Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2023/PN Btl 1.YOSERIZAL.S.H.
2.NGATINAH
1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2.Direktur P.T. Bank Perkreditan Rakyat Danagung Ramulti Cabang Bantul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSERIZAL.S.H.
2NGATINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Armen Dedi, S.H,YOSERIZAL.S.H.
2Armen Dedi, S.H,NGATINAH
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2Direktur P.T. Bank Perkreditan Rakyat Danagung Ramulti Cabang Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menetapkan Penggugat adalah nasabah dari Tergugat yang beritikad baik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.

3. Menyatakan proses Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat dengan pelaksana Lelang Turut Tergugat dengan dasar Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan No. 4 tahun1996 adalah Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menetapkan Penggugat diberikan hak untuk melakukan penjualan secara langsung atas 2 barang jaminan yang digunakan untuk pelunasan kredit yaitu:

a. Satu bidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No 11515 / Tamantirto seluas 128 m2

b. Satu bidang tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No,05013/ Tamantirto seluas 197 m2.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak