| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjamannya kepada Penggugat, dalam hal ini Para Tergugat masih mempunyai tanggungan pinjaman/kredit sebagai berikut:
- Sisa Pinjaman/Kredit : Rp. 101.800.633,-
- Tunggakan bunga : Rp. 2.568.000,-
- Denda Pokok : Rp. 157.811,- ( 2 bulan)
- Denda Bunga : Rp. 187.720,- ( 2 bulan)
Sehingga total kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 104.714.164(Seratus empat juta tujuh ratus empat belas ribu seratus enam puluh empat rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|