| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa ROHIM PRAMBUDI Bin WARDIYONO pada dari hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sampai dengan pada hari Kamis Tanggal 29 Maret 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dalam bulan Desember Tahun 2017 s/d Bulan Maret Tahun 2018 di PT. Sinar Mas Distribusi Nusantara yang beralamat di Jl. Pleret Km. 2,2 No. 148 Balong Ds. Potorono Kec. Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Atau Kedua
Bahwa ia terdakwa ROHIM PRAMBUDI Bin WARDIYONO pada dari hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sampai dengan pada hari Kamis Tanggal 29 Maret 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dalam bulan Desember Tahun 2017 s/d Maret 2018 di PT. Sinar Mas Distribusi Nusantara yang beralamat di Jl. Pleret Km. 2,2 No. 148 Balong Ds. Potorono Kec. Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut |