Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2025/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Junita Astuti, SH MH
FADLY PRIHATMA PUTRA Alias PABLO Bin LILIK AGUNG SUPRIHANTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 50/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-811/M.4.12.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLY PRIHATMA PUTRA Alias PABLO Bin LILIK AGUNG SUPRIHANTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa FADLY PRIHATMA PUTRA Alias PABLO Bin LILIK AGUNG SUPRIHANTA bersama saksi anak ZIDAN AKBAR TUNGGAL ALS KOPONG BIN ABDI TUNGGAL (dilakukan penuntutan terpisah) ,  serta sdr LIPEK (DPO)  pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gedongkuning,Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka yang dilakukan para terdakwa, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan cara sebagai berikut:

            Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di perempatan Jalan Umum Jalan Gedongkuning, Banguntapan, Bantul. Terdakwa FADLY PRIHATMA PUTRA Alias PABLO Bin LILIK AGUNG SUPRIHANTA bersama dengan rombongan STEPIRO yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang dengan mengendarai kurang lebih 10 (sepuluh) motor berhadapan dengan dengan rombongan saksi Korban REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN yang bernama VASCAL (sebanyak delapan orang), kedua kelompok tersebut memang telah janjian tawuran, selanjutnya pada saat kedua rombongan/ geng tersebut berhadapan,  Terdakwa FADLY PRIHATMA PUTRA diatas sepeda motor  melempar 2 (dua) botol kaca bertuliskan Topi Miring ke arah saksi korban REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN, namun lemparan yang pertama botol tersebut jatuh ke aspal dan yang kedua mengenai trotoar pembatas tengah jalan, setelah itu Terdakwa FADLY PRIHATMA PUTRA turun dari sepeda motor mendekati saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN kemudian mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis gobang atau pisau besar yang telah dimodifiaksi dengan tali sabuk atau ikat pinggang menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian punggung saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN, dan pada saat itu posisi saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN terjatuh di aspal seperti merangkak dengan tangan melindungi kepala dan posisi Terdakwa berdiri menghadap ke Korban, selanjutnya saksi anak ZIDAN Alias KOPONG (dilakukan penuntutan terpisah) melihat saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN sudah posisi kalah langsung ikut mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit ke arah saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN sebanyak 2 (dua) kali yang pertama tidak mengenai saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN dan yang kedua mengenai bagian ketiak kiri saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN, selanjutnya disusul sdr Lipek (DPO) ikut mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit menggunkan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali kearah saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN mengenai bagian tangan kiri dimana posisi ayunan pertama saksi saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN masih berdiri dan yang kedua saat saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN hampir terjatuh, selanjutnya datang beberapa warga untuk membubarkan tawuran antar geng tersebut.    

                 Bahwa akibat perbuatan  terdakwa FADLY PRIHATMA PUTRA Alias PABLO Bin LILIK AGUNG SUPRIHANTA bersama saksi anak ZIDAN AKBAR TUNGGAL ALS KOPONG BIN ABDI TUNGGAL (dilakukan penuntutan terpisah) ,  serta sdr LIPEK (DPO)  saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum  RSI Hidayatullah Nomor 476/MR/RSIH/III/2024  tanggal 20 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Dr. Farah Alya Irsalina dengan hasil pemeriksaaan : Dada bagian kanan terdapat luka robek berukuran 3x3 cm dan menyebabkan suara paru kanan menurun.Siku kanan terdapat luka robek kurang lebih 6 cm.Tungkai kanan terdapat hilangnya kulit kurang lebih 9x4 cm;Tangan kiri terdapat luka robek batas tidak beraturan ukuran 6 cm,Pergelangan kaki kiri terdapat luka robek berukuran 6 cm dan; Lutut kiri terdapat luka robek berukuran 6 cm dasar tendon dan tulang.

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat kecurigaan beberapa luka robek karena kekerasan benda tajam di dada, siku kanan, tungkai kaki kanan, tangan kiri, pergelangan kaki kiri dan lutur kiri.

 ------------------------- Perbuatan terdakwa bersama teman-temannya sebagaimana diatur dan diancam pidana   dalam pasal 170 Ayat (2)  ke-1 KUHP -------------------------------------------------

Atau

Kedua

    --------------------------------------------------- Bahwa terdakwa FADLY PRIHATMA PUTRA Alias PABLO Bin LILIK AGUNG SUPRIHANTA bersama saksi anak ZIDAN AKBAR TUNGGAL ALS KOPONG BIN ABDI TUNGGAL (dilakukan penuntutan terpisah) ,  serta sdr LIPEK (DPO)  pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gedongkuning,Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang melakukan,yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

   Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di perempatan Jalan Umum Jalan Gedongkuning, Banguntapan, Bantul. Terdakwa FADLY PRIHATMA PUTRA Alias PABLO Bin LILIK AGUNG SUPRIHANTA bersama dengan rombongan STEPIRO yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang dengan mengendarai kurang lebih 10 (sepuluh) motor berhadapan dengan dengan rombongan saksi Korban REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN yang bernama VASCAL (sebanyak delapan orang), kedua kelompok tersebut memang telah janjian tawuran, selanjutnya pada saat kedua rombongan/ geng tersebut berhadapan,  Terdakwa FADLY PRIHATMA PUTRA diatas sepeda motor  melempar 2 (dua) botol kaca bertuliskan Topi Miring ke arah saksi korban REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN, namun lemparan yang pertama botol tersebut jatuh ke aspal dan yang kedua mengenai trotoar pembatas tengah jalan, setelah itu Terdakwa FADLY PRIHATMA PUTRA turun dari sepeda motor mendekati saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN kemudian mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis gobang atau pisau besar yang telah dimodifiaksi dengan tali sabuk atau ikat pinggang menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian punggung saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN, dan pada saat itu posisi saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN terjatuh di aspal seperti merangkak dengan tangan melindungi kepala dan posisi Terdakwa berdiri menghadap ke Korban, selanjutnya saksi anak ZIDAN Alias KOPONG (dilakukan penuntutan terpisah) melihat saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN sudah posisi kalah langsung ikut mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit ke arah saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN sebanyak 2 (dua) kali yang pertama tidak mengenai saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN dan yang kedua mengenai bagian ketiak kiri saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN, selanjutnya disusul sdr Lipek (DPO) ikut mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit menggunkan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali kearah saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN mengenai bagian tangan kiri dimana posisi ayunan pertama saksi saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN masih berdiri dan yang kedua saat saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN hampir terjatuh, selanjutnya datang beberapa warga untuk membubarkan tawuran antar geng tersebut.    

Bahwa akibat perbuatan  terdakwa FADLY PRIHATMA PUTRA Alias PABLO Bin LILIK AGUNG SUPRIHANTA bersama saksi anak ZIDAN AKBAR TUNGGAL ALS KOPONG BIN ABDI TUNGGAL (dilakukan penuntutan terpisah) ,  serta sdr LIPEK (DPO)  saksi REYHAN DAFFA CAHAYA RAMADHAN mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum  RSI Hidayatullah Nomor 476/MR/RSIH/III/2024  tanggal 20 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Dr. Farah Alya Irsalina dengan hasil pemeriksaaan : Dada bagian kanan terdapat luka robek berukuran 3x3 cm dan menyebabkan suara paru kanan menurun.Siku kanan terdapat luka robek kurang lebih 6 cm.Tungkai kanan terdapat hilangnya kulit kurang lebih 9x4 cm;Tangan kiri terdapat luka robek batas tidak beraturan ukuran 6 cm,Pergelangan kaki kiri terdapat luka robek berukuran 6 cm dan; Lutut kiri terdapat luka robek berukuran 6 cm dasar tendon dan tulang.

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat kecurigaan beberapa luka robek karena kekerasan benda tajam di dada, siku kanan, tungkai kaki kanan, tangan kiri, pergelangan kaki kiri dan lutur kiri..

----------------------------------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351  Ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya