Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2016/PN Btl. Purwanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2016/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Purwanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama Erni Dwi Endarsih lahir di Bantul 5 April 1999
  3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor  05673 Desa Wijirejo, Surat ukur Nomor 03443/Wijirejo/2005 tanggal 05-12-2005 dengan luas 439 m2 yang terletak di Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atas nama:
  1. Ema Sumi Purwati      18/08/1994,
  2. Erni Dwi Endarsih      05/04/1999.
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak