Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
RISWANTO als MONDO bin (alm) SLAMET WALJIYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3072/M.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWANTO als MONDO bin (alm) SLAMET WALJIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa terdakwa RISWANTO alias MONDO pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 14.45 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat Jalan Kweni RT.001, kalurahan Panggugharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  Golongan  I  bukan  tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------

Bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa main ke tempat NANDO (belum tertangkap) di Dukuh, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, kemudian saat itu terdakwa meminta NANDO untuk mencarikan sabu dan saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran sabu, lalu pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh NANDO melalui aplikasi WA untuk memberitahukan tempat diletakkan sabu pesanan terdakwa beserta dengan foto tempatnya, kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil sabu tersebut  di daerah SPBU Dukuh (Jalan Bantul) ke selatan 100 meter lalu ke barat sejauh 300 meter lalu ke utara 50 meter dengan posisi di pojok rumah lalu terdakwa membawa sabu tersebut  pulang ke rumah dan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut di rumah terdakwa, kemudian pada Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa kembali main ke kos NANDO dan memesan sabu, lalu sekira pukul 16.30 WIB terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada NANDO guna pembayaran sabu, kemudian pada hari Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 14.15 WIB terdakwa dikirimi pesan oleh NANDO berupa foto tempat sabu diletakkan melalui aplikasi WA, lalu sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mengambil paket sabu tersebut di simpang empat Dongkelan ke selatan kemudian pertigaan ke timur sampai di gudang GSP dan di samping barat GSP masuk ke utara sampai ketemu cor beton kedua dan sabu diletakkan di sisi cor beton dalam lakban hitam, kemudian setelah terdakwa mengambil paket sabu diletakkan di dalam saku depan hoodie yang dipakai terdakwa, selanjutnya sekira pukul 14.25 WIB, saksi DARMAWAN dan saksi OKTA PRIANTOKO, masing-masing petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi daerah Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul karena sebelumnya ada informasi jika di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan saat itu saksi DARMAWAN dan saksi OKTA PRIANTOKO mencurigai terdakwa lalu menghampiri terdakwa dan saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah balutan lakban hitam berada di saku hoodie terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul untuk diperiksa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 400.7.5/960 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, dkk selaku pemeriksa dari dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Klaibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta menyimpulkan bahwa 1 (satu) plastik klip yang dibalut dengan tisu dari lakban hitam yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,15 gram adalah mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------


Atau
 
Kedua
----- Bahwa terdakwa RISWANTO alias MONDO pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam Juli tahun 2024, bertempat di Gampingan WB I/771 RT.047/RW.010, Kalurahan Pakuncen, Kapanewon Wirobrajan, Kota Yogyakarta dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, tindak pidana dimaksud, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa main ke tempat NANDO (belum tertangkap) di Dukuh, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, kemudian saat itu terdakwa meminta NANDO untuk mencarikan sabu dan saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran sabu, lalu pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh NANDO melalui aplikasi WA untuk memberitahukan tempat diletakkan sabu pesanan terdakwa beserta dengan foto tempatnya, kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil sabu tersebut  di daerah SPBU Dukuh (Jalan Bantul) ke selatan 100 meter lalu ke barat sejauh 300 meter lalu ke utara 50 meter dengan posisi di pojok rumah lalu terdakwa membawa sabu tersebut  pulang ke rumah dan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut di rumah terdakwa dengan cara terdakwa membuat bong air mineral yang tutupnya dilubangi dua kemudian dirangkai dengan dua sedotan bengkok yang salah satu sisi dirangkai dengan pipa kaca kecil lalu diisi dengan air sebanyak ¾ (tiga per empat empat) botol kemudian ditutup, selanjutnya terdakwa memasukkan shabu dari pipa kaca dari plastik klip dengan cara mengambil dari plastik klip menggunakan potongan sedotan kemudian terdakwa membakar dengan korek gas dan terdakwa menghisap dari sisi sedotan yang lain sebanyak satu hisapan kemudian istirahat dan terdakwa membakar kembali diulang sebanyak 4-5 hisapan hingga shabu habis, kemudian terdakwa membuang bong, korek gas, pipa kaca dan plastik klip bekas kemasan shabu disungai dekat rumah terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 14.25 WIB, saksi DARMAWAN dan saksi OKTA PRIANTOKO, masing-masing petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi daerah Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul karena sebelumnya ada informasi jika di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan saat itu saksi DARMAWAN dan saksi OKTA PRIANTOKO mencurigai terdakwa lalu menghampiri terdakwa dan saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah balutan lakban hitam berada di saku hoodie terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul untuk diperiksa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 400.7.5/960 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, dkk selaku pemeriksa dari dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Klaibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta menyimpulkan bahwa 1 (satu) plastik klip yang dibalut dengan tisu dari lakban hitam yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,15 gram adalah mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium klinik Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul yang ditandatangani oleh Titin Wulansari selaku petugas dan dr. Bambang Sasangka, dr. Sp PK selaku penanggung jawab menyatakan bahwa urin milik RISWANTO adalah positif drug BZO, drug amphetamin dan drug methamphetamine/shabu.

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya