Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
BIBIT SUPARDI Bin PAINO SASTRO WINARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1384/M.4.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIBIT SUPARDI Bin PAINO SASTRO WINARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :
----------- Bahwa terdakwa BIBIT  SUPARDI  BIN PAINO  SASTRO WINARDI,   pada hari  Rabu  tanggal 13 Maret 2024   sekira pukul 20.30 Wib atau setidak -tidaknya  pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 , bertempat di pos ronda Gunung Butak , Gumulan  Rt.007 Kal.  Caturharjo  Kap Pandak  Kab Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya  pada hari Rabu  tanggal 13  Maret 2024 sekira pukul 17.00  Wib , terdakwa  di Whatshap oleh saksi SUNARTI yang intinya menanyakan  apakah terdakwa memiliki obat/pil warna putih berlambang huruf Y, saat itu  terdakwa langsung bertanya kepada saksi SUNARTI “cari nya berapa butir?” lalu oleh saksi SUNARTI dijawab kalau  dirinya  butuh  sebanyak 15 (lima belas)  butir pil   warna putih dengan  simbul huruf Y, selanjutnya saat itu terdakwa  juga menyampaikan kepada saksi SUNARTI kalua  harga 15 butir pil  warna putih dengan  lambing huruf Y sebesar Rp. 65.000,-  kemudian  disanggupi oleh saksi SUNARTI, selanjutnya  terdakwa langsung menelpon temannya   yang Bernama Son’or (dpo)  untuk memesan pil warna putih dengan simbul huruf Y sebanyak 40 butir  dengan harga sebesar Rp. 160.0000,- selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa BIBIT dan Son’or  (dpo)  sepakat  untuk COD an  didaerah  Tegal Sempu , setelah bertemu terdakwa memberikan  uang sebesar Rp. 160.000,- dan Son’or memberikan  40 butir pil warna putih  dengan simbul huruf Y  tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 terdakwa BIBIT SUPARDI  sepakat untuk COD an dengan saksi SUNARTI, selanjutnya mereka  bertemu di pos Ronda  di Gunung Butak, Gumulan  Rt.07  Kal.Caturharjo Pandak Bantul, selanjutnya setelah bertemu  terdakwa  memberikan  pil warna putih dengan simbul huruf Y sebanyak 15 butir kepada SUNARTI , selanjutnya  SUNARTI memberikan uang sebesar Rp. 65.000,- kepada terdakwa BIbit Supardi, selanjutnya mereka pulang kerumah masing-masing;
  • Bahwa kemudian pada hari kamis  tanggal 14 maret 2024  sekira pukul 15 .00 Wib  bertempat di Krekah Rt. 002 Kal.  Gilangharjo  Kap. Pandak Kab. Bantul  saksi SUNARTI telah ditagkap oleh saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi IWAN SATRIYA NUGROHO yang merupakan petugas Satnarkoba Polres Bantul kemudian pada saat dilakukan penggeledaham  ditemukan  barang bukti berupa  1 (satu) plastic klip bening yang berisi 3 (tiga) butir pil  warna putih dengan simbul huruf Y   selanjutnya setelah dilakukan interogasi  terhadap saksi SUNARTI mengakui kalau mendapat  Pil warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut  dengan cara membeli dari  terdakwa  BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI, selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI, kemudian pada pukul 20.30 Wib  Petugas  melakukan penangkapan  terhadap terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI di pos ronda  Gunung Butak , Gumulan  Rt. 007  Kal. Caturharjo  Pandak  Bantul, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI petugas  menemukan  barang bukti berupa  23  (dua puluh tiga)  butir pil warna putih dengan simbul huruf Y, 3 (tida) tablet/pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg yang disimpang didalam tas slempang warna hitam bertuliskan  NO FEAR,  dan 1(satu) unit   HP merk OPPO warna biru  dengan nomor WA 088200742113 , selanjutnya  terdakwa  dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 824/NPF/2024 tanggal            20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 1873/2024/NPF , BB-1874 /2024/NPF dan BB – 1876/2024/NPF yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  tetapi /Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;

  
----------- Perbuatan terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --
 


Dan
Kedua

 
---------Bahwa terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI,  Kmais  tanggal 14 Maret 2024  sekira pukul sekira pukul 16,00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di pos ronda Gunung Butak , Gumulan  Rt.007 Kal.  Caturharjo  Kap Pandak  Kab Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika,   adapun  perbuatan tersebut dilakukan   terdakwa  dengan   cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa  awalnya pada hari Kamis  tanggal 14 Maret 2024  sekira pukul sekira pukul 16,00 Wib  terdakwa BIBIT SUPARDi  ditelpon oleh  DIKI (dpo) untuk ditawari tablet/pil  dalam kemasan warna silver   yang bertuliskan alprazolam  tablet 1 mg , saat itu terdakwa mengatakan mau membeli sebanyak 4 (empat) butir pil , selanjutnya mereka janjian untuk bertemu sekira pukul 20,20 Wib  dipos Ronda  Gunung Butak  Gumulan  Rt. 007  Kal, Caturharjo  Pandak  Bantul , selanjutnya Diki (dpo) menberikan  4 (empat) butir pil/tablet kemasan warna silver  bertuliskan alprazolam  tersebut lalu terdakwa memberikan   uang sebesar Rp. 80.000,- kepada  DIKI, selanjutnya pil  tersebut langsung terdakwa Konsumsi sebanyak 1 (satu) butir , selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI di pos ronda  Gunung Butak rumahnya Dsn.Koripan, Ngajaran Rt.002, Kal. Sidomulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul ,Selanjutnya pada saat  dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa  ditemukan barang bukti berupa 23  (dua puluh tiga)  butir pil warna putih dengan simbul huruf Y, 3 (tida) tablet/pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg yang disimpang didalam tas slempang warna hitam bertuliskan  NO FEAR,  dan 1(satu) unit   HP merk OPPO warna biru  dengan nomor WA 088200742113 yang diakuai sebagai milik terdakwa,
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 824/NPF/2024 tanggal            20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 1875/2024/NPF,berupa tablet warna silver  bertuliskan alprazolam  tablet 1 mg  tersebut diatas mengandung  ALPRAZOLAM  terdaftar dalam golongan IV (empat)  Nomor Urut  2 lampiran UU RI  Nomor 5  tahun 1997 tentang Pskilotropika
  • Bahwa terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

 --------- Perbuatan terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika----------

Pihak Dipublikasikan Ya