Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2019/PN Btl (kesehatan) DARU TRIASTUTI HENDY BAYU PRASETYA bin SUYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2019/PN Btl (kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1517/M.4.12.3/Eku.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDY BAYU PRASETYA bin SUYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa Hendy Bayu Prasetya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei dalam tahun 2019, bertempat di Kasongan Rt.03, Desa Bangunjiwo,Kecamatan Kasihan, Kab.Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi  dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : 
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 terdakwa periksa di RS Bethesda Yogyakarta,  terdakwa mendapat resep dari dokter selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2019 terdakwa menebus resep tersebut di apotik Sanitas Yogyakarta dan mendapatkan 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) tablet Calmlet Alprazolam dan 15 (lima belas) tablet STELOSI dengan membayar Rp.36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 terdakwa Hendy Bayu Prasetya menyerahkan 15 (lima belas) tablet STELOSI kepada Slamet Triyanto dikarenakan terdakwa merasa tidak cocok mengkonsumsi STELOSI tersebut, sampai dengan hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul dengan dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa dan dapat diketemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) tablet Calmlet 1 mg Alprazolam yang disimpan di dalam saku baju yang dikenakan oleh terdakwa, setelah dilakukan interogasi terhadap diri terdakwa didapat pengakuan bahwa 3 (tiga) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y tersebut adalah pemberian dari Slamet Triyanto selanjutnya Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Slamet, dilakukan penggeledahan terdahap diri Slamet Triyanto dan didapatkan 15 (lima belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan STELOSI yang diakui oleh Slamet Triyanto merupakan pemberian dari terdakwa Hendy Bayu Prasetya, selanjutnya terhadap 15 (lima belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan STELOSI tersebut dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan uji laboratoris. 
- Terhadap barang bukti  BB-2601/2019/NPF berupa 15 (lima belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan STELOSI adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIFLUOPERAZINE HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan pil Trihexyphenidyl tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya