Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2016/PN Btl. JEWAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2016/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEWAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah tahun kelahiran ayah pemohon dalam Akta Kematian ayah pemohon yang semula tertera 31-12-1928 menjadi 31-12-1919.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan Turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Tahun kelahiran ayah pemohon dalam Akta kematian ayah pemohon dari 31-12-1928 menjadi 31-12-1919.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak