Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2019/PN Btl Sakawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sakawi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya
  2. Menyatakan bahwa adik pemohon bernama Paijem berada dalam keadaan keterbelakangan mental secara permanen sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat bertindak sebagaimana mestinya sebagai subyek hukum.
  3. Menetapkan Pemohon, Sakawi sebagai Wali Pengampu dari Paijem guna mewakili, bertindak untuk dan atas namanya dalam melakukan perbuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Membebankan biaya pemeriksaan permohonan ini kepada pemohon.

SUBSIDIAIR :

  1. Menetapkan Wali Pengampu pengganti dalam hal pemohon sebagai Wali Pengampu berhalangan tetap.
  2. Mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak