Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Irdhany Kusmarasari, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
KISWANTO bin TRI WAHONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1993/M.4.12.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KISWANTO bin TRI WAHONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa  terdakwa KISWANTO alias KOCAM bin TRI WAHONO pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Tegallayang, Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AB 5084 ML milik korban Pranti dengan memboncengkan korban Pranti dalam perjalanan menuju ke Kulon Progo untuk mengantar korban Pranti karena sebelumnya terdakwa dimintai tolong oleh korban Pranti untuk mengantarnya mengambil uang dari seseorang di Kulon Progo.
  • Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 70 sampai dengan 80 km/jam, kemudian pada saat melintas di jalan raya yang berada di Dusun Tegallayang, Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul terdakwa yang melaju dari arah timur ke barat melihat dari jarak sekitar 15 (lima belas) meter ada kendaraan truck Hino Load Bak Nomor Polisi B 9155 BIT yang membawa muatan triplek juga melaju dari arah berlawanan yaitu dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, pada saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor yang berjalan di depannya, lalu pada saat jarak dengan truk semakin dekat terdakwa yang sedang terburu-buru tanpa memperhitungkan jarak, tanpa membunyikan klason dan tanpa menyalakan lampu sein malah melajukan sepeda motornya dan menyalip sepeda motor di depannya, hingga posisi sepeda motornya berada semakin ke tengah dan semakin mengarah ke kanan hingga melewati garis marka jalan dan masuk ke jalur sebelah kanan, saat itu saksi Wiyarto bin Sucipto yang mengemudikan truk kaget dengan sepeda motor yang masuk ke jalurnya lalu berusaha untuk banting stir ke arah kiri namun karena jaraknya terlalu dekat saksi Wiyarto bin Sucipto tidak berhasil menghindar hingga akhirnya sepeda motor menabrak kendaraan truck Hino Load Bak Nomor Polisi B 9155 BIT dan mengenai bagian panjatan kaki/ tangga belakang roda depan sebelah kanan dari truk hingga sepeda motor, terdakwa dan korban Pranti jatuh ke jalan dengan posisi jatuh terdakwa dengan posisi rebah tengkurap membujur ke arah utara di sebelah barat sepeda motornya dan untuk korban Pranti jatuh di sebelah selatan agak serong ke barat sedangkan untuk sepeda motor posisi rebah membujur ke arah utara di tengah jalan dan untuk posisi akhir berhentinya kbm. truck Hino ada di sebelah utara sepeda motor tepatnya di utara marka jalan dengan jarak sekitar 0,6 meter posisi menghadap ke arah timur agak serong ke utara.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) letak key point/titik tabrak saat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario Nopol AB 5084 ML dengan kbm. Truck Hino Nopol B 9155 BIT ada di sebelah utara marja jalan tepatnya berjarak sekitar 0,70 meter.
  • Bahwa kemudian terdakwa dan korban Pranti dibawa ke RSUD Panembahan Senopati untuk penanganan lebih lanjut.
  • Bahwa kondisi jalan tempat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu di sebelah selatan dan utara adalah rumah warga, tidak ada rambu-rambu lalu lintas, ada lampu penerangan jalan namun saat itu tidak menyala, garis marka putus-putus masih terlihat dengan jelas, kondisi jalan beraspal halus, lurus datar, terdapat dua jalur,dan setiap jalur terrdapat dua lajur, pandangan terbuka, kondisi aspal basah setelah hujan, situasi arus lalu lintas sepi.
  • Bahwa akibat kelalaian terdakwa yang menyebabkan kecelakaan tersebut, truck Hino Nomor Polisi B 9155 BIT rusak pada bagian bak tepatnya di panjatan kaki/tangga belakang roda depan kanan peyok masuk ke dalam, sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AB 5084 ML rusak body ringsek, terdakwa mengalami luka tulang rahang retak, patah tulang kaki kiri, dan patah tulang jari kanan dan dirawat di RSDU Panembahan Senopati, sedangkan untuk korban Pranti mengalami pendarahan dalam dan tempurung lutut pecah dan dirawat di RSUD Panembahan Senopati kemudian dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito dan akhirnya meninggal dunia di RSUP Dr. Sardjito sebagaimana hasil Visum Et Refertum dari RSUP Dr. Sardjito Nomor : 20/IV/2024/RSDS tanggal    April 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  1. Luka robek disertai patah tulang paha kanan.
  2. Lepas sendi paha kanan.
  3. Patah pada kepala tulang betis kanan.
  4. Peningkatan tekanan dalam kumpulan serabut otot, saraf dan pembuluh darah pangkal paha kanan.
  5. Sumbatan dan penyempitan pembuluh-pembuluh darah kaki kanan,
  6. Luka-luka lecet geser dan memar pada tungkai kanan.

Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul dan dapat membahayakan jiwa. Pasien meninggal pada tanggal sepuluh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat pukul dua puluh satu lewat lima menit.


Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya