| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Irham Hadis als Bule Bin hasyim Damu pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi Nur Arifin Yuli Kurniawan ( berkas terpisah ) di Dsn Pedak, Rt 014 Rw 000 kel, Banguntapan, Kec. Banguntapan, kab, bantul, Provinsi DIY ,atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/aatau persyaratan keamana kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36Tahun 2009 tentang Kesehatan Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Sutarno, saksi Subranjang dan saksi M,Ardiyanto pada waktu dan tempat tersebut melakukan penangkapan terhadap saksi Nur Arifin Yuli Kurniawan di rumah saksi Nur Arifin Yuli Kurniawan ( berkas terpisah ) di Dn Pedak, Rt 014 Rw 000 kel, Banguntapan, Kec. Banguntapan, kab, bantul, Provinsi DIY, yang selanjutnya sewaktu dilakukan interogasi kepada saksi Nur Arifin, mengakui mendapat pil Trihexyphenidyl dari terdakwa, yang secara kebetulan terdakwa Ilham jug sedang berada di depan rumah saksi Nur Arifin dengan maksud untuk mengantar pesanan Nur Arifin berupa 1 botol pil Trihexyphenidyl, yang selanjutnya terhadap terdakwa langsung dilakukan penangkapan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupam ; 1 (satu) tas Gendong warna Hitam merah yang berisi ; 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi 2 buah toples warna putih yang berisi masing masing 1000 butir tablet Trihexypenidil (tablet warna putih bersimbol huruf Y), dan 1 buah HP merk Vivo warna kuning dengan simcard 0859319252877, yang semua diakui milik terdakwa, Bahwa pada waktu penggeledahan barang tersebut ada dalam kekuasaan terdakwa, bahwa untuk tas gendong yang berisi 2 botol pil Trihexyphenidyl masih ada dalam gedongan terdakwa, dan 2 toples obat Triheyipenydyl, dengan perincian , yang 1 toples adalah merupakan pesanan dari saksi Nur Arifin, sedangkan yang 1 toples adalah milik terdakwa, yang akan dikonsumsi loleh terdakwa sendiri, sedangkan HP adalam milik terdakwa yang disimpan di saku celana depan milik terdakwa, yang digunakan terdakwa untuk transaksi tersebut.
Bahwa cara terdakwa mendapatkan pil tersebut adalah dengan cara awalnya pada sekitar bulan bulan Oktober 2022 terdakwa melakukan pencarian terhadap akun Instagram tentang penjualan pil Trihexyphenidyl, yang selanjutnya terdakwa mrndapatkan aku Instagram “dhprasetyo “ yang menjual pil Trihexyphenidil, yang selanjutnya terdakwa melalui operator pada akun Instragram: “dhprasetyo” memesan 5 botol pil Trihexiphenidyl, dengan harga perbotolnya Rp.800.000 yang selanjutya terdakwa di beri kontak WA operator dhprasetyo dengan nomer ; 081349375107 dan diberi nomer rekening, yang selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran dengan cara terdakwa melakukan top Up melalui BRI link jl Maguwoharjo, pelem, Banguntapan bantul sebanyak Rp. 3.700.000, kemudian terdakwa melakukan pembayaran dengan melalui aplikasi DANA sebanyak Rp.3.700..000 ke rekening tujuan an Dwi Hartanto Prasetyo dengan no rek BCA 0272872137, dan pelunasannya hari senin tanggal 30 januari 2023 sebanyak 300.000 yang selanjutnya terdakwa menginformasikan kepada Operator akun isntragram dhprasetyo “ bahwa terdakwa sudah melakukan transfer, selanjutnya terdakwa diberi alamat pengambilan nya yaitu di daerah Blabag,, Candimulyo, magelang, Jawa tengah, ( dekat SMA Muhammadiyah 2 Candimulyo, dibawah Gubug kosong didalam plastik warna hitam, setelah diberi petunjuk alamatnya akhirnya terdakwa berhasil menemukan alamatnya dan membawa pulang 5 botol pil Trihexyphenidyl dan setelah sampe rumah barang tersebut disimpan di kebon kosing samping rumah terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa mendapat 5 botol pil trihexyphenidl, selanjutnya terdakwa telah menjual pil Trihexyphenidyl adalah kepada Nur Arifin, yang sebelumnya Nur Ariffin sudah berbincang bincang leawat hp dengan terdakwa, kemudian Nur Arifin datang dirumah terdakwa di Pelem Lor, Kel. Banguntapan, Kec. Banguntpana kab. Bantul, yang sebelumnya antara terdakwa dengan Nur Arifin pernah bertemu dan kenal di Rutan (satu kamar saat sama sama di Rutan), yang pada obrolan tersebut pada intinya saksi Nur Arifin membutuhkan pil Trihexyphenidil.
Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2022 terdakwa menjual 1 botol berisi pil Trihexyphenidyl kepada Nur Arifin Yuli Kurniawan dengan harga Rp.900.000, transaksi dilakukn dengan cara terdakwa menyerahkan barang berupa 1 toples pil Trihexyphenidyl di Warmindo BAKEKOK dekat rumah saksi Nur Arifin dan saksi Nur Ariin langsung menyerahkan uang sebesar Rp.900.000 selanjutnya dan pada hari selasa tanggal 10 januari 2023 terdakwa menjual 2 toples pil Trihexyphenidyl kepada nur Arifin dengan harga Rp 1.800.000 , dan tedakwa menyerahkan pil tersebut kepada saksi Nur Arifin pada hari rabu tanggal 11 januari 2023 sekitar jam 10.00 Wib di Warmindo bakekok didekat rumah nya, dan terdakwa menerima pembayaran dengan melalui Aplikasi DANA yang selanjutnya uang hasil penjualan tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk main judi on line.
Bahwa selanjutnya yang terakhir pada hari Jumat tanggal 3 pebruari 2023 sekitar jam 13,00 Nur Arifin memesan1 botol Pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 900.000, dan ketika terdakwa bermaksud mengantar pil tersebut kepada Nur Arifin Di di dsn Pedak, Rt 014 Rw 000 Kel, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab, Bantul, Provinsi DIY, sesampai di rumah saksi Nur Arifin , terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda DIY, dan selanjutnya diproses hukum.
Bahwa maksud terdakwa menjual / mengedarkan pil Trihexyphenidyi adalah untuk mendapat keuntungan , yaitu untuk 1 botolnya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.00 dan dari hasil keuntungan tersebut sebagian besar telah habis dipergunakan untuk judi online.
Bahwa terdakwa menjual pil tersebut adalah dengan tujuan untuk dijual lagi untuk mendapat keuntungan dan namun juga untuk dikonsumsi sendiri dan terdakwa menjual pil tersebut tanpa ada ijin, serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan kasiat atau kemanfaatan;
Bahwa barang bukti berupa berupa 10 butir Pil Trihexyphenidyl yang disita dari terdakwa Irham Hadis als Bule Bin Hasyim Damu telah dilakukan pemeriksaaan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta pada tangal 6 Februari 2023 dengan hasil positif trihexyphenidyl sebagaimana Laporan pengujian Nomor : 229/NSK/22 dan Nomer : 42/NSK/23 yang dibuat dan ditandatangani pleh Chusnul Chotimah S.Si, Apt M Sc selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Ub Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta.
Perbuatan terdakwa Irham Hadis als Bule Bin hasyim Damu ( alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 196 UU RI nomer 36 Tahun 2009,jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU :
Kedua
Bahwa ia terdakwa Irham Hadis als Bule Bin hasyim Damu pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi Nur Arifin Yuli Kurniawan ( berkas terpisah ) di Dsn.Pedak, Rt 014 Rw 000 kel, Banguntapan, Kec. Banguntapan, kab, bantul, Provinsi DIY ,atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “ Percobaan melakukan tindak pidana ,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/aatau persyaratan keamana kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36Tahun 2009 tentang Kesehatan
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Sutarno, saksi Subranjang dan saksi M,Ardiyanto pada waktu dan tempat tersebut melakukan penangkapan terhadap saksi Nur Arifin Yuli kurniawan di rumah saksi Nur Arifin Yuli Kurniawan ( berkas terpisah ) di dsn Pedak, Rt 014 Rw 000 kel, Banguntapan, Kec. Banguntapan, kab, Bantul, Provinsi DIY, yang selanjutnya sewaktu dilakukan interogasi kepada saksi Nur Arifin, mengakui mendapat pil Trihexyphenidyl dari terdakwa, yang secara kebetulan terdakwa Ilham jug sedang berada di depan rumah saksi Nur Arifin dengan maksud untuk mengantar pesanan Nur Arifin berupa 1 botol pil Trihexyphenidyl, yang selanjutnya terhadap terdakwa langsung langsung dilakukan penangkapan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupam ; 1 (satu) tas Gendong warna Hitam merah yang berisi ; 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi 2 buah toples warna putih yang berisi masing masing 1000 butir tablet Trihexypenidil (tablet warna putih bersimbol huruf Y), dan 1 buah HP merk Vivo warna kuning dengan simcard 0859319252877, yang semua diakui milik terdakwa, Bahwa pada waktu penggeledahan barang banrang tersebut ada dalam kekuasaan terdakwa, bahwa untuk tas gendong yang berisi 2 botol pil Trihexyphenidyl posisi masih ada dalam gedongan terdakwa, dan 2 toples obat Triheyipenydyl, dengan perincian , yang 1 toples adaalah merupakan pesanan dari saksi Nur Arifin, sedangkan yang 1toples adalah milik terdakwa , yang akan dikonsumsi loleh terdakwa sendiri, sedangkan HP adalam milik terdakwa yang disimpan di saku celana depan milik terdakwa, yang digunakan terdakwa untuk proses transaksi pil tersebut.
Bahwa cara terdakwa mendapatkan pil tersebut adalah dengan cara awalnya pada sekitar bulan bulan Oktober 2022 terdakwa melakukan pencarian terhadap akun Instagram tentang penjualan pil Trihexyphenidyl, yang selanjutnya terdakwa mrndapatkan aku Instagram “dhprasetyo “ yang menjual pil Trihexyphenidil, yang selanjutnya terdakwa melalui operator pada akun Instragram: “dhprasetyo” memesan 5 botol pil Trihexiphenidyl, dengan harga perbotolnya Rp.800.000 yang selanjutya terdakwa di beri kontak WA operator dhprasetyo dengan nomer ; 081349375107 dan diberi nomer rekening, yang selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran dengan cara terdakwa melakukan top Up melalui BRI link jl Maguwoharjo, pelem, Banguntapan bantul sebanyak Rp. 3.700.000, yang selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran dengan melalui aplikasi DANA sebanyak Rp.3.700..000 ke rekening tujuan an Dwi Hartanto Prasetyo dengan no rek BCA 0272872137, dan pelunasannya hari senin tanggal 30 januari 2023 sebanyak 300.000yang selanjutnya terdakwa menginformasikan kepada Operator akun isntragram dhprasetyo “ bahwa terdakwa sudah melakukan transfer, selanjutnya terdakwa diberi alamat pengambilan nya yaitu di daerah Blabag, Candimulyo, magelang, Jawa tengah, (dekat SMA Muhammadiyah 2 Candimulyo, dibawah Gubug kosong didalam plastik warna hitam, setelah diberi petunjuk alamatnya akhirnya terdakwa berhasil menemukan alamatnya dan membawa pulang 5 botol pil Trihexyphenidyl dan setelah sampe rumah barang tersebut disimpan di kebon kosing samping rumah terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa mendapat 5 botol pil trihexyphenidl, selanjutnya terdakwa telah menjual pil Trihexyphenidyl adalah kepada Nur Arifin, yang sebelumnya Nur Ariffin sudah berbincang bincang leawat hp yang selanjutnya nur Arifin datang dirumah terdakwa di Pelem Lor, Kel.banguntapan, Kec. Banguntpana kab. Bantul, yang sebelunya anatar terdakwa dengan Nur Arifin pernah bertemu dan kenal di Rutan ( satu kamar saat sama di Rutan ), yang pada obrolan tersebut pada intinya saksi Nur Arifin membutuhkan pil Trihexyphenidil.
Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2022 terdakwa menjual 1 botol berisi pil Trihexyphenidyl kepada Nur Arifin Yuli Kurniawan dengan harga Rp. 900.000,- transaksi dilakukn dengan cara terdakwa menyerahkan barang berupa 1 toples pil Trihexyphenidyl di Warmindo BAKEKOK dan saksi Nur Ariin langsung menyerahkan uang sebesar Rp.900.000 selanjutnya dan pada hari selasa tanggal 10 januari 2023 terdakwa menjual 2 toples pil Trihexyphenidyl kepada nur Arifin dengan harga Rp 1.800.000 , dan tedakwa menyerahkan pil tersebut kepada saksi Nur Arifin pada hari rabu tanggal 11 januari 2023 sekitar jam 10.00 Wib di Warmindo bakekok didekat rumah nya, dan terdakwa menerima pembayaran dengan melalui Aplikasi DANA yang selanjutnya uang hasil penjualan tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk main judi on line.
Bahwa selanjutnya yang terakhir pada hari Jumat tanggal 3 pebruari 2023 sekitar jam 13,00 Nur Arifin memesan1 botol Pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp.900.000, dan ketika terdakwa bermaksud mengantar pil tersebut kepada nur Arifin Di di dsn Pedak, Rt 014 Rw 000 kel, Banguntapan, Kec. Banguntapan, kab, bantul, Provinsi DIY, sesampai di rumah saksi Nur Arifin, terdakwa belum sempat menyerahkan 1 botol pil Trihexyphenidyl pesanan terdakwa, terdakwa sudah ditangkap petugas kepolisian Polda DIY, dan selanjutnya diproses hukum.
Bahwa maksud terdakwa menjual / mengedarkan pil Trihexyphenidyi adalah untuk mendapat keuntungan , yaitu untuk 1 botolnya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.00 dan dari hasil keuntungan tersebut sebagian besar telah habis dipergunakan untuk judi online.
Bahwa terdakwa menjual pil tersebut adalah dengan tujuan untuk dijual lagi untuk mendapat keuntungan dan juga untuk dikonsumsi sendiri dan terdakwa menjual pil tersebut tanpa ada ijin, serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan kasiat atau kemanfaatan;
Bahwa barang bukti berupa berupa 10 butir Pil Trihexyphenidyl yang disita dari terdakwa Irham Hadis als Bule Bin Hasyim Damu telah dilakukan pemeriksaaan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta pada tangal 6 Februari 2023 dengan hasil positif trihexyphenidyl sebagaimana Laporan pengujian Nomor : 229/NSK/22 dan Nomer : 42/NSK/23 yang dibuat dan ditandatangani pleh Chusnul Chotimah S.Si, Apt M Sc selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Ub Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta.
Perbuatan terdakwa Irham Hadis als Bule Bin hasyim Damu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 196 UU RI nomer 36 Tahun 2009,jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 53 ayat 1 KUHP
|