| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian lisan pada 31 Januari 2021 antara Para Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Para Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Wanprestasi dari Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil;
- Menyatakan demi hukum akibat Wanprestasi Tergugat, Penggugat menderita kerugian sebesar Rp 2.157.500.000,- (dua milyar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga serta denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dipergunakan sebagai jaminan pelunasan utang Tergugat kepada Para Penggugat terhadap objek berupa tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01813/Maguwoharjo, Surat Ukur tanggal 26/11/2021 Nomor 03525/MAGUWOHARJO/2021 seluas 231 m2 (dua ratus tiga puluh satu meter persegi) atas nama Ira Ermawati yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara : Bapak Ari Antono, Batas Timur : Bapak Hari Budianto, Batas Selatan : Jalan Perumahan Viratama Regency I,
- Batas Barat : Taman Perumahan Viratama Regency I7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 2.157.500.000,- (dua milyar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil berupa bunga serta denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menyatakan memberikan hak hukum kepada Para Penggugat untuk melakukan penjualan baik dimuka umum/lelang atau di bawah tangan terhadap objek berupa tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.01813/Maguwoharjo, Surat Ukur Tanggal 26/11/2021 Nomor 03525/MAGUW.OHARJO/2021 seluas 231 m2 (dua ratus tiga puluh satu meter persegi) atas nama Ira Ermawati yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut : Batas Utara : Batas Ari Antono, Batas Timur : Bapak Har Budianto, Batas Selatan : Jalan Perumahan Viratama Regency I, Batas Barat : Taman Perumahan Viratama Regency I
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta benda lain miliknya kepada Para Penggugat, baik bergerak maupun tidak bergerak untuk disita dan kemudian dijual melalui pelelangan apabila hasil penjualan terhadap petitum angka 6 belum memenuhi seluruh kerugian yang dialami Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini, setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|