Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Astri Wulandari, S. H.
MUKIDI Alias PERET Bin HADI KISMANTA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1951/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Astri Wulandari, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKIDI Alias PERET Bin HADI KISMANTA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MUKIDI Alias PERET Bin Alm HADI KISMANTA pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul pukul 13.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kalimati tepatnya di depan warung milik saksi SUGIHARNO Als PAK SOTONG di Dsn. Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 07.00 Wib saksi FAJAR KURNIAWAN bersama dengan terdakwa bertemu, kemudian saksi FAJAR KURNIAWAN dan terdakwa berjalan-jalan ke wilayah Parangkusumo dengan mengendarai sepeda motor milik saksi FAJAR KURNIAWAN dengan posisi terdakwa yang di depan sedangkan saksi FAJAR KURNIAWAN membonceng di belakang. Selanjutnya pada sekitar jam 13.00 Wib, saksi FAJAR KURNIAWAN dan terdakwa berhenti di depan warung milik saksi SUGIHARNO Als PAK SOTONG dengan posisi kunci sepeda motor tidak dicabut dan masih berada di kontaknya. setelah itu  terdakwa menyusul saksi FAJAR KURNIAWAN ke warung. Selang 10 menit kemudian terdakwa pergi tanpa pamit kepada saksi FAJAR KURNIAWAN, selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor milik saksi FAJAR KURNIAWAN tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi FAJAR KURNIAWAN.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Vario merk Honda Type E1F02N12M2 A/T Model SPD Motor Solo tahun 2016 Isi Silinder 125 CC warna hitam Noka MH1JFV119GK266827 Nosin JFV1E1265746 Nopol AB 5158 IT Atas nama ANDRIAS yang beralamatkan di Palangjiwan Rt 13 Donotirto Kasihan Bantul milik dari saksi FAJAR KURNIAWAN kepada saksi INDRA MURTI AJI Als AJIK sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).  
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Vario merk Honda Type E1F02N12M2 A/T Model SPD Motor Solo tahun 2016 Isi Silinder 125 CC warna hitam Noka MH1JFV119GK266827 Nosin JFV1E1265746 Nopol AB 5158 IT Atas nama ANDRIAS yang beralamatkan di Palangjiwan Rt 13 Donotirto Kasihan Bantul tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi FAJAR KURNIAWAN.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi FAJAR KURNIAWAN mengalami kerugian materi ± Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

  
----- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya