Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika) JUNITA ASTUTI, SH, MH DWI OKTAVIANTO als OKTA bin BOIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1624/M.4.12.3/Enz.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI OKTAVIANTO als OKTA bin BOIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DWI OKTAVIANTO Als OKTA Bin BOIMAN pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Simpang empat Kweden Rt.02 Desa Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
   Anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 Wib di simpang empat kweden Rt.02 Trirenggo Bantul telah mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor lalu saksi Bayudi dari Satresnarkoba mengamankan laki-laki tersebut yaitu terdakwa yang bernama DWI OKTAVIANTO Als OKTA Bin BOIMAN, setelah dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian tidak ditemukan barang berupa narkoba namun setelah HP Samsung Galaxy J2 Prime diperiksa isinya ditemukan chat WA yang mencurigakan tentang transaksi illegal narkoba berupa Opizolam selanjutnya saksi Bayudi beserta Tim Satresnarkoba membawa terdakwa untuk melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamatkan di Deresan Dk. Deresan Rt.001 Ds. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul sekira jam 21.00 wib dapat ditemukan barang berupa obat 4 (empat) tablet dalam kemasan warna ungu dan silver bertuliskan OPIZOLAM ALPRAZOLAM 1 mg dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ Alprazolam 1 mg yang disimpan terdakwa didalam almari baju.
   Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku 4 (empat) tablet OPIZOLAM ALPRAZOLAM I mg milik SUGENG ada pada terdakwa karena untuk jaminan hutang SUGENG sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memiliki 2 (dua) buah tablet ZYPRAZ Alprazolam 1 mg didapat dengan cara membeli dari BENGKONG yang beralamatkan di daerah Bambanglipuro Bantul.
   Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Cabang Semarang No.Lab : 1362/NPF/2019  tanggal 13 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Drs. TEGUH PRIMHONO, MH, IBNU SUTARTO, ST dan ESTI LESTARI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang yaitu Dr.NURSAMRAN SUBANDI, M.Si terhadap Barang bukti : BB-2913/2019/NPF berupa 1 (satu) tablet warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1mg dan BB-2914/2019/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ 1 mg Alprazolam diatas mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

   Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya