Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2019/PN Btl SUTRISNO,SH.MH AGUS RIYANTO,Amd.Com,S.E. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1104/0.4.13/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SUTRISNO,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIYANTO,Amd.Com,S.E.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa AGUS RIYANTO, Amd.Com,S.E, secara berturut-turut pada sekitar tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 7 Maret 2018 atau pada waktu lain yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di dirumah saksi Tri Purwanti, Dusun Mredo Kulon Rt 07 Kelurahan/Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara berturut-turut  sehingga  harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa AGUS RIYANTO, Amd.Com,S.E, secara berturut-turut pada sekitar tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 7 Maret 2018 atau pada waktu lain yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di rumah sakssi korban Tri Purwanti di Dusun Mredo KulonRt 07, Kelurahan/Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara berturut-turut  sehingga  harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni dengan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya