| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama Erni Dwi Endarsih lahir di Bantul 5 April 1999
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 05673 Desa Wijirejo, Surat ukur Nomor 03443/Wijirejo/2005 tanggal 05-12-2005 dengan luas 439 m2 yang terletak di Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atas nama:
- Ema Sumi Purwati 18/08/1994,
- Erni Dwi Endarsih 05/04/1999.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|