab penggugat sesuai perjanjian yang telah disepakati pada tanggal 29 Desember 2024 bertempat di Baciro Sanggrahan GK IV/177 Rt. 049 Rw. 13 Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta;
10. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) sesuai pasal 1243 KUH Perdata karena walaupun Penggugat telah melayangkan somasi hingga dua kali, Tergugat tetap saja tidak melaksanakan janjinya untuk memberikan operasional yang layak sesuai yang diucapkan dan dijanjikan, sedangkan Penggugat telah mengeluarkan Tenaga,biaya, meluangkan waktu, Menyusun tehnis beberapa hari dengan pikiran dan tulisan dan telah berhasil meminta sertifikat sejumlah 6 SHM milik Almh. Pardjimi yang kemudian menjadi tanggung-jawab Penggugat untuk menyelesaikan sampai dengan memfasilitasi / mencatat pembagian hasil penjualan untuk para Ahli waris yang dikehendaki Tergugat ;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar operasional yang layak dan ganti rugi karena untuk menyelesaikan ini Penggugat harus mengajukan Gugatan ini di Pengadilan Negeri bantul, sebesar Rp.500 000 000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan pertimbangan nilai yang diurus oleh Tergugat mencapai Rp.21 240 000 000; (Dua puluh Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
12. Menyatakan Tergugat telah bersalah karena telah tidak etis semaunya menjegali atau menyeroboti tahapan hasil pekerjaan, yaitu setelah tahapan pekerjaan selesai diambil alih oleh Tergugat begitu saja dalam pengajuan permohonan penetapan kematian di Pengadilan Negeri Bantul untuk atas nama : 1. Alm. Harjo Sumijartono, 2. Almh. Kemi alias Ny. Hardjo Sumijartono, 3. Alm. Sulistyo Budi Santoso dan 4. Almh. RR Kartini, dengan tidak memberikan jasa operasional sebagaimana mestinya ;
13. Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya operasional sebagaimana mestinya kepada Penggugat dalam rangka mengajukan permohonan penetapan kematian dari mulai pengumpulan bukti, meterai, dan pendaftaran untuk atas nama 1. Alm. Harjo Sumijartono, 2. Almh. Kemi alias Ny. Hardjo Sumijartono, 3. Alm. Sulistyo Budi Santoso dan 4. Almh. RR Kartini, semuanya sebesar Rp. 14 000 000,- (empat belas Juta Rupiah) sebelum dijatuhkannya putusan ini;
14. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XVIX, XX, XXI, XXII, XXIII atau disebut Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan yang dijatuhkan dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
