Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Btl 1.RUDY LAYANTO
2.ELY YUNIATI
1.Tn. BUDI NUGROHO
2.Ny. LIEM JOY MEILIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RUDY LAYANTO
2ELY YUNIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tn. BUDI NUGROHO
2Ny. LIEM JOY MEILIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.DALAM PROVISI.
-Menyatakan penyitaan terlebih dahulu atas akta kelahiran nomor : 3471-LT-07032016 – 0057 tertanggal 10 Desember 2025 atas nama GRACIE MISCHA FINLAY NUGROHO yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.
II.PRIMAIR.
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum, Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pembuatan akta kelahiran nomor : 3471-LT-07032016 – 0057 tertanggal 10 Desember 2025 atas nama GRACIE MISCHA FINLAY NUGROHO;
3.Menyatakan secara hukum bahwa RUDY LAYANTO (Penggugat I) dan ELY YUNIATI (Penggugat II) merupakan orang tua kandung yang sah dari anak yang Bernama GRACIE MISCHA FINLAY NUGROHO;
4.Menyatakan secara hukum akta kelahiran nomor : 3471-LT-07032016 – 0057 tertanggal 10 Desember 2025 atas nama GRACIE MISCHA FINLAY NUGROHO, dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
5.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk menarik akta kelahiran 3471-LT-07032016 – 0057 tertanggal 10 Desember 2025 atas nama GRACIE MISCHA FINLAY NUGROHO dari Para Penggugat, serta menyatakan TIDAK BERLAKU / TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
6.Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) secara Tunai.
III.SUBSIDIAR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak