Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2025/PN Btl ALWI, SH MH. AGUNG SUHARTO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ALWI, SH MH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUNG SUHARTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.AGUNG SUHARTO
Turut Tergugat
NoNama
1SITI PURWANI, S Pd
2DATUK EKO PRABOWO, SH
3SIGIT SUMINGKAR
4TENRY WIRA PERTIWI
5TRI UTAMI
6ELYARAHADHANE
7LAKSONO KURNIANGGORO ST
8EDI SUCAHYO
9ULUNG GATOT SUBAGYO
10AGUS SUPRIANTO
11ENDANG LARASATI
12EKO NUGROHO RUDI WIBOWO
13DWI RAHARJO INDRA WIBOWO
14RENY LYSTANTI YUNI LESTARI
15DYAH AYU APRILIA LUFIYANTI
16Dra. WIWIK LISWATI DWI SANTOSO
17MIKKE RUSIAWATI
18HERLAMBANG JATI SANTOSO
19ELIEZER BINTANG NURCAHYO PUTRO
20SAPTO AJI SANTOSO
21DIDIT SISSETIAWAN PRIHANTORO HERU SANTOSO
22SRI NURDIYATI NOVA SANTOSO
23ADI CAHYADI BUDI SANTOSO
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.SITI PURWANI, S Pd
2MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.DATUK EKO PRABOWO, SH
3MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.SIGIT SUMINGKAR
4MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.TENRY WIRA PERTIWI
5MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.TRI UTAMI
6MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.ELYARAHADHANE
7MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.LAKSONO KURNIANGGORO ST
8MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.EDI SUCAHYO
9MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.ULUNG GATOT SUBAGYO
10MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.AGUS SUPRIANTO
11MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.ENDANG LARASATI
12MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.EKO NUGROHO RUDI WIBOWO
13MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.DWI RAHARJO INDRA WIBOWO
14MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.RENY LYSTANTI YUNI LESTARI
15MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.DYAH AYU APRILIA LUFIYANTI
16MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.Dra. WIWIK LISWATI DWI SANTOSO
17MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.MIKKE RUSIAWATI
18MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.HERLAMBANG JATI SANTOSO
19MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.ELIEZER BINTANG NURCAHYO PUTRO
20MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.SAPTO AJI SANTOSO
21MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.DIDIT SISSETIAWAN PRIHANTORO HERU SANTOSO
22MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.SRI NURDIYATI NOVA SANTOSO
23MOHAMMAD FAHRI HASYIM, SH., MH.ADI CAHYADI BUDI SANTOSO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum Tergugat sebagai pemberi kuasa dengan Penggugat sebagai penerima kuasa dalam berembug, bernegosiasi, meminta sejumlah Sertifikat Hak Milik Harta warisan peninggalan Almh. PARDJIMI yang dibawa dan dikuasai oleh Sdr. UlIL AMRI PURBANURMADA Bin BUDIHARJA dkk;
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat telah berhasil meminta 6 (enam) lembar SHM yang dikuasai Ulil Amri Purbanurmada Bin Budiharjo dkk, dari yang diklaim Tergugat  sebanyak 4 SHM akan tetapi kenyataannya ada 6 (enam) SHM yang sebelumnya  tidak bisa diminta oleh Tergugat, yang terdiri dari : 
3.1. Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1332 Desa Baciro, Luas : 470 m2, atas nama Nj. Hardjowasono alias Pardjimi, terletak di Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.2. Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1333 Desa Baciro, Luas: 717 m2, atas nama NJONJAH HARDJOWASONO ALIAS PARDJIMI, terletak di Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.3. Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1334 Desa Baciro, Luas: 174 m2, atas nama NJONJAH HARDJOWASONO ALIAS PARDJIMI, terletak di Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.4. Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1341 Desa Baciro, Luas 205 m2, atas nama Ny. Darminto Widagdo alias Pardjimi, terletak di Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.5. Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1342 Desa Baciro, Luas 206 m2, atas nama Ny.  Pardjimi alias Darminto Widagdo, terletak di Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta;
3.6. Bidang  Sertifikat Hak Milik Nomor : 1343 Desa Baciro, Luas : 691 m2, atas nama Ny. Pardjimi alias Darminto Widagdo, terletak di Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Menyatakan sah secara hukum dan Menetapkan bahwa Surat Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat di Baciro Sanggrahan GK IV/177, Rt.49 Rw 13, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada tanggal 29 Desember 2024 adalah sah berdasar hukum;    
5. Memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Surat Perjanjian yang telah disepakati oleh Tergugat dengan Penggugat sesuai ucapan Tergugat sebagaimana telah  ditanda-tangani pada tanggal 29 Desember 2024 bertempat di Baciro Sanggrahan GK IV.177 Rt.049 RW 13, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta; dan  selanjutnya mengembalikan lagi semua pekerjaan  berkaitan dengan urusan Harta Peninggalan Almh. Pardjimi sebagaimana dimaksud berkaitan hak dan kepentingan  semua ahli waris sesuai Ucapan dan  kehendak Tergugat karena hal itu telah menjadi beban dan  tangung-jawab Penggugat;
6. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan  Wanprestasi,  karena semula hanya ingin melihat bukti SHM peninggalan Almh. Pardjimi sejumlah 6 (enam) lembar SHM telah ditangan penggugat, namun kemudian  meminjam dengan alasan mau dibawa ke makam Alm. Pardjimi akan tetapi  tidak mengembalikan kepada Penggugat; 
7. Memerintahkan Tergugat untuk  menyerahkan Kembali semua tugas dan pekerjaan  yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung-jawab Penggugat sesuai yang telah diucapkan dan dijanjikan oleh Tergugat kepada penggugat sebagaimana tertulis dalam Surat Perjanjian tanggal 29 Desember 2024, karena hal ini sudah menjadi beban dan tanggung-jawab penggugat menyangkut hak sesuai yang diucapkan Tergugat  sebelumnya untuk kepentingan : Tergugat, Para Turut Tergugat, Pengganti Sriwidiyati (keluarga kauman) dan  Ulil Amri Purbanurmada dkk;
8. Menyatakan bersalah kepada Tergugat karena setelah Surat Pernyataan / Keterangan Waris dan Surat Pernyataan Pembagian waris yang dibuat oleh Penggugat dan telah ditanda-tangani oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat telah disrobot oleh Tergugat dengan cara yang tidak sah / membawa dan tidak mengembalikan kepada Penggugat; 
9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Surat Pernyataan / Keterangan Ahli Waris berikut Surat Pernyataan Pembagian Waris kepada penggugat yang selanjutnya pengurusan proses turun waris harta Peninggalan almh. Pardjimi dan pencatatan administrasi penjualan dikemudian hari tetap menjadi tanggung jawab penggugat sesuai perjanjian yang telah disepakati pada tanggal 29 Desember 2024 bertempat di Baciro Sanggrahan GK IV/177 Rt. 049 Rw. 13 Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta;
10. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) sesuai pasal 1243 KUH Perdata karena walaupun Penggugat telah melayangkan somasi hingga dua kali, Tergugat tetap saja tidak melaksanakan janjinya untuk memberikan operasional yang layak sesuai yang diucapkan dan dijanjikan, sedangkan Penggugat telah mengeluarkan Tenaga,biaya, meluangkan waktu, Menyusun tehnis beberapa hari dengan pikiran dan tulisan dan telah berhasil meminta sertifikat sejumlah 6 SHM milik Almh. Pardjimi yang kemudian menjadi tanggung-jawab Penggugat untuk menyelesaikan sampai dengan memfasilitasi / mencatat pembagian hasil penjualan untuk para Ahli waris yang dikehendaki Tergugat ; 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar operasional yang layak dan ganti rugi karena untuk menyelesaikan ini Penggugat harus mengajukan Gugatan ini di Pengadilan Negeri bantul,  sebesar Rp.500 000 000,- (Lima Ratus  Juta Rupiah) dengan pertimbangan nilai yang diurus oleh Tergugat mencapai Rp.21 240 000 000; (Dua puluh Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
12. Menyatakan Tergugat telah bersalah karena telah tidak etis semaunya menjegali atau menyeroboti tahapan hasil pekerjaan, yaitu setelah tahapan pekerjaan selesai diambil alih oleh Tergugat begitu saja dalam pengajuan permohonan  penetapan kematian di Pengadilan Negeri Bantul untuk atas nama : 1. Alm. Harjo Sumijartono, 2. Almh. Kemi alias Ny. Hardjo Sumijartono, 3. Alm. Sulistyo Budi Santoso dan 4. Almh. RR Kartini, dengan tidak memberikan jasa operasional sebagaimana mestinya ;
13. Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya operasional sebagaimana mestinya kepada Penggugat dalam rangka mengajukan permohonan penetapan kematian dari mulai pengumpulan bukti, meterai, dan pendaftaran untuk atas nama 1. Alm. Harjo Sumijartono, 2. Almh. Kemi alias Ny. Hardjo Sumijartono, 3. Alm. Sulistyo Budi Santoso dan 4. Almh. RR Kartini, semuanya sebesar Rp. 14 000 000,- (empat belas Juta Rupiah) sebelum dijatuhkannya putusan ini;
14. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XVIX, XX, XXI, XXII, XXIII atau disebut Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan yang dijatuhkan  dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon  memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak