Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) NUR IKA YUTANITA, SH Herwanto als Ucrit bin Warso Utomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1861/M.4.12.3/Eku.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Herwanto als Ucrit bin Warso Utomo[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HERWANTO Als UCRIT Bin WARSO UTOMO (Alm), pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2019 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di cakruk (pos ronda) di Dusun Padokan Kidul Tirtonirmolo Kasihan Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya sekitar hari Kamis tanggal 20 Juni 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa membeli pil Trihexypenidyl kepada Sdr. Restu (DPO) di XT Square sebanyak ± 80 butir dengan harga sebesar Rp. 176.000,- dan terdakwa menjual kepada :
1.    Pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, di cakruk (pos ronda) di Dusun Padokan Kidul Tirtonirmolo Kasihan Kab. Bantul, terdakwa menjual pil Trihexypenidyl kepada saksi Sasongko Nugroho sebanyak ± 20 butir dengan harga sebesar Rp.70.000,-.
2.    Terdakwa menjual pil Trihexypenidyl kepada Sdr. Rebin (alamat tidak tahu) sebanyak ± 20 butir dengan harga sebesar Rp.70.000,-.
3.    Bahwa terdakwa mengkonsumsi pil Trihexypenidyl sebanyak ± 13 butir
-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya, tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Satresnarkoba Polres Bantul yaitu saksi Iwan Satriya Nugraha dan saksi Septiaji Irawan beserta rekan 1 tim yang lainnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang yang berupa:
- 1 plastik klip yang di dalamnya berisi 3 plastik klip bening kecil masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlambang “Y” / pil Trihexypenidyl; 1 plastik klip bening kecil berisi 5 butir pil warna putih berlambang “Y” dan 1 plastik klip bening ke bening kecil berisi 2 butir pil warna putih berlambang “Y” yang disimpan terdakwa di dalam saku jaket sebelah kanan.
Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada Sdr. Rebin dan saksi Sasongko Nugroho tersebut, terdakwa  tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 1544/NOF/2019, tanggal 05 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu : Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H; IBNU SUTARTO, ST; ESTI LESTARI, S.Si dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-3259/2019/NOF; BB-3260/2019/NOF; BB-3261/2019/NOF dan BB-3262/2019/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

Pihak Dipublikasikan Ya