Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.Muninggar Setyani, SH
1.TRI WARDIYANTO alias ANDRE bin Alm. DAHLAN
2.IDA PURWANINGSIH binti Alm. MARDIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3257/M.4.12.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WARDIYANTO alias ANDRE bin Alm. DAHLAN[Penahanan]
2IDA PURWANINGSIH binti Alm. MARDIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I TRI WARDIYANTO alias ANDRE bin Alm. DAHLAN dan Terdakwa II IDA PURWANINGSIH binti Alm. MARDIYANTO pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Krobokan, RT 005, Tamanan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II, dimana Terdakwa II memberi pekerjaan kepada Terdakwa I untuk menjemput tamu di Gejayan, Yogyakarta namun saat itu Terdakwa I tidak mempunyai kendaraan sehingga Terdakwa I meminta saksi Muhammad Ikhwan Wahyu untuk memperkenalkan Terdakwa I dengan seseorang yang bisa menyewakan mobil, lalu sekira pukul 14.00 wib saksi Muhammad Ikhwan Wahyu mengajak Terdakwa I ke rumah saksi Kuskaryono di Krobokan, RT 005, Tamanan, Banguntapan, Bantul karena adik dari saksi Kuskaryono yaitu saksi Kuskarjono memiliki mobil yang bisa disewakan.
  • Bahwa setelah diperkenalkan dengan saksi Kuskayono selanjutnya Terdakwa I menyampaikan hendak menyewa mobil untuk melayani tamu selama 2 (dua) hari terhitung dari tanggal 11 April 2026 sampai dengan tanggal 13 April 2026, kemudian hal tersebut disampaikan oleh saksi Kuskaryono kepada saksi Kuskarjono selaku pemilik mobil dan disetujui oleh saksi Kuskarjono dengan harga sewa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari, selanjutnya saksi Kuskaryono menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna silver metalik tahun 2014 dengan nomor polisi AB 1143 EH beserta kunci dan STNK atasnama Mahyudin Al Mudra SH, MM alamat Jl. Sisingamangaraja 27 Yk, RT 53 RW14, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta milik saksi Kuskarjono kepada Terdakwa I.
  • Bahwa Terdakwa I lalu membawa mobil tersebut untuk menjemput tamu namun Terdakwa I terlebih dahulu menghubungi Terdakwa II dan Terdakwa II menyampaikan jika tamu sudah tidak ada di lokasi dan sudah dijemput oleh orang lain karena Terdakwa I terlambat, selanjutnya Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk menjemput Terdakwa II di tempat teman Terdakwa II yaitu sdri. Eriawati alias Ria (DPO) di Donohudan, Ngemplak, Boyolali sekaligus sdri. Eriawati hendak berkonsultasi dengan Terdakwa I, dan saat itu Terdakwa I menyanggupi untuk menjemput Terdakwa II, sekitar pukul 21.00 wib Terdakwa I sampai di tempat sdri. Eriawati alias Ria dan bertemu dengan Terdakwa II dan saat itu sdri. Eriawati alias Ria menyampaikan permasalahan hutang piutang yang sedang dihadapi dimana sdri. Eriawati alias Ria didesak oleh penagih utang untuk segera membayar hutang dan diancam akan dirusak rumah dan diambil harta bendanya jika tidak segera membayar hutangnya, kemudian sdri. Eriawati alias Ria meminta Terdakwa I supaya meminjamkan 1 (satu) unit mobil Agya yang dibawa Terdakwa I untuk digadaikan sebesar Rp20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) dan berjanji akan mengembalikan mobil dalam waktu 2 (dua) hari dan sdri. Eriawati alias Ria juga menyampaikan memiliki rental mobil sehingga jika mobil rental milik sdri. Eriawati alias Ria sudah dikembalikan akan digunakan untuk mengganti mobil Toyota Agya tersebut, dan Terdakwa II juga meyakinkan Terdakwa I agar mau meminjamkan mobil tersebut, kemudian Terdakwa I menyerahkan mobil Agya beserta kunci dan STNK kepada sdri. Eriawati alias Ria, sekira pukul 23.00 wib sdri. Eriawati alias Ria menggadaikan mobil Toyota Agya kepada saksi Bagas Setiawan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan akan ditebus dalam waktu satu sampai dua minggu, setelah menerima uang hasil gadai dari saksi Bagas Setiawan kemudian sdri. Eriawati alias Ria memberi Terdakwa I dan Terdakwa II uang masing-masing sebesar Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) melalui transfer.
  • Bahwa pada tanggal 13 April 2026 Terdakwa I belum mengembalikan 1 (satu) unit mobil Toyota Agya kepada saksi Kuskarjono selaku pemilik, kemudian pada tanggal 15 April 2026 Terdakwa I melalui saksi Muhammad Ikhwan Wahyu alias Iwan menyampaikan akan memperpanjang sewa mobil dengan alasan akan digunakan untuk Gojek Online sampai batas waktu yang belum ditentukan, kemudian saksi Kuskarjono menyetujui dengan harga sewa Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari namun saksi Kuskarjono meminta supaya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2026 Terdakwa I mengembalikan mobil terlebih dahulu, namun pada kenyataannya Terdakwa I tidak mengembalikan mobil kepada saksi Kuskarjono karena Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengalihkan mobil tersebut kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan saksi  Kuskarjono selaku pemilik mobil.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi Kuskarjono selaku pemilik 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna silver metalik tahun 2014 dengan nomor polisi AB 1143 EH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp90,000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya