| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 350/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Embun Sumunaringtyas, SH 3.Destinar Wulandari, SH |
DWI BAYU RAHMAD NUGROHO bin SUGENG RAHARJO | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Nov. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 350/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Nov. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4091/M.4.12.3/Enz.2/11/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----------------Bahwa terdakwa DWI BAYU RAHMAD NUGROHO Bin SUGENG RAHARJO pada hari pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus dalam tahun 2023, bertempat di di Jombor RT. 03 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 16.00 wib, terdakwa mengirimkan pesan whasapp ke handphone milik saksi CAHYA Alias CIPUT, memberitahukan jika jadwal terdakwa periksa ke dr. BUDI SANTOSO, Sp.Kj sudah waktunya, dan menanyakan akan diambil tidak, karena terdakwa tidak memiliki uang.----------------------------------------------- - Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 17.00 wib, terdakwa menanyakan kembali yang disetujui oleh saksi CAHYA Alias CIPUT dengan menyuruh terdakwa datang ke rumahnya di Jombor RT 3 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dimana saksi CAHYA Alias CIPUT memberikan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk periksa dan menebus tablet Camlet 1 mg Alprazolam kepada terdakwa..---------------------------------------------------------------------------- -Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 18.00 wib, terdakwa datang dan memeriksakan diri ke tempat Praktek dr. BUDI SANTOSO, Sp.Kj di Bangi Kalurahan Timgulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dengan biaya periksa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah mendapatkan resep, terdakwa menebus resep di Apotek Sewon sekitar jam 18.15 wib dan mendapatkan 30 (tiga puluh) tablet camlet dengan harga Rp. 195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).---------------------------------------------------- -Bahwa sekitar jam 18.30 wib, terdakwa menuju ke rumah CAHYA Alias CIPUT di Jombor RT. 03 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul untuk menyerahkan 30 (tiga puluh) tablet camlet tersebut kepada CAHYA Alias CIPUT. Setelah itu terdakwa mengambil bagian 4 (empat) tablet camlet dan membawanya pulang. Setelah sampai di rumah terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) tablet camlet dan sisanya sebanyak 2 (dua) tablet, terdakwa simpan dalam lemari pakaian. -------------------------------------------------------------------- -Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 23.00 wib, saksi dan tim Resnakoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa DWI BAYU RAHMAD NUGROHO. Setelah dilakukan intrograsi, terdakwa mengaku menyimpan 2 (dua) tablet camlet, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatkan 2 (dua) tablet camlet dalam lemari pakaian terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------- -Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan -------------------------------------------------------------------------- - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor 441/03178 tertanggal 28 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. INDI HIMMA KHAIRANI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm.,Apt, Fransiscuc Xaverius Listanto, ST, MT., selaku pemeriksa pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta terhadap barang bukti : barang bukti yang diterima dengan No. B/81/VIII/2023/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 2 (dua) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Camlet 1 mg Alprazolam yang diduga Psikotropika kemudian diberi kode Laboratorium 015980/T/08/2023 yang disita dari terdakwa DWI BAYU RAHMAD NUGROHO Bin SUGENG RAHARJO, dengan mengambil sampel 1 (satu) tablet untuk pemeriksaan, dengan kesimpulan :------------ Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/81/VIII/2023/Satresnarkoba dengan kode Laboratorium 015980/T/08/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------- ------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
