| Dakwaan |
Bahwa terdakwa NANANG PRIYATMOKO bin JUMIRAN pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira jam. 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat dirumah Dusun Ngaran RT 001 Kelurahan Desa Gilangharjo,Kecamatan Pandak , Kabupaten Bantul. atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul., dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan |